Jumlah Investor Kripto Tembus 19,56 Juta, Nilai Transaksi Desember Turun

1 day ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia masih berada dalam tren peningkatan. Hingga November 2025, jumlah konsumen aset kripto tercatat mencapai 19,56 juta konsumen, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan kenaikan jumlah konsumen tersebut mencerminkan perkembangan aktivitas aset kripto nasional.

“Terkait dengan perkembangan aktivitas untuk aset kripto di Indonesia per November 2025 tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 19,56 juta konsumen,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Jumlah konsumen tersebut meningkat sekitar 2,5 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta konsumen. Sementara itu, dari sisi nilai transaksi, OJK mencatat adanya penurunan secara bulanan pada akhir tahun.

Transaksi Aset kripto

Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun, atau turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp 37,23 triliun. Namun secara akumulatif, sepanjang tahun 2025 nilai transaksi aset kripto tetap tercatat tinggi.

“Sehingga secara keseluruhan untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp 482,23 triliun,” tuturnya.

Seiring perkembangan tersebut, OJK terus memperkuat kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi sektor keuangan. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Daftar Whitelist

Selain itu, OJK juga kembali menerbitkan daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin resmi maupun calon pedagang yang terdaftar.

Di sisi penegakan kepatuhan, OJK melaporkan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025 telah dikenakan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) atas pelanggaran terhadap ketentuan POJK yang berlaku di sektor IAKD.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |