Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025.
Regulasi ini membawa perubahan besar dalam skema perpajakan atas transaksi aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
Upbit Indonesia merespons positif hadirnya kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperjelas posisi hukum aset kripto yang kini secara resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi sebagai komoditas.
"Kami menyambut baik langkah pemerintah Indonesia untuk merombak skema perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, yang berlaku 1 Agustus 2025. Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas,” kata Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional.
“Namun di sisi lain, peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama,” kata Resna.
Butuh Adaptasi
Resna menuturkan, implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri.
"Kita tetap mendukung regulasi, hanya implementasinya saja yang mungkin harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing exchanger dikarenakan produk yang ditawarkan juga mungkin berbeda,” kata dia.
Upbit Indonesia juga mendorong agar proses transisi berjalan dengan inklusif dan realistis.
"Kami mendorong agar pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis. Kami mendorong kolaborasi industri dan regulator untuk terus mengkaji dampak kebijakan ini secara berkelanjutan, serta memastikan transparansi dan keseimbangan tarif, agar Indonesia tetap jadi hub aset digital yang berdaya saing,” ia menambahkan.
Sebagai platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi oleh OJK, Upbit Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan ini.
"Upbit Indonesia siap mendukung sosialisasi kebijakan ini, memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku industri, dan turut serta aktif dalam dialog kebijakan agar ekosistem kripto Indonesia berkembang berkelanjutan, aman, dan transparan,” tutur Resna.
Transaksi Kripto Melesat, Upbit Indonesia Prioritaskan Keamanan
Sebelumnya, minat masyarakat Indonesia terhadap aset digital terus meningkat pesat, tercermin dari nilai transaksi kripto yang mencapai Rp 49,57 triliun pada Mei 2025. Namun, di balik pertumbuhan yang positif ini, muncul pula berbagai modus penipuan yang mengintai, mulai dari phishing, aplikasi investasi palsu, hingga peniruan identitas yang merugikan.
Menyikapi hal ini, Upbit Indonesia, kembali menegaskan komitmennya terhadap perlindungan pengguna dan tanggung jawabnya dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman dan terpercaya.
Upbit Indonesia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan membekali diri dengan informasi yang tepat agar tidak terjebak dalam perangkap penipuan.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi menekankan peningkatan literasi dan kesadaran pengguna adalah kunci utama untuk menjaga ekosistem kripto tetap sehat.
“Kami melihat pertumbuhan pasar kripto sebagai peluang besar bagi ekonomi digital Indonesia. Namun, pertumbuhan ini harus diiringi dengan edukasi yang kuat agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aman dan bertanggung jawab,” ungkap Resna dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/7/2025).
Upbit Indonesia mengidentifikasi beberapa bentuk penipuan yang paling sering terjadi, yang perlu diwaspadai oleh setiap investor kripto.
Modus Penipuan
Phishing: Upaya untuk memancing pengguna mengklik tautan palsu dengan tujuan mencuri data pribadi, termasuk kredensial login.
Aplikasi Investasi Ilegal: Aplikasi atau situs web bodong yang menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu singkat, namun pada akhirnya membawa kabur dana pengguna.
Peniruan Identitas: Penipu menyamar sebagai pihak terpercaya, seperti perwakilan platform kripto atau lembaga keuangan, untuk mengelabui korban.
Untuk menghindari jebakan penipuan ini, Upbit Indonesia menyarankan langkah-langkah pencegahan berikut:
Pilih Platform Resmi: Selalu gunakan platform yang telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK, seperti Upbit Indonesia, untuk memastikan transaksi dilakukan dalam ekosistem yang diawasi.
Waspada Terhadap Permintaan Data Pribadi: Jangan mudah percaya terhadap pesan atau telepon yang mengatasnamakan pihak tertentu, apalagi jika meminta data pribadi, password, atau kode OTP. Pihak resmi Upbit tidak akan pernah meminta informasi sensitif tersebut.
Riset Mandiri (DYOR): Lakukan riset mandiri (Do Your Own Research) secara menyeluruh sebelum berinvestasi pada aset atau proyek kripto tertentu. Jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak realistis.
Aktifkan Fitur Keamanan Tambahan: Selalu aktifkan fitur keamanan tambahan seperti autentikasi dua faktor (2FA) dan perbarui kata sandi secara berkala dengan kombinasi yang kuat.
Resna mengatakan, sebagai platform yang mengutamakan keamanan pengguna, Upbit Indonesia terus memperkuat sistem keamanan, melakukan pembaruan fitur secara berkala, serta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal.
“Kami percaya bahwa membangun kesadaran kolektif adalah langkah paling efektif untuk melindungi ekosistem ini dari pelaku kejahatan digital,” ujar dia.