Pintu: Pengguna Baru Meningkat di Tengah Volatilitas Pasar Kripto

2 days ago 7

Liputan6.com, Jakarta - PT Pintu Kemana Saja melalui produk perdagangan derivatif kripto, Pintu Futures mencatatkan pertumbuhan pengguna baru secara kuartalan (dari kuartal III 2025 ke kuartal IV 2025) sebesar 37 persen. 

Raihan itu didapat di saat pasar kripto, khususnya Bitcoin (BTC) menunjukan performa tidak menentu sepanjang tahun ini. Terlebih pada kuartal IV 2025, ketika BTC mencatat penurunan hingga -23,7 persen.  

Head of Product Marketing Pintu Iskandar Mohammad mengungkapkan, koreksi pasar yang terjadi selama kuartal IV 2025 justru membuka kesempatan bagi trader kripto untuk tetap bertransaksi saat harga turun.

"Saat pergerakan pasar melemah, kondisi ini dapat dimanfaatkan dengan memasang posisi short. Kemampuan trader mengambil posisi short memungkinkan trader tetap aktif menyesuaikan strateginya di berbagai kondisi pasar, dan hal ini tercermin dari pertumbuhan pengguna baru Pintu Futures," ujarnya, Senin (22/12/2025).

Menurut data beredar, tercatat lebih dari 90 persen volume trading aset crypto global disumbang dari perdagangan derivatif kripto. Berdasarkan data dari Coingecko per 19 Desember 2025, total volume derivatif kripto secara global mencapai USD 760 miliar. Sedangkan perdagangan spot masih dalam periode yang sama ada di kisaran USD 162 miliar. 

"Perdagangan derivatif kripto telah mengubah lanskap trading aset kripto. Pertama, trader bisa menggunakan leverage yang memungkinkan memperbesar posisi yang dipasang melebihi modal," kata Iskandar.

Strategi demi Raih Cuan

Kedua, ia melanjutkan, trader bisa menggunakan strategi short yang memungkinkan potensi mendapatkan profit ketika terjadi penurunan harga. Terakhir, perdagangan yang bebas selama 24 jam yang memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar. 

Makin Adaptif

"Pertumbuhan pengguna Pintu Futures menunjukkan bahwa trader kripto Indonesia semakin adaptif terhadap dinamika pasar. Untuk itu, kami ingin mendorong trader kripto Indonesia untuk memahami instrumen derivatif secara lebih komprehensif, mulai dari strategi hingga manajemen risiko," bebernya. 

"Kami percaya bahwa edukasi yang tepat, didukung dengan fitur yang unggul dan mudah digunakan, akan membantu pengguna mengambil keputusan trading yang lebih terukur di tengah volatilitas pasar kripto," pungkas Iskandar.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Jumlah Investor Kripto di Indonesia Naik Jadi 19,08 Juta per Oktober 2025

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan jumlah konsumen aset kripto atau jumlah investor kripto di Indonesia terus menunjukkan tren kenaikan meski nilai transaksi bulanan berfluktuasi.

OJK mencatat per Oktober 2025, jumlah pengguna mencapai 19,08 juta, naik 2,5% dibandingkan bulan sebelumnya. Ini menandakan kepercayaan publik terhadap aset digital tetap kuat di tengah dinamika pasar.

"Terkait dengan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2025 tercatat jumlah konsumen terus berada dalam tren peningkatan dan telah mencapai angka 19,08 juta konsumen atau kembali meningkat 2,5% jika dibandingkan di posisi bulan September 2025 yang tercatat 18,61 juta konsumen," kata Hasan dalam Konferensi Pers RDKB November, Kamis (11/12/2025

Nilai Transaksi

Sementara itu, dari sisi nilai transaksi aset kripto untuk periode November 2025 tercatat Rp 37,2 triliun. Terjadi penurunan 24,53% jika dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat di angka Rp 49,29 triliun. Sehingga secara total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 telah tercatat senilai Rp 446,77 triliun year to date.

"Hal ini tentu menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik," ujarnya.

Adapun guna memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri IAKD, OJK telah menerbitkan POJK No.23 tahun 2025 tentang perubahan atas POJK No.27 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |