Kasus Peretasan Aave: Korban Mau Rebut Rp 1,23 Triliun yang Dibekukan

1 day ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara yang mewakili korban terorisme Korea Utara mengubah strategi hukum dalam upaya menyita aset ether senilai USD 71 juta atau sekitar Rp 1,23 triliun (estimasi kurs Rp 17.404 per dolar AS) yang dibekukan setelah peretasan protokol kripto Aave.

Dikutip dari Coindesk, Rabu (6/5/2026), dalam dokumen setebal 30 halaman yang diajukan ke Pengadilan Distrik Selatan New York, para pengacara menyebut eksploitasi terhadap Aave pada 18 April lalu bukan sebagai pencurian, melainkan penipuan.

Perbedaan istilah tersebut dianggap penting karena secara hukum dapat membuka peluang bagi pelaku untuk dianggap memiliki hak atas aset yang diperoleh melalui transaksi penipuan, meski kepemilikan itu nantinya masih bisa dibatalkan.

“Apa yang sebenarnya terjadi adalah Korea Utara meminjam aset dari pengguna Protokol Aave dan tidak mengembalikannya. Ketika Protokol Aave mencoba melikuidasi jaminan milik Korea Utara, mereka menemukan bahwa jaminan tersebut tidak bernilai,” demikian isi dokumen pengadilan tersebut.

Dokumen itu juga menyebut hukum Amerika Serikat telah lama mengakui bahwa pelaku penipuan bisa memperoleh hak kepemilikan atas aset yang diperoleh melalui tipu daya.

Kasus ini bermula dari eksploitasi lintas blockchain bulan lalu yang menguras sekitar USD 230 juta dari Aave, salah satu protokol pinjaman terdesentralisasi terbesar di dunia.

Lazarus Group Diduga Jadi Dalang Serangan

Serangan tersebut diduga dilakukan kelompok hacker Lazarus Group yang dikaitkan dengan Korea Utara. Dugaan itu diperkuat hasil investigasi sejumlah perusahaan forensik blockchain seperti Chainalysis dan TRM Labs.

Dalam aksinya, pelaku mencetak token rsETH tanpa jaminan aset yang sah. Token tersebut kemudian digunakan sebagai agunan di pasar pinjaman Aave untuk meminjam ether asli dalam jumlah besar.

Saat Aave mencoba melikuidasi jaminan tersebut, diketahui bahwa token rsETH yang digunakan ternyata tidak memiliki nilai.

Pengembang blockchain Arbitrum kemudian berhasil mencegat sekitar USD71 juta sebelum dana itu dicairkan oleh pelaku.

Dalam gugatan terbaru, pengacara korban teror juga menggunakan dasar hukum Undang-Undang Asuransi Risiko Terorisme Amerika Serikat (TRIA), aturan yang lahir pasca-serangan 11 September 2001.

Aturan tersebut memungkinkan pihak yang memenangkan gugatan terhadap negara pendukung terorisme untuk mengambil aset milik negara tersebut yang berada di wilayah Amerika Serikat.

Jika pengadilan menerima argumentasi tersebut, maka perdebatan hukum soal kepemilikan aset berdasarkan aturan negara bagian New York bisa menjadi kurang relevan.

Aave Dipertanyakan Punya Hak Gugat atau Tidak

Dalam dokumen pengadilan, pengacara korban juga mempertanyakan apakah Aave memiliki hak hukum untuk menentang pembekuan aset tersebut.

Mereka mengacu pada ketentuan layanan Aave sendiri yang menyatakan perusahaan tidak memiliki “kepemilikan, penguasaan, atau kontrol” atas aset pengguna, sebuah prinsip dasar dalam sistem keuangan terdesentralisasi atau DeFi.

Selain itu, para pengacara menilai pengguna yang terdampak kemungkinan tidak lagi membutuhkan dana ether yang dibekukan tersebut.

Pasalnya, dana pemulihan industri bernama DeFi United yang juga didukung Aave telah berhasil mengumpulkan dana sebesar USD327,95 juta hingga Selasa pagi waktu setempat.

Jumlah tersebut lebih dari empat kali lipat nilai aset USD71 juta yang saat ini menjadi sengketa hukum.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di pengadilan federal Manhattan, Amerika Serikat.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |