Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) memulai inisiatif baru bernama Proyek Kripto untuk membuat aturan yang lebih jelas soal aset digital seperti mata uang kripto. Proyek ini dipimpin oleh Ketua SEC Paul Atkins, dan bertujuan untuk menyederhanakan aturan agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan pasar kripto saat ini.
Dikutip dari coinmarketcap, Jumat (1/8/1015), lewat Proyek Kripto, SEC ingin mengatur secara lebih spesifik hal-hal seperti perdagangan kripto, siapa yang berwenang menyimpan (kustodian) aset digital, serta bagaimana aset kripto diklasifikasikan—apakah termasuk sekuritas (efek) atau bukan.
Salah satu fokus utamanya adalah pada proyek-proyek seperti Initial Coin Offering (ICO) dan airdrop, agar pelaku pasar punya pedoman jelas tanpa terhambat oleh aturan yang tumpang tindih.
Paul Atkins menekankan pentingnya kejelasan aturan agar pelaku industri bisa menjalankan usahanya tanpa harus mengurus banyak lisensi di berbagai negara bagian atau level federal. Tujuannya adalah agar pialang dan platform perdagangan bisa menawarkan aset kripto dan produk keuangan lain dengan lebih mudah.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Sistem Penyimpanan Terpusat
Inisiatif ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak partisipasi di pasar kripto, karena prosedur regulasi akan disederhanakan. Selain itu, SEC juga membuka ruang untuk penggunaan sistem penyimpanan (custody) yang terpusat maupun terdesentralisasi, sehingga lebih inklusif terhadap berbagai model bisnis kripto yang ada.
Dari sisi industri, banyak pelaku pasar menyambut baik langkah ini karena bisa mengurangi ketidakpastian hukum yang selama ini membingungkan. Mereka juga melihat peluang untuk membedakan antara token yang tergolong komoditas dan yang tergolong sekuritas, sesuatu yang selama ini menjadi perdebatan.
Para ahli menilai bahwa Proyek Kripto bisa membuka jalan bagi masuknya lebih banyak investor institusional ke pasar aset digital AS. Dengan aturan yang lebih sederhana dan jelas, serta pengakuan atas hak kustodian mandiri (self-custody), minat terhadap aset digital di AS bisa meningkat. Langkah ini juga mencerminkan upaya SEC untuk menjaga keseimbangan antara pengawasan dan inovasi, agar perkembangan teknologi tetap terjadi di dalam negeri.