Liputan6.com, Jakarta - Selama bertahun-tahun, Washington, Amerika Serikat (AS) kerap dianggap sebagai “musuh” bagi industri kripto. Gugatan hukum, pengetatan aturan, dan ketidakpastian kebijakan mendorong banyak pengembang memilih hengkang ke luar negeri.
Dikutip dari Cointelegraph.com, kondisi itu membuat para pendukung kripto harus bekerja keras memperjuangkan posisinya di Capitol Hill. Namun, situasi kini berbalik arah.
Presiden Solana Policy Institute, Kristin Smith, menyebut perubahan sikap pemerintah Amerika Serikat terhadap kripto terjadi secara dramatis.
Menurutnya, industri yang dulunya terpecah kini menjadi salah satu gerakan politik paling solid di Washington.Smith menjelaskan bahwa serangan terhadap kripto dulu banyak menggunakan undang-undang sekuritas untuk menciptakan kebingungan.
Akibatnya, banyak proyek blockchain memilih mengembangkan bisnisnya di luar AS. Kini, pendekatan itu mulai ditinggalkan.
Kebijakan terbaru pemerintah menjadi sinyal bahwa kripto tidak lagi dipandang sebagai ancaman. Justru, Washington mulai melihatnya sebagai bagian dari ekosistem keuangan masa depan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
GENIUS Act: Tonggak Baru untuk Stablecoin
Transformasi sikap Washington terhadap kripto ditandai dengan lahirnya GENIUS Act. Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum federal bagi stablecoin yang didukung dolar AS.
Smith menilai kebijakan tersebut bukan hanya kemenangan besar bagi industri, melainkan juga pengakuan resmi terhadap peran blockchain dalam ekonomi.
"Ini penting bukan hanya untuk stablecoin, tetapi juga blockchain yang menjadi dasar penerbitannya,” kata Smith.
Dengan adanya regulasi ini, nilai transaksi di atas jaringan blockchain akan lebih terlindungi dari serangan kebijakan yang merugikan.
Smith menegaskan, kehadiran GENIUS Act membuat pemerintah tak bisa lagi sembarangan menekan jalur perdagangan berbasis blockchain. Menurutnya, secara politik langkah itu akan sulit diterima. Kebijakan ini diyakini membuka peluang baru bagi adopsi kripto di sektor keuangan arus utama. Stabilitas hukum yang jelas juga memberi kepastian bagi investor dan pelaku industri.
Lobi Kripto Makin Berpengaruh di Capitol Hill
Selain regulasi, kekuatan lobi industri kripto di Washington juga mengalami perkembangan signifikan. Jika pada 2017 hanya segelintir pihak yang aktif, kini jumlah advokat kebijakan kripto mencapai ratusan orang. Bahkan, menurut Smith, industri ini telah memiliki salah satu super PAC terbesar di Amerika Serikat.
"Kami dulu punya perusahaan yang enggan terlibat di Washington, sekarang justru punya gerakan politik besar,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan lobi kripto sudah setara dengan industri-industri tradisional yang lebih mapan. Dalam ekosistem tersebut, Solana Policy Institute (SPI) memegang peran unik. Tidak seperti lembaga lain yang mewakili perusahaan tunggal, SPI hadir untuk mewakili seluruh jaringan blockchain Solana.
Senator AS Perkirakan RUU Kripto Jadi Undang-Undang pada 2026
Sebelumnya, Senator Amerika Serikat (AS) Cynthia Lummis, salah satu pendukung utama aset digital di AS, memberi gambaran terbaru mengenai perkembangan rancangan undang-undang (RUU) regulasi kripto yang komprehensif.
Dalam wawancara dengan CoinDesk TV, dikutip dari coinmarketcap, Kamis (21/8/2025), Lummis menyampaikan tekadnya agar regulasi ini bisa segera bergerak maju dan memberi kepastian hukum bagi industri blockchain dan mata uang kripto.
RUU yang disusun bersama Senator Kirsten Gillibrand ini bertujuan memberi kejelasan aturan bagi aset digital, termasuk Bitcoin dan Ethereum.
Salah satu poin pentingnya adalah menunjuk Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) sebagai regulator utama dua aset kripto terbesar tersebut. Aturan ini diharapkan bisa menata mekanisme perdagangan kripto secara lebih jelas sekaligus memperkuat aspek legalnya.
Selain itu, RUU ini juga mencakup aturan perpajakan, khususnya terkait hard fork, sehingga dapat mengurangi ketidakpastian yang selama ini membayangi investor dan pelaku pasar. Dengan regulasi yang lebih jelas, pemerintah berharap pasar kripto menjadi lebih stabil dan menarik bagi investor institusional.