Bank di AS Boleh Jadi Kustodi Kripto, Tanda Penerimaan Institusional Meningkat

3 days ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Regulator perbankan federal Amerika Serikat (AS) resmi mengizinkan bank untuk menyediakan layanan penyimpanan atau kustodi aset kripto. Kebijakan ini diumumkan pada 2025 dan menandai perubahan penting dalam sikap regulator terhadap industri aset digital.

Otoritas yang terlibat dalam keputusan ini meliputi Office of the Comptroller of the Currency (OCC), Federal Reserve Board (FRB), serta Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC). Ketiganya sepakat memberikan lampu hijau bagi bank untuk terlibat dalam layanan kustodi kripto dan aktivitas terkait lainnya.

Dikutip dari coinmarketcap, Senin (22/12/2025), langkah ini menjadi sinyal kuat meningkatnya penerimaan institusional terhadap mata uang kripto dan teknologi blockchain. Sebelumnya, sektor perbankan cenderung berhati-hati karena keterbatasan regulasi dan kekhawatiran terhadap risiko.

Dalam panduan terbarunya, OCC menegaskan bahwa bank tetap wajib menjalankan layanan kustodi aset kripto secara hati-hati dan sesuai aturan.

“Bank yang menyediakan layanan penitipan aset kripto harus melaksanakannya secara aman dan sehat serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan OCC dalam buletin resminya.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, bank kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk mengeksplorasi layanan aset digital secara terukur dan aman.

Praktik yang Aman

Keputusan regulator tersebut langsung berdampak pada meningkatnya kepercayaan lembaga keuangan terhadap sektor kripto. Bank-bank kini dinilai memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan layanan baru, termasuk pengelolaan aset digital bagi nasabah institusi maupun ritel.

Regulator juga menekankan pentingnya praktik yang aman dan patuh terhadap ketentuan hukum. Dalam pernyataan bersama, OCC, FRB, dan FDIC menyebut kebijakan ini dirancang untuk mendorong inovasi tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.

Perubahan regulasi ini berpotensi memperluas ragam layanan keuangan, sekaligus mendorong adopsi jaringan blockchain secara lebih luas. Bank dapat menawarkan alternatif pengelolaan aset yang sebelumnya hanya tersedia di platform kripto non-perbankan.

Seiring penerapan kebijakan ini, lanskap industri keuangan diperkirakan akan mengalami penyesuaian bertahap. Bank akan mulai mengembangkan strategi baru dalam pengelolaan aset kripto, sejalan dengan meningkatnya minat investor institusi terhadap kelas aset digital.

Kejelasan aturan ini juga dianggap sebagai fondasi penting untuk memperkuat kepercayaan pasar terhadap integrasi kripto dalam sistem keuangan arus utama.

Evaluasi Pendekatan Pengawasan

Penjabat Ketua FDIC, Travis Hill, menilai kepastian regulasi akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor institusi. Ia menyebut regulator tengah meninjau ulang pendekatan pengawasan terhadap aktivitas kripto dan blockchain.

“Ke depan, kami secara aktif mengevaluasi ulang pendekatan pengawasan terhadap aktivitas yang terkait dengan kripto. Ini mencakup penggantian Financial Institution Letter (FIL) 16-2022 serta penyediaan jalur bagi lembaga keuangan untuk terlibat dalam aktivitas kripto dan blockchain, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan kesehatan lembaga,” ujarnya dalam rilis resmi FDIC.

Ke depan, evolusi regulasi ini diperkirakan mendorong lahirnya lebih banyak produk keuangan berbasis teknologi. Pengalaman sebelumnya menunjukkan permintaan terhadap layanan kustodi kripto yang aman dan patuh regulasi terus meningkat seiring berkembangnya pasar.

Dengan keterlibatan bank, industri kripto berpeluang memasuki fase baru yang lebih terintegrasi dengan sistem keuangan konvensional. Hal ini tidak hanya membuka peluang bisnis baru bagi perbankan, tetapi juga memperkuat legitimasi aset kripto di mata pelaku pasar global.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |