Liputan6.com, Jakarta Do Kwon (33), pengusaha kripto asal Korea Selatan diduga berada di balik kerugian mata uang digital yang diperkirakan merugi hingga USD 40 miliar atau sekitar Rp649,52 triliun (dengan estimasi kurs Rp16.200/USD) pada 2022, mengaku bersalah atas dua dakwaan.
Dakwaan itu antara lain penipuan lewat kawat mengaku bersalah atas dua dakwaan, yakni penipuan lewat kawat di Amerika Serikat, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Pendiri Terraform Labs dan pencipta mata uang TerraUSD serta Luna yang berbasis di Singapura menyampaikan pengakuan kesalahannya dalam sidang di pengadilan New York di hadapan Hakim Distrik AS, Paul Engelmayer.
Sebelumnya, pada Januari, ia sempat mengaku tidak bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk penipuan sekuritas, penipuan kawat, penipuan komoditas, serta penipuan pencucian uang.
Namun, setelah menyampaikan investor terkait TerraUSD, sebuah stablecoin yang dirancang untuk mempertahankan nilai sekitar USD 1 (sekitar Rp16.200), pada 2021 lalu, ia kini mengaku melakukan dua tuduhan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan kantor Kejaksaan AS Manhattan yang mengajukan tuntutan.
Atas kesalahannya tersebut, ia terancam mendapat hukuman penjara hingga 25 tahun setelah Hakim Engelmayer menjatuhkan hukuman pada 11 Desember, meskipun jaksa Kimberly Ravener menyatakan pemerintah telah setuju memberikan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hal itu dengan catatan Kwon mengakui dan menerima tanggung jawab atas perbuatannya Kwon tetap harus menjalani hukuman tersebut.
Kwon merupakan salah satu dari beberapa tokoh utama di dunia mata uang kripto yang menghadapi tuntutan federal setelah harga token digital anjlok pada tahun 2022, yang kemudian menyebabkan runtuhnya sejumlah perusahaan.
Diam-Diam Beli Token
Jaksa menduga saat TerraUSD turun di bawah patokan USD 1 (sekitar Rp16.200) pada Mei 2021, Kwon memberi tahu investor algoritma komputer yang disebut “Terra Protocol” telah berhasil memulihkan nilai koin tersebut.
Namun, kata mereka, Kwon justru mengatur sebuah perusahaan perdagangan frekuensi tinggi untuk secara diam-diam membeli token bernilai jutaan dolar guna menopang harga secara buatan.
Jaksa menyatakan bahwa klaim palsu tersebut, bersama dengan klaim lainnya, mendorong investor ritel dan institusional untuk membeli produk Terraform, sehingga meningkatkan nilai Luna, token yang lebih tradisional dan nilai berfluktuasi namun terkait erat dengan TerraUSD — hingga mencapai USD 50 miliar (sekitar Rp811,82 triliun) pada musim semi tahun 2022.
Di pengadilan, Kwon meminta maaf atas tindakannya.
"Saya membuat pernyataan yang salah dan mengirim tentang alasan mata uang tersebut kembali ke patokannya dengan tidak mengungkapkan peran perusahaan perdagangan dalam memulihkan patokannya,” kata Kwon.
"Apa yang saya lakukan itu salah.”
Kwon setuju untuk membayar denda perdata sebesar USD 80 juta (sekitar Rp1,30 triliun) pada tahun 2024. Selain itu, ia juga dilarang melakukan transaksi kripto sebagai bagian dari penyelesaian senilai USD 4,55 miliar (sekitar Rp73,87 triliun) yang dicapai antara dirinya, Terraform Labs, dan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC).
Kwon telah ditahan sejak diekstradisi dari Montenegro pada akhir tahun lalu dan juga menghadapi tuntutan di Korea Selatan. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, jaksa penuntut tidak akan menentang permohonan Kwon untuk dipindahkan ke luar negeri setelah menjalani sebagian masa hukumannya di AS, menurut pernyataan dari jaksa Kimberly Ravener.
Terraform Labs Bayar Denda ke SEC Terkait Kasus Luna, Segini Nilainya
Sebelumnya, perusahaan kripto yang bangkrut, Terraform Labs telah setuju untuk membayar Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) sekitar USD 4,47 miliar atau setara Rp 73,5 triliun (asumsi kurs Rp 16.389 per dolar AS) sebagai bagian dari penyelesaiannya dengan regulator sekuritas.
Dilansir dari Cointelegraph, Jumat (28/6/2024), kasus ini diselesaikan setelah juri memutuskan Terraform Labs dan salah satu pendirinya bertanggung jawab atas runtuhnya ekosistem Terra, yang menghapus aset investor senilai USD 40 miliar atau setara Rp 658 triliun.
CEO Terraform Labs, Chris Amani telah mengumumkan perusahaannya akan menghentikan operasinya setelah penyelesaian tersebut. Perusahaan berencana untuk menjual proyek-proyek utama dalam ekosistem Terra dan memberikan kendali komunitas atas blockchain Terra.
SEC menuduh Terraform dan Kwon menipu investor tentang stabilitas TerraUSD, yang dirancang untuk mempertahankan harga konstan USD 1, dan secara keliru mengklaim blockchain Terraform digunakan dalam aplikasi pembayaran seluler Korea yang populer.
TerraUSD dan Luna yang terkait erat, token yang lebih tradisional yang juga dirancang Kwon, runtuh pada Mei 2022 ketika TerraUSD tidak mampu mempertahankan patokannya terhadap dolar.
Kwon tidak menghadiri persidangan setelah ditahan di Montenegro sejak Maret 2023, dan Amerika Serikat dan Korea Selatan mengupayakan ekstradisinya untuk menghadapi tuntutan pidana.
Dalam kasus lain, pengacara perusahaan pembayaran blockchain Ripple telah meminta pengadilan untuk mempertimbangkan hukuman perdata yang sesuai dalam kasusnya dengan SEC menyusul penyelesaian antara regulator dan Terraform Labs.
SEC telah meminta agar Ripple membayar sekitar USD 2 miliar untuk pencairan, bunga pra-penilaian, dan denda perdata. Ripple berpendapat mereka seharusnya membayar denda tidak lebih dari USD 10 juta.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.