Mengenal Stablecoin: Cara Kerja, Kebangkitan hingga Risiko

3 weeks ago 22

Liputan6.com, Jakarta - Menurut para analis, stablecoin kini berada di ambang adopsi luas, seiring dengan kemajuan pembahasan rancangan undang-undang penting di Kongres.

Apalagi Undang-Undang (UU) Genius yang telah disahkan bertujuan menyediakan menyediakan kerangka regulasi bagi stablecoin.

Adapun Stablecoin merupakan jenis aset kripto yang nilainya dipatok pada aset lain, seperti dolar AS atau emas. Awalnya, stablecoin dikembangkan sebagai sarana bagi investor kripto untuk menyimpan nilai aset mereka. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, popularitasnya melonjak berkat penggunaannya yang semakin luas dalam pembayaran digital.

RUU Genius telah dipandang sebagai langkah penting yang dapat memberikan legitimasi lebih besar bagi industri kripto, sekaligus menandai kebangkitan sektor mata uang digital di era kepemimpinan kedua Presiden Donald Trump.

Pendukung kripto menyambut baik langkah pemerintah dalam memperkuat regulasi stablecoin. Namun, kritik juga muncul, terutama terkait kedekatan keluarga Trump dengan industri kripto. Salah satu contohnya adalah World Liberty Financial, perusahaan yang memiliki kaitan dengan keluarga Trump, yang diketahui telah menerbitkan stablecoin mereka sendiri.

"Stablecoin tampaknya akan tetap ada," ujar analis di JPMorgan Chase dalam catatan April dikutip dari CNN, Rabu (6/8/2025).

"Beberapa tahun yang lalu, kita mungkin akan memperdebatkan keakuratan kalimat itu. Tidak hari ini."

Bagaimana Cara Kerja Stablecoin?

Berbeda dengan mata uang kripto lainnya yang dikenal sangat fluktuatif, sesuai dengan namanya stablecoin dirancang untuk memiliki nilai yang stabil.

Stabilitas ini diperoleh karena stablecoin dipatok satu banding satu terhadap aset tertentu. Umumnya, stablecoin dikaitkan dengan dolar AS, sehingga satu stablecoin bernilai USD 1 atau sekitar Rp16.400.

Perusahaan penerbit stablecoin idealnya menyimpan cadangan aset sebagai penjamin nilai koin yang mereka terbitkan, guna menjaga kepercayaan pembeli. Sebagai contoh, jika stablecoin dipatok terhadap dolar AS, maka cadangan yang disimpan bisa berupa uang tunai atau aset setara kas seperti obligasi pemerintah AS jangka pendek.

2 Penerbit Stablecoin Terbesar

Dua penerbit stablecoin terbesar saat ini adalah Tether, yang berbasis di El Salvador dan menerbitkan USDT, serta Circle, perusahaan asal AS yang menerbitkan USDC. Keduanya mematok nilai stablecoin satu banding satu terhadap dolar AS.

Menurut data dari CoinMarketCap, stablecoin Tether memiliki nilai pasar di bawah USD 154 miliar atau sekitar sekitar Rp2.519 kuadriliun dan menguasai sekitar 62 persen dari total pasar stablecoin.

Sementara itu, stablecoin Circle mencatatkan nilai pasar sekitar USD 61 miliar atau sekitar Rp998,6 triliun, mencakup sekitar 25 persen dari keseluruhan pasar stablecoin.

Kebangkitan stablecoin

Analis dari Deutsche Bank mencatat nilai pasar stablecoin meningkat drastis, dari USD 20 miliar atau sekitar Rp327,4 triliun pada tahun 2020 menjadi USD 246 miliar atau sekitar Rp4 kuadriliun pada Mei 2025.

Stablecoin pertama kali muncul pada 2014 sebagai sarana bagi investor kripto untuk menyimpan nilai aset mereka saat memperdagangkan mata uang kripto lain yang lebih fluktuatif, seperti Bitcoin. Seiring waktu, popularitas stablecoin terus tumbuh, terutama karena potensinya dalam pembayaran digital, kata Darrell Duffie, profesor keuangan di Universitas Stanford.

Pada Mei, Visa (V) mengumumkan kemitraan dengan Bridge, perusahaan stablecoin yang dimiliki oleh startup fintech Stripe, untuk mendukung pembayaran menggunakan stablecoin di berbagai negara di Amerika Latin.

Dengan nilai yang relatif stabil, stablecoin dapat berfungsi sebagai alat tukar sekaligus mata uang digital. Jenis aset kripto ini juga terbukti efektif dalam mempercepat transaksi lintas batas.

"Pembayaran lintas batas menawarkan berbagai kasus penggunaan baru yang paling menarik," ujar Duffie. "Melakukan pembayaran, seperti remitansi atau pembayaran vendor ke atau dari negara berkembang, kini dapat dilakukan lebih cepat dan dengan biaya lebih rendah daripada pembayaran melalui bank koresponden konvensional."

Risiko Stablecoin

Meskipun stablecoin jauh lebih stabil dibandingkan koin kripto lainnya, stablecoin bukannya tanpa risiko. Jika aset yang mendukung koin tersebut turun nilainya dan patokan satu-ke-satu runtuh, hal itu dapat menyebabkan sesuatu yang setara dengan bank run, kata Duffie.

Stablecoin menjadi terkenal pada tahun 2022 ketika TerraUSD, jenis koin yang tidak dikenal yang disebut stablecoin algoritmik , nilainya anjlok dan menyebabkan kepanikan di kalangan investor. Ada juga risiko keamanan seperti orang lupa kode sandi dompet kripto mereka.

Pentingnya Undang-Undang GENIUS

Undang-Undang GENIUS, yang merupakan singkatan dari “Memandu dan Menetapkan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS Tahun 2025,” menjadi langkah besar dalam upaya regulasi aset digital di Amerika Serikat.

Selama masa kampanye pemilu, industri kripto diketahui mengucurkan dana besar untuk mendukung pemilihan ulang Donald Trump serta pemilu kongres. "Ini adalah imbal hasil investasi untuk pengeluaran kampanye oleh industri kripto," ujar Hillary Allen, profesor hukum di American University, dikutip dari CNN, Rabu (6/8/2025).

Apabila undang-undang ini disahkan, maka adopsi stablecoin untuk pembayaran digital diperkirakan akan tumbuh pesat. "Jika undang-undang ini disahkan, hal ini dapat mendorong adopsi stablecoin secara luas untuk pembayaran digital dan memacu pertumbuhan industri stablecoin," kata Christian Catalini, pendiri laboratorium kriptoekonomi di MIT. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan Wall Street dan startup tradisional kemungkinan besar akan bersaing dalam menawarkan produk stablecoin.

Circle Bakal Diuntungkan

Bagi para penerbit stablecoin utama, Circle diperkirakan akan lebih diuntungkan dari penguatan regulasi dibandingkan Tether. Hal ini karena Circle berbasis di Amerika Serikat, sementara Tether berkantor pusat di El Salvador, menurut Del Wright, profesor hukum di

Louisiana State University yang fokus pada kripto, dalam wawancara dengan CNN. Namun, tidak semua pihak menyambut positif Undang-Undang GENIUS. Beberapa menyatakan rancangan tersebut belum cukup kuat dalam mengatasi risiko yang melekat pada stablecoin.

"Seperti halnya perbankan, pemerintah AS seharusnya mengatur perusahaan stablecoin secara ketat untuk melindungi konsumen dan perekonomian dari krisis keuangan," ujar Amanda Fischer, direktur kebijakan di Better Markets, sebuah organisasi advokasi nirlaba.

"Undang-Undang GENIUS justru membuat para pembayar pajak rentan terhadap dana talangan berbasis kripto dengan menyediakan kerangka regulasi yang sangat lemah."

Sementara itu, analis dari Deutsche Bank menilai, "Stablecoin berada di ambang adopsi arus utama pada 2025 seiring AS mendorong undang-undang penting." Dalam catatan yang diterbitkan pada Mei, mereka menambahkan bahwa meskipun masih ada hambatan di Senat, "para analis masih mengharapkan kemajuan tahun ini."

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |