Liputan6.com, Jakarta - Harga kripto jajaran teratas bergerak di zona merah pada perdagangan Jumat, (22/8/2025) pukul 07.50 WIB. Harga bitcoin dan Ethereum melemah pada Jumat pagi ini.
Berdasarkan data coinmarketcap.com, harga kripto kapitalisasi pasar terbesar (BTC) melemah 1,56% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga bitcoin merosot 4,92%. Saat ini, harga bitcoin berada di posisi USD 112.563 atau Rp 1,83 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.337).
Harga Ethereum (ETH) tergelincir 1,88% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga Ethereum terpangkas 7,33%. Kini, harga Ethereum berada di posisi USD 4.239,21 atau Rp 69,30 juta.
Harga XRP melemah 3,1% selama 24 jam terakhir. Koreksi harga XRP selama sepekan terakhir susut 7,6%. Kini, harga XRP berada di posisi USD 2,85.
Selain itu, harga kripto hari ini seperti stablecoin tether (USDT) susut 0,03% selama 24 jam terakhir. Namun, selama sepekan terakhir, harga tether turun 0,11%. Saat ini, harga tether berada di posisi USD 0,9998.
Demikian juga harga binance coin (BNB) melemah 3,74% dalam 24 jam terakhir. Akan tetapi, harga BNB naik 0,25%. Kini, harga BNB berada di posisi USD 841,26.
Harga solana (SOL) melemah 3,62% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga Solana susut 6,38%. Saat ini, harga solana berada di posisi USD 180,92.
Kapitalisasi Pasar Kripto
Sementara itu, harga USDC naik 0,01% dalam 24 jam terakhir. Dalam sepekan terakhir, harga USDC bergerak di zona merah. Kini, harga USDC berada di posisi USD 1,00.
Harga tron (TRX) susut 0,16% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga tron anjlok 1,12%. Kini, harga tron berada di posisi USD 0,3546.
Harga dogecoin (DOGE) terpangkas 2,35% selama 24 jam terakhir. Dalam sepekan terakhir, harga DOGE merosot 3,57%. Saat ini, harga dogecoin berada di posisi USD 0,2161.
Harga cardano juga bergerak di zona merah dalam 24 jam terakhir. Harga cardano melemah 2,89%. Selama sepekan terakhir, harga cardano terpangkas 8,05%.Saat ini, harga cardano berada di posisi USD 0,8538.
Kapitalisasi pasar kripto turun 1,44% dalam 24 jam terakhir. Kapitalisasi pasar kripto kini berada di posisi USD 3,82 triliun atau Rp 62.451 triliun.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Senator AS Perkirakan RUU Kripto Jadi Undang-Undang pada 2026
Sebelumnya, Senator Amerika Serikat (AS) Cynthia Lummis, salah satu pendukung utama aset digital di AS, memberi gambaran terbaru mengenai perkembangan rancangan undang-undang (RUU) regulasi kripto yang komprehensif.
Dalam wawancara dengan CoinDesk TV, dikutip dari coinmarketcap, Kamis (21/8/2025), Lummis menyampaikan tekadnya agar regulasi ini bisa segera bergerak maju dan memberi kepastian hukum bagi industri blockchain dan mata uang kripto.
RUU yang disusun bersama Senator Kirsten Gillibrand ini bertujuan memberi kejelasan aturan bagi aset digital, termasuk Bitcoin dan Ethereum.
Salah satu poin pentingnya adalah menunjuk Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) sebagai regulator utama dua aset kripto terbesar tersebut. Aturan ini diharapkan bisa menata mekanisme perdagangan kripto secara lebih jelas sekaligus memperkuat aspek legalnya.
Selain itu, RUU ini juga mencakup aturan perpajakan, khususnya terkait hard fork, sehingga dapat mengurangi ketidakpastian yang selama ini membayangi investor dan pelaku pasar. Dengan regulasi yang lebih jelas, pemerintah berharap pasar kripto menjadi lebih stabil dan menarik bagi investor institusional.
Tantangan Politik
Meski didukung luas oleh komunitas blockchain, perjalanan RUU ini tidak mudah. Saat ini pembahasan masih tertahan di tingkat komite, menunggu agenda politik lain seperti negosiasi plafon utang dan anggaran pemerintah.
Lummis mengakui hambatan tersebut, namun tetap optimistis regulasi ini bisa disahkan. Awalnya ia berharap RUU ini lolos pada 2024, namun kini target realistisnya bergeser ke 2026.
Jika disahkan, undang-undang ini akan membawa dampak besar, mulai dari stabilitas pasar, perlindungan konsumen, hingga dorongan bagi inovasi di sektor decentralized finance (DeFi) dan NFT.
Kerangka hukum yang jelas juga bisa membuka jalan bagi lebih banyak perusahaan dan pengembang untuk masuk ke ekosistem blockchain tanpa dihantui ketidakpastian hukum