Perdagangan Kripto Tanpa Izin Bisa Dipidana, Bos Tokocrypto Bilang Begini

3 days ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar putih (whitelist) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) serta Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang telah memperoleh izin dan terdaftar secara resmi. Daftar ini menjadi acuan bagi publik untuk memverifikasi legalitas platform perdagangan aset kripto yang beroperasi di Indonesia. 

OJK menekankan aktivitas perdagangan aset kripto hanya diperbolehkan melalui entitas yang tercantum dalam whitelist tersebut. Pemanfaatan platform di luar daftar resmi dinilai berisiko melanggar ketentuan perizinan dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan Pasal 304 UU P2SK, pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital atau aset kripto tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda dengan nilai minimum Rp 1 miliar hingga maksimum Rp 1 triliun. 

Menanggapi kebijakan tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan dukungannya terhadap langkah OJK dalam memperketat pengawasan sekaligus penindakan terhadap exchange kripto ilegal. 

“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap exchange ilegal karena keberadaannya merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan terhadap industri kripto nasional. Whitelist OJK memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat,” ujar Calvin dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Menurut Calvin, penguatan pengawasan tersebut perlu diiringi dengan regulasi yang adaptif dan inovatif agar industri aset kripto dapat berkembang secara sehat serta mendorong adopsi yang bertanggung jawab. 

“Regulasi yang jelas, inovatif, dan terbuka terhadap hasil kajian akan membantu menciptakan ekosistem yang aman. Ini penting untuk mendorong pengembangan industri dan memperluas adopsi aset kripto secara bertanggung jawab,” tambahnya.

Pengawasan Aset Kripto

Sejak 10 Januari 2025, kewenangan pengawasan aset kripto secara resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. 

Peralihan ini menandai perubahan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang berada dalam lingkup sektor jasa keuangan. Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa aset kripto tetap tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah dan hanya dapat diperdagangkan sebagai instrumen investasi.

Dalam whitelist yang diumumkan OJK, tercatat sebanyak 29 entitas PAKD dan CPAKD yang telah mengantongi izin atau terdaftar.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist resmi, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan tidak resmi, domain yang menyerupai, maupun promosi di media sosial yang mengarah pada platform di luar daftar.

Selain mengawasi exchange, OJK turut melakukan pengawasan terhadap infrastruktur utama pasar aset keuangan digital, mulai dari bursa aset keuangan digital, lembaga kliring, kustodian, hingga pengelola penyimpanan aset yang telah berizin. Pengawasan yang komprehensif ini bertujuan memperkuat transparansi, tata kelola, serta perlindungan konsumen.

Keterbukaan Terhadap Blockchain dan Kripto

Di sisi lain, perhatian terhadap perkembangan teknologi blockchain dan aset kripto juga mengemuka di lingkungan organisasi kemasyarakatan. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah menyelenggarakan kajian mendalam terkait teknologi finansial berbasis blockchain, cryptocurrency, dan Bitcoin. 

Kajian ini disebut sebagai upaya Muhammadiyah dalam merespons kemajuan teknologi secara kritis dan ilmiah, sekaligus menelaah kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam kajian tersebut, Muhammadiyah menilai bahwa blockchain dan kripto bukan sekadar fenomena sementara, melainkan perkembangan teknologi yang perlu dipahami secara menyeluruh, tanpa sikap tergesa-gesa maupun sekadar mengikuti tren. 

Calvin menilai, dialog dan kajian dari berbagai sudut pandang, termasuk aspek sosial, hukum, dan keagamaan, dapat memperkaya literasi publik sekaligus mendorong pemanfaatan aset kripto yang lebih aman. 

“Kami melihat kajian seperti yang dilakukan Muhammadiyah sebagai bagian penting dari penguatan literasi. Semakin banyak ruang diskusi berbasis kajian, semakin baik kualitas pemahaman masyarakat, sehingga adopsi kripto bisa berkembang secara lebih bijak dan terlindungi,” jelasnya.

Calvin menambahkan, peningkatan literasi juga harus dibarengi dengan komitmen industri terhadap praktik kepatuhan dan perlindungan konsumen, termasuk transparansi risiko, edukasi yang seimbang, serta pencegahan promosi yang menyesatkan. 

Ia menilai sinergi antara regulator, pelaku usaha berizin, dan institusi masyarakat akan membantu mengurangi paparan publik terhadap platform ilegal maupun skema dengan imbal hasil tidak wajar, sekaligus mempercepat terwujudnya ekosistem aset kripto yang kredibel dan berkelanjutan di Indonesia. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |