Liputan6.com, Tabanan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan rencana pembuatan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan ekosistem kripto.
Terkait hal ini, para pemimpin perusahaan aset digital menilai langkah ini bisa menghadirkan standar baru di sektor kripto, sekaligus memperkuat perlindungan investor. Meski begitu, mereka mengingatkan pentingnya efisiensi proses pendaftaran agar investor tidak berpaling ke platform yang tidak diawasi regulator.
Kecepatan KYC Perlu Diperhatikan
CEO dan Pendiri Triv, Gabriel Rey, mengatakan penerapan SID bisa memberikan dampak positif dalam pengelolaan data investor. Namun ia menegaskan, kecepatan proses Know Your Customer (KYC) tetap menjadi faktor utama yang harus dijaga. Menurutnya, karakter investor di Indonesia yang cenderung tidak sabar menunggu bisa menjadi tantangan tersendiri.
“Onboarding customer itu enggak boleh lama. Berarti istilahnya kalau bisa instant. Jadi cukup online, approval mungkin less than 5 minutes,” kata Gabriel dalam acara CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025), di Tabanan, Bali.
Ia mencontohkan, dalam praktik di platform Triv, keterlambatan deposit hanya 10 menit saja sudah menimbulkan keluhan dari nasabah. Karena itu, Gabriel menekankan agar proses verifikasi identitas melalui SID investor kripto benar-benar bisa berlangsung cepat agar tidak mengganggu pengalaman pengguna.
SID Bisa Jadi Terobosan
Sementara itu, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menilai penerapan SID justru bisa menjadi terobosan penting jika terintegrasi dengan data kependudukan dan sistem keuangan yang sudah ada.
Ia mengisahkan pengalamannya saat pertama kali berinvestasi kripto satu dekade lalu. Kala itu, dirinya memilih kripto karena proses pembuatan akun saham membutuhkan waktu hingga dua hari, sedangkan kripto bisa dilakukan di hari yang sama.
“Saya sangat menyangkut positif sebenarnya dengan adanya SID ini. Apalagi kalau terakhirnya SID-nya bisa positif. Jadi misalnya dia udah KYC di Bank, dia gak perlu KYC lagi dong di kripto,” ujar Wan Iqbal.
Menurutnya, efisiensi itu sangat penting agar investor kripto tidak tergoda menggunakan platform yang tidak terdaftar di Indonesia. Ia mengingatkan, jika penerapan SID justru memperlambat onboarding hingga berhari-hari, ada risiko masyarakat memilih platform luar negeri yang tidak memiliki izin resmi.
Tonggak Baru Industri Kripto
Adapun CEO Indodax, William Sutanto, menekankan standarisasi melalui SID akan menjadi tonggak baru industri kripto di Tanah Air. Indodax sendiri sudah menerapkan KYC sejak awal berdiri 11 tahun lalu, jauh sebelum layanan perbankan digital dan dompet elektronik berkembang di Indonesia.
Dia menuturkan, KYC sejak dini dilakukan sebagai langkah perlindungan nasabah dari risiko kejahatan finansial.
William menambahkan, saat ini setiap perusahaan memiliki standar KYC yang berbeda, baik dari sisi teknologi maupun metode verifikasi. Dengan adanya SID, seluruh pelaku industri bisa memiliki acuan yang sama, sehingga mempermudah regulator dan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan.
Namun ia mengingatkan bahwa sistem terpusat juga membawa tantangan tersendiri. Jika sistem SID mengalami gangguan teknis, seluruh platform kripto yang terhubung bisa ikut terdampak.
Secara keseluruhan, pelaku industri menilai SID akan membawa manfaat besar bagi ekosistem kripto di Indonesia, asalkan penerapannya memperhatikan aspek kecepatan dan keandalan sistem. Dengan begitu, regulator dan pelaku usaha bisa sama-sama mendorong pertumbuhan pasar aset digital yang lebih sehat dan terjamin keamanannya.
OJK Masih Matangkan Penerapan SID Identitas Tunggal Investor Kripto
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus mematangkan rencana pembuatan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor kripto. Lembaga ini telah berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mengkaji rencana penerapan SID yangh ditujukan demi memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan ekosistem kripto.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, terkait SID sejak terjadi peralihan pengawasan aset kripto, pihaknya melakukan kajian awal terhadap ekosistem yang sudah berizin, seperti pedagang.
"Pengalaman kami selain melihat aspek lain yang juga cukup kami monitor dan pastikan adalah clenasing dengan mengedepankan qic," ujar dia di Jakarta, pekan lalu.
Adapun berdasarkan data OJK, jumlah investor aset kripto hingga Juni 2025 telah mencapai 15,85 juta pengguna. Lonjakan minat ini juga tercermin dari nilai transaksi yang menembus Rp224,11 triliun pada semester I 2025.
Masuk Pipeline Kebijakan OJK
Dengan jumlah aset kripto yang tercatat dalam daftar aset legal per Juli 2025 telah mencapai 1.181 jenis koin. Kemudian tercatat 20 pedagang aset kripto, yang sudah berizin penuh OJK, dan ada 10 calon pedagang aset keuangan digital yang sedang kami proses perizinannya.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto mengakui jika SID kini sudah masuk pipeline kebijakan OJK dan sedang dibahas secara intensif agar dapat diterapkan secara bertahap.
"Pada intinya, SID ini memang sudah ada dalam pipeline kami. Dan, langkah awal pun sudah kami lakukan, termasuk diskusi-diskusi dengan berbagai pihak. Insya Allah, nanti akan terus kami lakukan secara intensif," kata Djoko.