Andrew Hidayat: Regulasi Kripto Indonesia Lebih Maju, Saatnya Genjot Use Case

1 week ago 10

Liputan6.com, Tabanan - Salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat menilai regulasi kripto di Indonesia relatif lebih maju dibanding negara lain. Namun, menurut dia, langkah selanjutnya adalah mendorong penerapan use case nyata di masyarakat.

"Sebenarnya Indonesia regulasi crypto ini sudah didahulukan dan kita sudah jadi pendahulu," ujar Andrew Hidayat kepada wartawan usai acara CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025), di Tabanan, Bali.

Ia mencontohkan, Amerika Serikat baru saja merilis Genius Act, sedangkan Indonesia sudah lebih dulu memiliki Undang-Undang P2SK dan aturan turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan fondasi regulasi tersebut, menurut dia, Indonesia memiliki peluang untuk mempercepat pemanfaatan kripto di sektor-sektor seperti remittance dan crypto-based lending.

"Ini justru sekarang kita fokusnya adalah untuk bagaimana bisa bekerja dalam aturan ini untuk mengembangkan use case-use case crypto di Indonesia," jelasnya.

Andrew menambahkan, implementasi kripto sebagai instrumen pinjaman maupun pengiriman uang bisa menjadi jalan agar investor muda tetap bisa berinvestasi sembari memenuhi kebutuhan lain, seperti membeli rumah atau kendaraan.

Edukasi Terus Ditingkatkan

Senada dengan itu, Chief Commercial Officer (CCO) Reku, Robby, menilai regulasi yang sudah ada telah memberikan dasar edukasi yang baik bagi masyarakat. Menurut dia, keberadaan OJK, bursa, lembaga kliring, hingga aturan pajak menjadi bukti bahwa ekosistem kripto di Indonesia berjalan sehat.

"Ketika para pengguna yang ada di Indonesia sudah memahami adanya investasi ataupun transaksi aset keuangan digital, di mana secara finansial mereka itu pajaknya juga sudah diatur dengan baik, maka ini sudah memberikan sebuah edukasi dan geroman yang baik," ujar Robby.

Ia menambahkan, pengguna tetap perlu berhati-hati dalam memilih ekosistem yang ada di Indonesia meski regulasi sudah lebih jelas dan stabil.

The Fed Isyaratkan Regulasi Kripto yang Lebih Ramah, Fokus pada Stablecoin

Sebelumnya, pada 16 April, dalam sebuah pertemuan di Chicago Economic Club, Ketua Federal Reserve Jerome Powell menyampaikan kemungkinan adanya pelonggaran aturan terhadap aset kripto, khususnya yang terkait dengan sektor perbankan.

Melansir Coinmarketcap, Jumat (18/4/2025), dalam pidatonya, Powell menyoroti pentingnya menciptakan kerangka hukum untuk stablecoin, sambil tetap menjaga keseimbangan antara inovasi dan keamanan sistem keuangan.

Relaksasi aturan kripto ini diyakini dapat meningkatkan partisipasi pasar serta memberikan kejelasan regulasi bagi pelaku industri. Penekanan pada stablecoin menunjukkan bahwa regulator kini mulai melihat aset ini sebagai bagian penting dari sistem keuangan digital masa depan.

“Relaksasi aturan kripto dapat meningkatkan keterlibatan pasar dan kejelasan regulasi. Penekanan pada stablecoin mengindikasikan meningkatnya minat terhadap kerangka hukum yang melindungi konsumen dan memastikan transparansi,” kata Powell.

Stablecoin Jadi Pusat Perhatian

Powell menjelaskan pengaturan stablecoin membutuhkan perhatian khusus dari legislator karena potensi penggunaannya yang semakin luas. Ia juga menyampaikan bahwa kejelasan hukum dibutuhkan agar inovasi bisa terus berkembang tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi atau keamanan konsumen.

Penyesuaian regulasi mata uang kripto yang diusulkan Powell bertujuan untuk mendorong inovasi tanpa mengorbankan stabilitas atau mengekspos konsumen pada risiko.

Komentar Powell ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Sebagian besar komunitas kripto menyambut positif arah regulasi yang lebih jelas, tetapi ada pula kekhawatiran terhadap kemungkinan regulasi yang berlebihan. Meski begitu, Powell menegaskan dukungannya terhadap upaya legislatif yang sedang berlangsung.

Powell memuji upaya legislatif pada stablecoin, menggarisbawahi potensi daya tarik produk yang luas di bawah struktur yang memastikan perlindungan konsumen.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |