OJK dan Pemerintah Bahas Revisi UU P2SK, Industri Kripto Sambut Positif

4 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan regulator keuangan tengah fokus membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ekosistem keuangan digital nasional yang berkembang pesat, termasuk sektor aset kripto.

Dalam draf awal, revisi UU P2SK akan mempertegas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas utama sektor digital, memperkuat perlindungan konsumen, serta memperjelas izin operasional bagi lembaga keuangan digital. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang adaptif dan tangguh menghadapi perkembangan inovasi finansial berbasis teknologi.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kepastian hukum merupakan kunci menjaga stabilitas pasar digital. “Kepastian hukum yang jelas akan membantu menjaga stabilitas pasar sekaligus menciptakan ekosistem yang sehat bagi inovasi teknologi finansial,” ujarnya dikutip Minggu (18/10/2025).

Kontribusi Nyata Aset Kripto bagi Ekonomi Nasional

Industri aset kripto dinilai memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Berdasarkan kajian LPEM FEB UI, aktivitas perdagangan aset kripto secara legal berkontribusi sebesar Rp 70,04 triliun atau 0,32 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2024 — melonjak dibanding tahun sebelumnya yang hanya 0,05 persen.

Selain itu, industri ini telah menciptakan sekitar 333.000 lapangan kerja, setara dengan 0,23 persen dari total angkatan kerja nasional. “Data tersebut menunjukkan bahwa industri kripto bukan fenomena sementara, melainkan bagian dari ekonomi digital Indonesia yang nyata kontribusinya,” ujar Calvin.

Ia menegaskan, regulasi yang kuat dan adaptif sangat penting untuk mengelola pertumbuhan ini secara sehat, melindungi konsumen, dan memastikan inovasi berjalan dalam koridor hukum yang berimbang.

Revisi UU P2SK Diharapkan Dorong Inovasi dan Inklusi Keuangan

Lebih lanjut, Calvin menekankan pentingnya proses dialog terbuka antara regulator dan pelaku industri agar kebijakan revisi UU P2SK dapat menjawab kebutuhan riil di lapangan. Ia berharap pembahasan yang kini masih bersifat terbatas tetap berlandaskan semangat kolaboratif dan inklusif.

Menurutnya, revisi UU P2SK berpotensi mempercepat transisi Indonesia menuju sistem keuangan digital yang transparan dan terukur. Cakupannya termasuk tokenisasi aset, pengelolaan dana berbasis blockchain, serta pengembangan stablecoin dan produk turunan berbasis aset kripto.

“Kami siap menjadi mitra strategis regulator dan legislator dalam memastikan regulasi baru dapat diimplementasikan dengan baik, menjaga integritas pasar, dan mendorong inovasi yang bertanggung jawab,” tutup Calvin.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |