Liputan6.com, Jakarta - Harga kripto jajaran teratas bergerak di zona merah pada perdagangan Sabtu (30/8/2025). Harga bitcoin dan Ethereum kompak memerah.
Mengutip data coinmarketcap.com, harga kripto kapitalisasi pasar terbesar (BTC) merosot 3,29% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga bitcoin susut 6,91%. Saat ini, harga bitcoin berada di posisi USD 107.918 atau Rp 1,77 miliar (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.421).
Harga Ethereum (ETH) juga bergerak di zona merah dalam 24 jam terakhir. Harga ETH merosto 3,53%. Selama sepekan terakhir, harga Ethereum terperosok 7,84%. Kini, harga Ethereum berada di posisi USD 4.315 atau Rp 70,85 juta.
Harga kripto hari ini seperti stablecoin tether (USDT) berada di zona merah dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga USDT naik 0,06%. Saat ini, harga tether berada di posisi USD 1,00.
Harga XRP melemah 5,16% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga XRP merosot 6,26%. Kini, harga XRP berada di posisi USD 2,79.
Harga binance coin (BNB) susut 1,96% dalam 24 jam terakhir. Harga BNB turun 2,25% selama sepekan terakhir. Harga BNB berada di posisi USD 859,22.
Harga solana (SOL) melemah 5,85% dalam 24 jam terakhir. Akan tetapi, selama sepekan terakhir, harga Solana naik 3,96%.
Kapitalisasi Pasar Kripto
Harga USDC naik 0,01% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga USDC berada di zona hijau selama sepekan terakhir. Kini, harga USDC berada di posisi USD 0,9998.
Harga dogecoin (DOGE) terpangkas 3,44% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga DOGE susut 6,28%. Saat ini, harga dogecoin berada di posisi USD 0,2151.
Harga tron (TRX) melemah 1,82% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga TRX turun 6,57%. Saat ini, harga TRX berada di posisi USD 0,3381.
Harga cardano juga berada di zona merah. Harga cardano turun 3,15% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga cardano terperosok 8,04%. Saat ini, harga cardano (ADA) berada di posisi USD 0,8225.
Kapitalisasi pasar kripto susut 3,48% menjadi USD Rp 3,73 triliun atau Rp 61.250 triliun dalam 24 jam terakhir.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Kripto Kini Jadi Mitra, Bukan Musuh di Amerika Serikat
Sebelumnya, selama bertahun-tahun, Washington, Amerika Serikat (AS) kerap dianggap sebagai “musuh” bagi industri kripto. Gugatan hukum, pengetatan aturan, dan ketidakpastian kebijakan mendorong banyak pengembang memilih hengkang ke luar negeri.
Dikutip dari Cointelegraph.com, kondisi itu membuat para pendukung kripto harus bekerja keras memperjuangkan posisinya di Capitol Hill. Namun, situasi kini berbalik arah.
Presiden Solana Policy Institute, Kristin Smith, menyebut perubahan sikap pemerintah Amerika Serikat terhadap kripto terjadi secara dramatis.
Menurutnya, industri yang dulunya terpecah kini menjadi salah satu gerakan politik paling solid di Washington.Smith menjelaskan bahwa serangan terhadap kripto dulu banyak menggunakan undang-undang sekuritas untuk menciptakan kebingungan.
Akibatnya, banyak proyek blockchain memilih mengembangkan bisnisnya di luar AS. Kini, pendekatan itu mulai ditinggalkan.
Kebijakan terbaru pemerintah menjadi sinyal bahwa kripto tidak lagi dipandang sebagai ancaman. Justru, Washington mulai melihatnya sebagai bagian dari ekosistem keuangan masa depan.
GENIUS Act: Tonggak Baru untuk Stablecoin
Transformasi sikap Washington terhadap kripto ditandai dengan lahirnya GENIUS Act. Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum federal bagi stablecoin yang didukung dolar AS.
Smith menilai kebijakan tersebut bukan hanya kemenangan besar bagi industri, melainkan juga pengakuan resmi terhadap peran blockchain dalam ekonomi.
"Ini penting bukan hanya untuk stablecoin, tetapi juga blockchain yang menjadi dasar penerbitannya,” kata Smith.
Dengan adanya regulasi ini, nilai transaksi di atas jaringan blockchain akan lebih terlindungi dari serangan kebijakan yang merugikan.
Smith menegaskan, kehadiran GENIUS Act membuat pemerintah tak bisa lagi sembarangan menekan jalur perdagangan berbasis blockchain. Menurutnya, secara politik langkah itu akan sulit diterima. Kebijakan ini diyakini membuka peluang baru bagi adopsi kripto di sektor keuangan arus utama. Stabilitas hukum yang jelas juga memberi kepastian bagi investor dan pelaku industri.