Regulator AS Ini Bakal Izinkan Perdagangan Kripto Spot di Bursa Terdaftar

3 weeks ago 21

Liputan6.com, Jakarta - The Commodity Futures Trading Commission atau Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) pada Senin, 4 Agustus 2025 mengatakan akan mengizinkan perdagangan kontrak aset kripto spot yang terdaftar di bursa berjangka yang terdaftar di bawah regulator tersebut.

Mengutip Yahoo Finance, Selasa (4/8/2025), industri aset digital telah mengalami kemajuan di bawah pemerintahan Amerika Serikat Donald Trump. Hal ini karena Rancangan Undang-Undang (RUU) seperti Genius Act dan Clarity Act telah memberikan kepastian regulasi yang lebih baik.

“Komisi akan memungkinkan perdagangan aset digital segera di tingkat federal, berkoordinasi dengan Project Crypto,” ujar Pelaksana Tugas Ketua CFTC, Caroline Pham.

CFTC mengundang para pemangku kepentingan untuk membahas cara mendaftarkan kontrak aset kripto spot di pasar yang ditentukan.

Ketua SEC Paul Atkins menguraikan beberapa inisiatif pro-kripto pekan lalu termasuk mengarahkan staf untuk mengembangkan pedoman untuk menentukan kapan token kripto memenuhi syarat sebagai sekuritas dan proposal untuk berbagai pengungkapan dan pengecualiaan.

Pendekatan kedua regulator ini menandai kemenangan signifikan bagi industri kripto yang telah lama mengadvokasi regulasi yang disesuaikan. “Bersama-sama kita akan  menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia,” ujar Pham.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Bolivia Gandeng El Salvador untuk Adopsi Kripto

Sebelumnya, setahun setelah mencabut larangan kripto, Bolivia bermitra dengan El Salvador untuk memajukan kebijakan dan infrastruktur aset digitalnya. Apakah Bolivia akan sepenuhnya mendukung kripto?

Mengutip Crypto News, ditulis Jumat (1/8/2025), Bolivia, negara yang bergulat dengan ketidakstabilan ekonomi, dan El Salvador, salah satu negara pertama yang mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, telah bekerja sama untuk mempromosikan kripto sebagai alternatif mata uang tradisional.

Menurut surat yang diterbitkan oleh Bank Sentral Bolivia (BCB), kedua negara telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memfasilitasi kerja sama timbal balik dalam pengembangan kebijakan kripto, strategi regulasi, dan pertukaran perangkat intelijen blockchain.Perjanjian ini berlaku efektif segera dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Apa yang diharapkan Bolivia dari kemitraan dengan El Salvador?

Bolivia memandang masuknya El Salvador lebih awal ke dunia kripto sebagai model yang patut dipelajari. Dengan menjadi negara pertama yang mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah pada 2021, El Salvador mendapatkan pujian sekaligus sorotan.

Bank sentral Bolivia kini berharap dapat belajar dari pengalaman tersebut, terutama dalam mengembangkan regulasi kripto yang efektif, mengelola risiko, dan mengintegrasikan blockchain ke dalam infrastruktur keuangannya.

Mitra Strategis

Menurut surat resmi BCB, tujuannya adalah untuk mempromosikan ekosistem aset digital yang "aman dan teregulasi" yang dapat menarik investasi dan menciptakan peluang ekonomi baru. Bank sentral menyatakan bahwa mereka memandang mata uang kripto sebagai alternatif yang layak dan andal untuk mata uang tradisional, terutama bagi keluarga dan pengusaha kecil.

Khususnya, CNAD, badan regulator yang mengawasi sektor kripto di El Salvador, akan membantu Bolivia memahami tantangan operasional dan regulasi yang terkait dengan aset digital.

Pengalaman El Salvador sebagai negara pertama yang mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah memposisikannya sebagai mitra strategis bagi Bolivia, yang masih dalam tahap awal kerangka kripto nasionalnya.

Mengapa Bolivia baru mengupayakan hal ini sekarang?

Waktunya bukanlah suatu kebetulan. Kesepakatan ini muncul hanya satu tahun setelah Bolivia mencabut larangan kripto yang telah lama berlaku pada Juni 2024. Pembalikan tersebut membuka pintu bagi bank untuk memproses transaksi Bitcoin dan stablecoin.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |