SEC Akhiri Gugatan terhadap Ripple

3 days ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) atau the US Securities and Exchange Commission (SEC) mengatakan telah mengakhiri kasus yang menuduh Ripple Labs melepas sekuritas yang tidak terdaftar.

Dengan demikian, denda sebesar USD 125 juta atau Rp 2,03 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.259) dan mengakhiri salah satu gugatan hukum yang menyita perhatian di industri kripto.

Mengutip Yahoo Finance, ditulis Sabtu (9/8/2025), Ripple dan SEC sepakat pada Kamis, 8 Agustus 2025 untuk menolak banding atas denda yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Analisa Torres di Manhattan dan putusannya melarang penjualan token XRP Ripple kepada investor institusional.

XRP adalah mata uang kripto terbesar ketiga berdasarkan nilai pasar, setelah Bitcoin dan Ethereum, menurut layanan pasar CoinMarketCap.

SEC menggugat Ripple pada Desember 2020, menjelang akhir masa jabatan pertama Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih, menuduhnya menjual token XRP tanpa mendaftarkannya sebagai sekuritas.

Dalam putusan yang beragam pada Juli 2023, Torres mengatakan XRP dilindungi oleh undang-undang sekuritas ketika dijual kepada investor institusional, sementara XRP yang dijual Ripple di bursa publik tidak. Ia menjatuhkan denda tersebut pada Agustus 2024.

Setelah terpilihnya kembali Trump, SEC yang lebih pro-kripto mulai menarik diri dari beberapa kasus penegakan hukum, dan bersama Ripple meminta Torres untuk mencabut putusan pengadilan dan mengurangi denda menjadi USD 50 juta atau Rp 812,47 miliar.

Denda Tetap Berlaku

Ia menolak, dengan mengatakan kedua belah pihak tidak menunjukkan "keadaan luar biasa" yang lebih penting daripada kepentingan publik dalam menegakkan putusan pengadilan dan denda USD 125 juta.

SEC mengatakan penolakan banding berarti putusan pengadilan dan denda tetap berlaku.

Kepala bagian hukum Ripple, Stuart Alderoty menuturkan, dalam sebuah unggahan di X merujuk pada tindakan SEC dan mengatakan penolakan tersebut menandai "akhir" dari kasus tersebut.

Sejak Trump kembali ke Gedung Putih, SEC juga telah mengakhiri gugatan perdata terhadap bursa kripto Binance, Coinbase, dan Kraken. Kasus ini adalah SEC v Ripple Labs Inc, Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New York, No. 20-10832.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Ripple Dapat Lampu Hijau Buka Layanan Pembayaran Kripto di UEA

Sebelumnya ditulis, Ripple resmi menerima persetujuan regulasi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) untuk menghadirkan layanan pembayaran kripto lintas batas di Uni Emirat Arab (UEA).

Mengutip Cointelegraph, Jumat (14/3/2025), Ripple mengumumkan pada 13 Maret 2025 bahwa mereka telah mendapatkan lisensi DFSA, yang memungkinkannya untuk beroperasi di Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC). DIFC sendiri dikenal sebagai zona ekonomi bebas UEA dengan kebijakan pajak dan kerangka regulasinya sendiri.

 Pengumuman tersebut muncul hampir enam bulan setelah Ripple mengumumkan penerimaan persetujuan prinsip atas lisensi DFSA.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024 Ripple mengungkapkan bahwa mereka tengah berupaya mendapatkan lisensi dari DFSA untuk meluncurkan infrastruktur aset digitalnya di UEA.

Dengan lisensi ini, Ripple sekarang dapat menyediakan solusi pembayaran berbasis blockchain globalnya kepada bisnis di seluruh UEA.

Perusahaan mengatakan bahwa lisensi ini juga memungkinkan Ripple untuk melayani lembaga keuangan yang mencari mitra untuk membantu mereka menggunakan aset digital dalam aplikasi dunia nyata. 

"Kita memasuki periode pertumbuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk industri kripto, didorong oleh kejelasan regulasi yang lebih besar di seluruh dunia dan peningkatan adopsi institusional," kata CEO Ripple Brad Garlinghouse dalam keterangannya.

Ripple juga melaporkan bahwa mereka telah melihat peningkatan permintaan di seluruh Timur Tengah untuk pembayaran lintas batas. Permintaan tersebut tidak terbatas pada perusahaan asli kripto tetapi juga datang dari lembaga keuangan tradisional.

Dengan persetujuan DFSA, Ripple telah menjadi penyedia pembayaran pertama yang mendukung blockchain yang beroperasi di zona bebas DIFC, menurut CEO DIFC Arif Amiri.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |