Ripple dan SBI Bakal Rilis Stablecoin RLSUD di Jepang

1 week ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Ripple dan SBI Holdings sedang bersiap meluncurkan stablecoin RLUSD di Jepang pada awal 2026. Hal ini seiring undang-undang stablecoin yang baru disusun di negara tersebut sehingga membuka pasar bagi penerbit asing.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani berdasarkan nota kesepahaman yang akan mendistribusikan stablecoin RLUSD Ripple di Jepang melalui SBI VC Trade, bursa kripto berlisensi milik grup tersebut, Ripple mengumumkan pada Kamis malam. Demikian seperti dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (22/8/2025).

"Masuknya Ripple akan membantu meningkatkan "keandalan dan kenyamanan stablecoin di pasar Jepang," ujar CEO SBI VC Trade, Tomohiko Kondo, dalam sebuah pernyataan.

Hal ini terjadi seiring dengan berlakunya amandemen Undang-Undang Layanan Pembayaran Jepang pada Juni 2023, yang menetapkan rezim perizinan untuk instrumen pembayaran elektronik. Versi sebelumnya dari kerangka kerja stablecoin telah disahkan oleh parlemen Jepang pada 2022.

Kerangka kerja ini terus disempurnakan melalui amandemen baru yang akan diluncurkan pada 2026, termasuk pelonggaran persyaratan cadangan dan pembaruan tingkat perizinan, menurut laporan dari Asia Business Law Journal.

Aturan Baru

Berdasarkan aturan baru yang akan berlaku tahun depan, hanya entitas berlisensi seperti penyedia layanan transfer dana atau bank kepercayaan yang dapat menerbitkan atau mendistribusikan stablecoin yang dipatok dengan mata uang fiat. Kerangka kerja ini telah membuka pintu bagi peluncuran yang teregulasi seperti RLUSD.

SBI VC Trade adalah yang pertama di Jepang yang mendapatkan lisensi Penyedia Layanan Pertukaran Instrumen Pembayaran Elektronik, yang memungkinkannya menangani stablecoin yang diterbitkan di luar negeri.

“Jepang diam-diam memiliki rezim kripto yang sangat terstruktur dan ramah bank mengingat Undang-Undang Layanan Pembayarannya yang terus direvisi,” ujar Analis Presto Research yang berbasis di Tokyo, Rick Maeda kepada Decrypt.

“Ripple “memanfaatkan celah regulasi ini serta jangkauan ritel dan institusional SBI yang luas,” Maeda menambahkan.

Persaingan Stablecoin

Ia menunjuk pada “branding institusional dan transparansi cadangan” RLUSD, yang dapat membantunya bersaing dengan para pesaing, mengingat bagaimana regulator, bank, dan perusahaan pasar Jepang “mengutamakan kepatuhan.”

Pada awal Maret, Circle, penerbit stablecoin yang terdaftar di NYSE, menerima persetujuan pertama untuk stablecoin yang dipatok dolar AS di Jepang untuk produk USDC-nya. Tether, yang menerbitkan USDT, stablecoin pesaing yang lebih besar, belum menerima persetujuan serupa.

Sementara itu, RLUSD beroperasi dengan sirkulasi pasar yang lebih kecil, sekitar USD 667 juta atau sekitar Rp Rp 10,92 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.378), dengan volume perdagangan harian rata-rata sekitar USD 71 juta atau sekitar Rp 1,16 triliun, menurut data di CoinGecko.

RLUSD diterbitkan berdasarkan piagam perusahaan perwalian Negara Bagian New York, yang sepenuhnya didukung oleh uang tunai, obligasi pemerintah jangka pendek, dan setara kas dengan atestasi cadangan bulanan, menurut Ripple.

Senator AS Perkirakan RUU Kripto Jadi Undang-Undang pada 2026

Sebelumnya, Senator Amerika Serikat (AS) Cynthia Lummis, salah satu pendukung utama aset digital di AS, memberi gambaran terbaru mengenai perkembangan rancangan undang-undang (RUU) regulasi kripto yang komprehensif.

Dalam wawancara dengan CoinDesk TV, dikutip dari coinmarketcap, Kamis (21/8/2025), Lummis menyampaikan tekadnya agar regulasi ini bisa segera bergerak maju dan memberi kepastian hukum bagi industri blockchain dan mata uang kripto.

RUU yang disusun bersama Senator Kirsten Gillibrand ini bertujuan memberi kejelasan aturan bagi aset digital, termasuk Bitcoin dan Ethereum.

Salah satu poin pentingnya adalah menunjuk Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) sebagai regulator utama dua aset kripto terbesar tersebut. Aturan ini diharapkan bisa menata mekanisme perdagangan kripto secara lebih jelas sekaligus memperkuat aspek legalnya.

Selain itu, RUU ini juga mencakup aturan perpajakan, khususnya terkait hard fork, sehingga dapat mengurangi ketidakpastian yang selama ini membayangi investor dan pelaku pasar. Dengan regulasi yang lebih jelas, pemerintah berharap pasar kripto menjadi lebih stabil dan menarik bagi investor institusional.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |