Tarif Pajak Baru Kripto Berlaku, Bos Triv: Bentuk Dukungan untuk Exchange Lokal

3 weeks ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal ini menyusul perubahan status kripto dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas menjadi aset keuangan digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% untuk perdagangan domestik, dan 1% untuk transaksi dengan platform luar negeri.

Ketentuan baru ini juga menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, seiring dengan pergeseran status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.

Terkait hal ini, CEO dan Pendiri Triv, Gabriel Rey, menanggapi pemberlakuan aturan pajak baru atas transaksi aset kripto yang mulai diterapkan pemerintah. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan platform kripto lokal yang berizin.

“Jadi peraturan pajak yang baru kan sudah diterbitkan. Untuk exchange yang punya izin itu ditetapkan 0,21%, sedangkan exchange yang tidak punya izin atau platform luar itu akan dikenakan biaya pajak 1% per transaksi, yang artinya 500% atau 5x lipat lebih tinggi daripada exchange yang punya izin,” ujar Gabriel Rey dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, besaran pajak yang jauh lebih tinggi bagi platform yang tidak berizin merupakan sinyal dari pemerintah untuk mendorong pengguna kripto agar bertransaksi melalui platform resmi dalam negeri.

“Artinya apa? Dari sini kita mendengar bahwa salah satu kebijakan pemerintah adalah untuk mendukung exchange lokal dan mendorong para investor-investor di Indonesia menggunakan exchange lokal,” pungkas Rey.

Crypto Exchange Triv Raih Investasi Rp 3,2 Triliun dari MEXC Ventures

Sebelumnya, MEXC Ventures, divisi investasi dari bursa kripto global MEXC, mengumumkan investasi strategis di Triv, salah satu exchange di Indonesia dengan valuasi sebesar USD 200 juta atau setara Rp 3,2 triliun.

Investasi ini selaras dengan strategi global MEXC dalam mendukung dan mengembangkan proyek-proyek inovatif di sektor blockchain dan kripto, serta memanfaatkan potensi besar pasar aset digital yang tumbuh pesat di Asia Tenggara.

Triv telah memegang serangkaian lisensi komprehensif untuk menjalankan layanan perdagangan spot, staking, dan futures kripto, yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Triv saat ini menyediakan akses ke lebih dari 1.000 aset kripto, menjadikannya salah satu platform perdagangan digital paling lengkap di Indonesia. CEO dan Pendiri Triv, Gabriel Rey mengatakan pihaknya menyambut dengan antusias kehadiran Grup MEXC sebagai bagian dari Triv Group.

“Kemitraan ini akan memungkinkan kami memperluas daftar aset kripto yang tersedia, meningkatkan likuiditas, serta menghadirkan lebih banyak produk inovatif bagi pengguna baru maupun lama. Ini juga memperkuat komitmen kami untuk menjadikan CryptoWave Media (bagian dari Triv Group) sebagai platform media kripto nomor satu di Indonesia." ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (5/8/2025).

Gabriel menjelaskan, infrastruktur Triv mendukung perdagangan aset utama seperti BTC dan ETH, pasangan USDT, memecoin, hingga produk pasar saham Amerika Serikat yang memungkinkan investor Indonesia melakukan diversifikasi portofolio dengan lebih mudah.

Target Perluasan Basis Pengguna

Dengan berinvestasi di Triv, MEXC menargetkan perluasan basis pengguna secara signifikan, seiring dengan adopsi kripto yang berkembang pesat di Asia Tenggara.

Direktur Investasi MEXC Ventures, Leo Zhao mengatakan sebagai bagian dari fokus strategis MEXC Ventures di Asia Tenggara, MEXC sangat antusias mendukung Triv dalam fase pertumbuhan berikutnya.

Leo menilai, Indonesia adalah salah satu pasar aset digital paling dinamis dan menjanjikan di kawasan ini.

“Melalui kemitraan ini, kami berharap dapat membantu Triv dalam melayani masyarakat Indonesia dengan lebih baik, serta mempercepat adopsi aset digital di seluruh negeri. Komitmen kami dalam berinvestasi strategis tidak hanya berfokus pada ide menarik dan talenta pengembang, tetapi juga pada inisiatif yang memiliki potensi jangka panjang yang jelas,” ujarnya.

Diversifikasi Geografis

Sebagai bagian dari strategi pertumbuhan yang menyeluruh, diversifikasi geografis juga menjadi target jangka panjang MEXC Ventures. Masuk ke pasar-pasar dengan pertumbuhan tinggi seperti Indonesia memberikan fondasi kuat untuk investasi dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan data terbaru, MEXC saat ini menjadi salah satu platform perdagangan kripto terbesar dengan lebih dari 1.700 aset kripto yang tersedia bagi pengguna lokal.

Dengan menggabungkan sumber daya dan praktik inovatifnya bersama Triv sebagai pemimpin pasar lokal, MEXC terus mempertahankan posisinya sebagai pelopor industri. Investasi ini merupakan bagian dari misi global MEXC untuk mendorong pertumbuhan pasar perdagangan aset digital melalui inovasi teknologi dan pelayanan berkualitas tinggi.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |