Liputan6.com, Jakarta - PNC Bank, salah satu pemberi pinjaman terbesar di Amerika Serikat (AS) dan anggota the PNC Financial Services Group, bermitra dengan bursa kripto Coinbase untuk menghadirkan aset digital dan solusi terkait kepada kliennya.
Mengutip Crypto News, ditulis Rabu (23/7/2025), PNC Bank telah menjalin kemitraan strategis dengan Coinbase untuk sebuah langkah yang memungkinkan penyedia perbankan itu menawarkan bitcoin dan kripto lain kepada nasabahnya.
Solusi aset digital ini juga akan tersedia bagi klien perbankan PNC serta investor institusional, dengan Coinbase menyediakan solusi kripto sebagai layanan yang memungkinkan nasabah PNC untuk membeli, menjual dan menyimpan kripto melalui rekening banknya.
PNC juga akan menawarkan layanan perbankan kepada Coinbase, sebuah langkah yang sejalan dengan perkembangan terkini di seluruh Amerika Serikat (AS). Khususnya, regulator perbankan baru-baru ini telah mengambil langkah untuk mengklarifikasi keterlibatan bank dalam kripto.
“Bermitra dengan Coinbase mempercepat kemampuan kami untuk menghadirkan solusi keuangan kripto yang inovatif kepada klien kami,” ujar Chairman dan Chief Executive PNC, William S.Demchak.
Ia mengatakan, kolaborasi ini memungkinkan untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat akan akses yang aman dan efisien ke aset digital di platform terpercaya PNC.
Bank di Sektor Kripto
Pada April 2025, The Office of the Comptroller of the Currency (OCC) menyatakan, bank-bank yang diregulasi OCC kini dapat membeli dan menjual kripto, serta menawarkan layanan kustodian dan “mengalihdayakan aktivitas kripto yang diizinkan bank. Regulator itu menjelaskan hal ini pada Mei dengan perubahan pendekatan yang dengan cepat menguat di bawah pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang pro kripto.
Pernyataan terbaru dari Dewan Gubernur Sistem Federal Reserve, the Federal Deposit Insurance Corporation dan OCC kembali menegaskan keterlibatan bank dalam aktivitas kripto terutama kustodian kripto.
Kiprah PNC di kripto membuatnya bergabung dengan raksasa perbankan seperti JPMorgan dan Bank of America, di antara bank-bank besar lainnya. Coinbase terus memainkan peran kunci dalam hal ini dengan platform kripto sebagai layanannya yang menawarkan PNC, perangkat yang dibutuhkan untuk mengembangkan kripto.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Tawarkan Penitipan Kripto, Bank di AS Diimbau Perkuat Kontrol Risiko
Sebelumnya, tiga regulator perbankan Amerika Serikat (AS) mengeluarkan pernyataan bersama pada Senin, 14 Juli 2025 yang mengingatkan bank-bank yang menawarkan penyimpanan kripto untuk mengikuti pertimbangan manajemen risiko.
Mengutip Crypto News, ditulis Rabu (16/7/2025), Federal Reserve (the Fed), Federal Deposit Insurance Corp (FDIC), dan the Office of the Comptroller of the Currency (OCC) membahas bagaimana undang-undang, peraturan dan protokol manajemen risiko yang ada berlaku untuk “penyimpanan” kripto.
Ketiga lembaga itu mengklarifikasi pernyataan tersebut tidak menciptakan ekspektasi pengawasan baru, yang menekankan perlunya praktik manajemen risiko yang lebih kuat.
“(Pernyataan tersebut) mengingatkan bank-bank yang menyediakan atau sedang mempertimbangkan untuk menyediakan penyimpanan aset itu mereka harus melakukannya dengan cara yang aman dan sehat serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku,” demikian seperti dikutip.
Bank Dapat Menyediakan Penyimpanan Kripto dalam 2 Bentuk: Lembaga Federal
Tiga lembaga itu menekankan cara yang tepat untuk menyimpan aset itu melibatkan “pengendalian kunci kriptografi yang terkait dengan kripto tersebut dengan cara yang mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku,” demikian bunyi memo sebanyak tujuh halaman itu seperti dikutip dari Crypto News.com
Regulator itu juga menyebutkan, bank dapat menawarkan kustodian kripto dalam dua bentuk yakni fidusia dan non-fidusia.
Dalam pengaturan fidusia, di mana bank secara hukum berwenang untuk bertindak atas nama klien yakni wali amanat, peraturan federal tertentu harus dipatuhi. Selain itu, undang-undang dan peraturan negara bagian, serta ketentuan hukum lain yang berlaku.
Untuk layanan non-fidusia, bank diwajibkan untuk menerapkan perlindungan yang kuat untuk melindungi aset digital nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap ancaman siber, kehilangan data dan salah urus kunci privat.
RUU Kripto
Sebelumnya lembaga-lembaga keuangan AS telah membatasi bank untuk terlibat dengan mudah dengan bisnis kripto di bawah pemerintahan Biden.
Pada Maret, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang pro-kripto saat ini menandatangani perintah kripto yang telah lama ditunggu-tunggu yang menetapkan agenda federal yang bertujuan memindahkan bisnis aset digital AS ke dalam pengawasan yang pro-kripto.
Hasilnya, FDIC secara resmi menghapus “risiko reputasi” sebagai faktor dalam pengawasan bank yang menciptakan kemenangan signifikan bagi kripto.
Badan ini juga mengeluarkan panduan baru yang membuka jalan bagi bank-bank yang diawasi di Amerika Serikat untuk terlibat dalam aktivitas terkait kripto tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu.
Pernyataan terbaru dari lembaga tersebut muncul pada hari pertama pekan kripo yang digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS. Mulai 14 Juli, Partai Republik mendorong tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) kripto pekan ini termasuk Undang-Undang Clarity, Undang-Undang Negara Pengawasan Anti-CBDC, dan Undang-Undang Genius Senat.