Liputan6.com, Jakarta - CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menyambut positif usulan yang disampaikan Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) supaya revisi UU P2SK dapat memberikan ruang lebih luas bagi inovasi kripto.
Hal ini termasuk harmonisasi dengan sektor keuangan tradisional seperti perbankan dan sistem pembayaran dengan menekankan pentingnya kerangka regulasi yang progresif dan adaptif.
Ia menilai, regulasi yang jelas dan harmonis bukan hanya memberi kepastian bagi pelaku industri, tetapi juga mampu membuka jalan bagi adopsi kripto yang lebih luas di masyarakat.
Calvin menilai, inisiatif asosiasi untuk mendorong kripto sebagai instrumen pembayaran adalah momentum penting bagi Indonesia agar tidak tertinggal dari negara lain. Jika diarahkan dengan tepat, kripto bisa menjadi katalis bagi percepatan digitalisasi keuangan nasional, sekaligus menguatkan daya saing industri teknologi finansial di tingkat global.
Ia menuturkan, inovasi tidak harus menunggu perubahan regulasi yang besar. Calvin menambahkan selain rencana jangka panjang seperti perluasan fungsi kripto, pemerintah juga dapat mengambil langkah inovatif dalam jangka pendek untuk memperkuat ekosistem.
Langkah Strategis
Dalam jangka pendek, sejumlah langkah strategis dapat segera dilakukan. Hal itu antara lain pemberian insentif pajak, percepatan proses listing token baru, serta dukungan terhadap pengembangan produk inovatif seperti staking dan instrumen derivatif yang dirancang lebih sesuai dengan kerangka regulasi sekaligus agile mengikuti dinamika industri dapat memberikan stimulus signifikan bagi pertumbuhan ekosistem kripto.
“Beberapa hal yang bisa dipertimbangkan misalnya pemberian insentif pajak yang lebih ringan, percepatan proses listing token-token baru, hingga dukungan untuk produk inovatif seperti Staking dan Futures. Langkah-langkah tersebut bisa menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara lebih cepat,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Tantangan dan Arah Kebijakan
Potensi kripto meski sebagai instrumen pembayaran terbuka lebar, sejumlah tantangan tetap harus diatasi. Salah satunya adalah maraknya exchange ilegal yang masih beroperasi dan mengambil porsi besar dari transaksi pengguna Indonesia. Selain itu, regulasi perpajakan juga perlu disesuaikan agar lebih mencerminkan karakteristik pasar kripto yang borderless.
Potensi Kripto
Calvin menilai, konsolidasi antarotoritas seperti OJK, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi kunci dalam membangun kerangka regulasi yang seimbang antara perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, dan ruang inovasi. Ia juga menekankan aset kripto telah memberikan kontribusi nyata bagi negara.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), penerimaan pajak kripto hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp 1,61 triliun, atau hampir 4% dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp 41,09 triliun.
"Potensi kripto sebagai instrumen pembayaran di Indonesia tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada keberanian regulasi untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman,” kata Calvin.
Ia menuturkan, dengan dukungan kebijakan yang tepat, kripto dapat berevolusi dari sekadar instrumen investasi menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran digital nasional, memperluas inklusi keuangan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di peta ekonomi digital global.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.