Ripple Kini Dapat Kumpulkan Dana Melalui Insitusi

2 days ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Sehari setelah kasus SEC vs Ripple berakhir, regulator sekuritas mengambil keputusan dramatis lainnya pada 8 Agustus dan mencabut diskualifikasi perusahaan kripto yang telah diperolehnya setelah putusan pengadilan yang menentangnya.

Mengutip Yahoo Finance, Sabtu (9/8/2025), Ripple kini dapat mengumpulkan dana melalui institusi, sesuatu yang telah diperingatkan oleh putusan akhir pengadilan pada Agustus 2024.

Sebelumnya Desember 2020, SEC menggugat Ripple karena mengumpulkan dana lebih dari USD 1,3 miliar atau Rp 21,12 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.251) melalui penjualan sekuritas XRP yang diduga tidak terdaftar.  Ripple menilai XRP bukanlah sekuritas melainkan uang digital.

Pada Juli 2023, Hakim Analisa Torres memutuskan penjualan terprogram XRP oleh Ripple kepada pedagang ritel bukan merupakan pelanggaran hukum sekuritas, tetapi penjualan XRP kepada klien institusional melanggar hukum sekuritas.

Dalam putusan akhir yang disahkan pada Agustus 2024, Hakim Torres menjatuhkan denda lebih dari USD 125 juta atau Rp 2,03 triliun kepada Ripple dan memerintahkannya untuk menghentikan pelanggaran hukum sekuritas lebih lanjut.

Meskipun kedua belah pihak mencabut banding mereka dan kasus tersebut berakhir pada 7 Agustus, putusan tersebut tetap berlaku, yang melarang Ripple mengumpulkan dana melalui penjualan XRP institusional.

Setelah putusan tersebut, Ripple menerima diskualifikasi berdasarkan Aturan 506(d) Undang-Undang Sekuritas, yang secara otomatis melarang perusahaan memanfaatkan pengecualian tertentu untuk mengumpulkan modal tanpa mendaftar ke SEC.

Sekarang, SEC telah memberikan perusahaan kripto tersebut pengecualian dari diskualifikasi berdasarkan Aturan 506(d). Ini berarti lembaga tersebut diizinkan untuk mengumpulkan modal dari investor terakreditasi tanpa registrasi SEC, menggunakan pengecualian Peraturan D.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Ripple Dapat Lampu Hijau Buka Layanan Pembayaran Kripto di UEA

Sebelumnya ditulis, Ripple resmi menerima persetujuan regulasi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) untuk menghadirkan layanan pembayaran kripto lintas batas di Uni Emirat Arab (UEA).

Mengutip Cointelegraph, Jumat (14/3/2025), Ripple mengumumkan pada 13 Maret 2025 bahwa mereka telah mendapatkan lisensi DFSA, yang memungkinkannya untuk beroperasi di Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC). DIFC sendiri dikenal sebagai zona ekonomi bebas UEA dengan kebijakan pajak dan kerangka regulasinya sendiri.

 Pengumuman tersebut muncul hampir enam bulan setelah Ripple mengumumkan penerimaan persetujuan prinsip atas lisensi DFSA.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024 Ripple mengungkapkan bahwa mereka tengah berupaya mendapatkan lisensi dari DFSA untuk meluncurkan infrastruktur aset digitalnya di UEA.

Dengan lisensi ini, Ripple sekarang dapat menyediakan solusi pembayaran berbasis blockchain globalnya kepada bisnis di seluruh UEA.

Perusahaan mengatakan bahwa lisensi ini juga memungkinkan Ripple untuk melayani lembaga keuangan yang mencari mitra untuk membantu mereka menggunakan aset digital dalam aplikasi dunia nyata. 

"Kita memasuki periode pertumbuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk industri kripto, didorong oleh kejelasan regulasi yang lebih besar di seluruh dunia dan peningkatan adopsi institusional," kata CEO Ripple Brad Garlinghouse dalam keterangannya.

Ripple juga melaporkan telah melihat peningkatan permintaan di seluruh Timur Tengah untuk pembayaran lintas batas. Permintaan tersebut tidak terbatas pada perusahaan asli kripto tetapi juga datang dari lembaga keuangan tradisional.

Dengan persetujuan DFSA, Ripple telah menjadi penyedia pembayaran pertama yang mendukung blockchain yang beroperasi di zona bebas DIFC, menurut CEO DIFC Arif Amiri.

Ripple Beli Perusahaan Pialang Hidden Road, Segini Nilainya

Sebelumnya, perusahaan kripto Ripple setuju membeli perusahaan pialang utama Hidden Road seharga USD 1,25 miliar atau sekitar Rp 21,29 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.035). Akuisisi itu termasuk terbesar yang dilakukan perusahaan rintisan kripto hingga kini.

Mengutip CNBC, ditulis Rabu (9/4/2025), didirikan pada 2018, Hidden Road menawarkan layanan kliring, pialang utama, dan pembiayaan di seluruh valuta asing, aset digital derivatif, swap dan pendapatan tetap.

Saat ini, perusahaan itu mencatat kliring lebih dari USD 3 triliun setiap tahun di seluruh pasar dengan lebih dari 300 pelanggan institusional termasuk dana lindung nilai atau hedge funds.

Akuisisi ini menandai salah satu transaksi terbesar dalam aset digital hingga kini, melampaui kesepakatan Stripe pada Februari senilai USD 1,1 miliar untuk membeli Bridge, sebuah platform yang memudahkan bisnis untuk menerima pembayaran melalui stablecoin.

CEO Ripple Brad Garlinghouse menuturkan, kesepakatan itu terwujud setelah Hidden Road mendapati “terbatas” dalam pertumbuhan seiring keterbatasan neraca dan mulai mencari modal eksternal.

"Ini adalah hal besar bagi Ripple, tetapi juga hal besar bagi industri ini,” ujar Garlinghouse kepada CNBC.

Akuisisi Sesuai Aturan

Ia menuturkan, seluruh industri kripto makin banyak terlibat dalam keuangan tradisional, sehingga pihaknya membutuhkan infrastruktur tingkat atas untuk dapat mendukung lembaga keuangan yang ingin masuk.

Ripple mengatakan, setelah transaksi akuisisi ditutup, Hidden Road akan memakai stablecoin RLUSD yang diluncurkan pada Desember, sebagai agunan di seluruh produk pialang utama perusahaan.

Garlinghouse menyatakan, agunan adalah kuncul dalam industri layanan pialang utama. Dana lindung nilai dan investor institusional lainnya biasanya memakai agunan untuk mengambil pinjaman dan posisi perdagangan yang kompleks seperti short selling.

Akuisisi Hidden Road oleh Ripple akan tunduk pada persetujuan peraturan yang diperlukan. Garlinghouse menuturkan, kesepakatan itu akan selesai paling lambat pada kuartal III 2025.

Pendorong Regulasi

Industri kripto secara umum terdongkrak oleh terpilihnya kembali Donald Trump sebagai Presiden AS yang telah hebohkan manfaat kripto dan menjanjikan kebijakan yang menguntungkan bagi industri itu.

Saat ditanya mengenai lingkungan regulasi yang lebih pro kripto ini memberi Ripple dorongan tambahan untuk pengambilalihan pialang utama, Garlinghouse menuturkan, kesepakatan seperti ini jauh lebih masuk akal ketika Anda memiliki lingkungan regulasi yang mendung ketimbang taktik hukum perang terbuka.

Ia juga sebelumnya kritik SEC dan mantan kepalanya Gary Gensler yang awasi tindakan hukum agresif terhadap beberapa perusahaan kripto termasuk Ripple.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |