Pajak Kripto Diatur Lebih Ketat, OJK Nilai Jadi Modal Bangun Industri

1 month ago 41

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan terbaru terkait pajak kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 menjadi modal penting bagi pembangunan industri aset kripto nasional.

Regulasi ini dinilai mampu memperkuat tata kelola, transparansi, serta kepatuhan pelaku usaha di sektor yang terus berkembang tersebut.

Salah satu pembaruan utama dalam PMK 108/2025 adalah kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kebijakan tersebut dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di industri kripto.

“Kami memandang ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto, dan aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan dikutip dari Antara, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, transparansi transaksi merupakan prasyarat penting untuk membangun industri kripto yang sehat, akuntabel, serta mampu tumbuh secara berkelanjutan di tengah meningkatnya adopsi aset digital di Indonesia.

Beri Kepastian Hukum

Hasan menjelaskan, kewajiban pelaporan transaksi dalam aturan pajak kripto juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, investor, hingga konsumen.

“OJK melihat hal ini sebagai hal yang wajar dan diperlukan, mengingat aset kripto saat ini sudah menjadi industri yang terus berkembang dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem keuangan kita yang makin terintegrasi,” jelas Hasan.

Ia menambahkan, penerapan regulasi pajak kripto diharapkan tetap selaras dengan standar dan praktik terbaik yang berlaku di berbagai negara. Dengan demikian, industri kripto nasional tetap kompetitif di tingkat global.

“Dalam penerapannya, tentu kami harapkan tetap diselaraskan dan harmonis dengan standar dan praktik terbaik sejenis yang juga berlaku di berbagai negara lainnya,” tambahnya.

Meski demikian, OJK juga menaruh perhatian pada keberlangsungan industri kripto di dalam negeri. Di tengah persaingan global yang ketat, sektor ini dinilai masih berada pada tahap awal pengembangan dan membutuhkan dukungan berkelanjutan dari para pemangku kebijakan.

Dibarengi Kebijakan Insentif

OJK berharap penerapan pajak kripto tidak berdiri sendiri, melainkan diiringi dengan kebijakan insentif yang mampu meringankan beban pelaku industri. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan industri sekaligus memastikan kontribusinya terhadap penerimaan negara tetap optimal.

Hasan memastikan, dari sisi regulator sektor jasa keuangan, OJK telah memberikan insentif berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD).

“Sejak tahun lalu, 2025, OJK mengenakan tarif pungutan 0 persen dan selanjutnya akan dikenakan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50 persen pada tiga tahun selanjutnya, mulai 2026 sampai dengan 2028 nanti,” tutur Hasan.

Kebijakan insentif tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha kripto untuk memperkuat infrastruktur, meningkatkan layanan, serta mendorong inovasi di tengah pengetatan regulasi.

Isi PMK 108/2025

Sebagai catatan, PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis kepada DJP. Laporan tersebut mencakup data untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun sebelum pelaporan. Adapun kewajiban pelaporan akan mulai berlaku pada 2027 untuk data tahun 2026.

Selain saldo akhir aset kripto, PJAK juga diwajibkan melaporkan transaksi pembayaran ritel bernilai besar. Dalam Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 disebutkan, transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi USD 50 ribu termasuk transaksi yang wajib dilaporkan.

Pasal 22 ayat (6) PMK 108/2025 merinci data minimal yang harus dilaporkan, meliputi identitas pengguna aset kripto, identitas PJAK Pelapor CARF, serta rincian transaksi selama satu tahun kalender.

Jika tidak terdapat informasi aset kripto relevan, PJAK tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |