Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Indonesia Berkurang, Segini Jumlahnya

15 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Bursa kripto Indonesia, CFX memperbarui daftar resmi aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Dalam pembaruan terbaru ini, jumlah aset kripto legal dikurangi dari sebelumnya 1.444 menjadi 1.153. 

Pengurangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi rutin dan ketat, guna memastikan hanya aset digital yang layak dan terpercaya yang beredar di pasar.

Daftar aset kripto legal ini bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan kebutuhan pasar dan hasil evaluasi regulator. Menurut pihak CFX, langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip kehati-hatian serta perlindungan maksimal bagi konsumen aset digital di Tanah Air.

Evaluasi yang dilakukan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari validitas nilai digital, penggunaan teknologi distributed ledger (DLT) yang terbuka, hingga aspek utilitas, transparansi, serta penilaian dengan metodologi yang telah ditetapkan. Semua itu bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi.

Tak hanya memberikan kepastian hukum, pembaruan daftar ini juga disebut sebagai langkah strategis untuk merespons dinamika pasar kripto yang terus berkembang.

Dukungan dari Pelaku Industri

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif langkah yang diambil oleh CFX. Ia menilai bahwa proses evaluasi ini tidak hanya bermanfaat untuk menjaga integritas pasar, tetapi juga bisa menjadi pemicu pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.

“Kami mengapresiasi langkah Bursa yang proaktif dalam melakukan evaluasi aset kripto. Ini adalah upaya penting untuk menjaga kesehatan pasar sekaligus memastikan hanya aset yang kredibel dan memiliki potensi berkembang yang dapat diperdagangkan di Indonesia,” ujar Calvin dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).

Ia juga menambahkan, regulasi yang ketat tetapi tetap terbuka terhadap inovasi merupakan kombinasi yang ideal untuk membentuk ekosistem yang berkelanjutan.

“Dengan masuknya aset-aset baru yang lebih relevan dan diminati pasar, potensi volume transaksi kripto domestik bisa meningkat secara signifikan. Hal ini tentu akan mendukung pertumbuhan industri secara keseluruhan, dari sisi investor, developer, hingga pelaku bisnis kripto,” lanjutnya.

Langkah Cepat Pelaku Industri

Sebagai bentuk respons cepat terhadap kebijakan ini, Tokocrypto langsung melakukan evaluasi internal terhadap token yang diperdagangkan di platformnya. Hasilnya menunjukkan bahwa dari 291 aset kripto yang dikeluarkan dari whitelist CFX, tidak ada satu pun yang sedang aktif diperdagangkan di Tokocrypto.

Fakta ini menunjukkan bahwa Tokocrypto telah menerapkan prinsip seleksi aset yang ketat dan berkomitmen penuh terhadap regulasi yang berlaku.

Tokocrypto juga telah menambahkan 11 token baru ke platformnya yang kini resmi masuk whitelist CFX. Beberapa token yang ditambahkan antara lain World Liberty Financial USD (USD1), Maple Finance (SYRUP), Nexpace (NXPC), dan Haedal Protocol (HAEDAL). Token-token ini dinilai memiliki potensi besar dalam hal teknologi maupun volume transaksi dan telah mendapat sambutan positif dari komunitas pengguna Tokocrypto.

Dengan adanya pembaruan ini, pelaku pasar kripto dan investor lokal diharapkan semakin percaya diri dalam melakukan transaksi dan investasi, karena didukung oleh regulasi yang jelas dan selektif.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |