Korea Selatan Perketat Regulasi, Bursa Kripto Wajib Daftar di Bawah UU Valuta Asing

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Langkah besar diambil Korea Selatan dalam memperketat regulasi kripto. Komite Keuangan dan Ekonomi negara tersebut telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang merevisi aturan transaksi valuta asing.

Melalui revisi ini, dikutip dari CoinMarketCap, Senin (4/5/2026), penyedia layanan aset virtual atau Virtual Asset Service Providers (VASP), termasuk bursa kripto, kini masuk dalam cakupan regulasi tersebut. Artinya, setiap bisnis yang menyediakan layanan transfer aset kripto wajib mendaftar ke Menteri Keuangan dan Ekonomi.

Kebijakan ini sekaligus membentuk sistem pengawasan resmi terhadap arus kripto lintas negara, yang sebelumnya belum memiliki kerangka aturan khusus.

RUU ini juga memberikan definisi jelas terkait “layanan transfer aset virtual”. Aktivitas tersebut mencakup pengiriman aset kripto antara Korea Selatan dan negara lain, termasuk kegiatan jual beli, pertukaran, hingga transaksi lain yang akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden.

Selain itu, pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk mencabut izin pelaku usaha valuta asing khusus yang melanggar aturan. Langkah ini menunjukkan pengawasan yang semakin ketat terhadap industri kripto.

Sebelumnya, industri kripto di Korea Selatan diatur secara terpisah. Komisi Jasa Keuangan hanya fokus pada kepatuhan anti pencucian uang (AML), sementara transaksi lintas negara belum memiliki regulasi khusus. Aturan baru ini menutup celah tersebut dan menyelaraskan kripto dengan regulasi valuta asing tradisional.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Beban Kepatuhan Baru bagi Pelaku Industri Kripto

Bagi para VASP, aturan baru ini membawa konsekuensi besar. Mereka wajib melakukan registrasi resmi dan melaporkan detail transaksi, termasuk volume dan pihak yang terlibat.

Jika gagal memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan berisiko terkena sanksi hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, otoritas kini dapat memantau data transfer secara real-time.

Korea Selatan sendiri merupakan salah satu pusat perdagangan kripto terbesar di dunia, dengan volume transaksi harian yang kerap melampaui USD 10 miliar. Regulasi ini menargetkan seluruh ekosistem, mulai dari bursa terpusat hingga platform peer-to-peer.

Bursa besar seperti Upbit, Bithumb, dan Coinone akan terdampak langsung.

Mereka harus memperbarui sistem agar sesuai dengan kewajiban pelaporan. Di sisi lain, pengguna kemungkinan akan mengalami keterlambatan dalam transaksi internasional.

Meski demikian, aturan ini dinilai dapat meningkatkan kepercayaan pasar. Regulasi yang jelas biasanya menjadi daya tarik bagi investor institusi.

RUU ini juga memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mencabut izin usaha jika terjadi pelanggaran, seperti kegagalan melaporkan transaksi mencurigakan—mirip dengan tindakan yang pernah dilakukan regulator pada 2024.

Sejarah Regulasi Kripto Korea Selatan

Korea Selatan dikenal aktif dalam mengatur industri kripto. Pada 2021, negara ini menerapkan aturan pelaporan transaksi keuangan tertentu yang mewajibkan VASP mendaftar ke Korea Financial Intelligence Unit (KoFIU).

Kemudian pada 2023, pemerintah mengusulkan Digital Asset Basic Act untuk membangun kerangka regulasi yang lebih komprehensif.

Revisi terbaru terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing menjadi kelanjutan dari upaya tersebut, sekaligus menunjukkan tren pengawasan yang semakin ketat.

Pakar hukum menilai langkah ini membawa kejelasan regulasi. “Ini memberikan kepastian bagi pelaku industri. Bursa kini tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Park Jae-hyun, pengacara keuangan di Seoul.

Kebijakan ini juga sejalan dengan standar global yang direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF), yang mendorong pengawasan transfer aset virtual.

Namun, tidak semua pihak sepakat. Sejumlah kritikus khawatir aturan yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi dan mendorong startup blockchain pindah ke negara lain yang lebih ramah.

Perbandingan Global dan Peluang Industri

Langkah Korea Selatan juga sejalan dengan negara lain:

  • Uni Eropa melalui regulasi MiCA
  • Jepang dengan Payment Services Act
  • Amerika Serikat lewat kebijakan FinCEN

Bedanya, Korea Selatan menggunakan kerangka hukum valuta asing yang sudah ada, sehingga implementasinya lebih cepat.

Di sisi lain, peluang baru muncul bagi perusahaan teknologi regulasi (RegTech) dan firma hukum yang fokus pada kepatuhan kripto. Permintaan terhadap layanan ini diperkirakan akan meningkat seiring ketatnya aturan.

Meski ada tantangan, regulasi ini diyakini akan memperkuat fondasi industri kripto dan meningkatkan transparansi di pasar global.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |