FSA Bakal Klasifikasikan Kripto sebagai Produk Keuangan

1 week ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Regulator keuangan terkemuka Jepang berniat mengklasifikasikan ulang 105 aset kripto, termasuk Bitcoin dan Ethereum, sebagai produk keuangan.

Hal ini menurut Asahi Shinmun, yang mengutip sumber dari Badan Layanan Keuangan yang menyatakan koin-koin tersebut akan tunduk pada pengawasan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Transaksi Produk Keuangan. Demikian mengutip Yahoo Finance, Senin (17/11/2025).

"FSA (Financial Service Authority-red) juga akan meminta pemerintah untuk memberlakukan pengurangan tarif pajak menjelang tahun fiskal berikutnya," tulis Asahi.

"Ini akan serupa dengan yang digunakan dalam perdagangan saham."

Jika FSA berhasil, hal ini secara efektif dapat mengakhiri sistem pajak kripto Jepang yang banyak dikritik bagi para pedagang beberapa token dengan kapitalisasi tertinggi di dunia.

Aturan keuntungan modal akan diterapkan

Saat ini, penduduk Jepang harus melaporkan keuntungan terkait kripto mereka sebagai "penghasilan lain-lain" dalam SPT tahunan.

Ini berarti pedagang kripto di tingkat pajak tertinggi di negara tersebut harus membayar pajak sebesar 55% atas penghasilan mereka. Di banyak negara lain, keuntungan kripto dikenakan pajak secara terpisah sebagai keuntungan modal.

Langkah FSA akan mengubah hal tersebut, yang berarti keuntungan yang diperoleh dari 105 koin ini akan dikenakan tarif tetap sebesar 20%.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Regulator Jepang Perketat Pengawasan Kripto, Larang Praktik Insider Trading

Sebelumnya, Pemerintah Jepang tengah menyiapkan aturan baru untuk melarang dan menghukum praktik perdagangan orang dalam (insider trading) di pasar kripto, sebagai langkah untuk menyelaraskan regulasi aset digital dengan aturan pasar saham konvensional.

Menurut laporan Nikkei Asia, Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang (SESC) akan diberikan wewenang penuh untuk menyelidiki aktivitas perdagangan mencurigakan serta menjatuhkan denda berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi ilegal tersebut. Untuk kasus yang lebih serius, pelanggar juga bisa dikenai sanksi pidana.

Dikutip dari coinmarketcap, Rabu (15/10/2025), selama ini, Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan (FIEA) belum mencakup aset kripto, sehingga tidak ada aturan resmi yang melarang insider trading di sektor tersebut.

Bahkan Asosiasi Bursa Aset Virtual dan Kripto Jepang (JVCEA) yang memiliki sistem regulasi mandiri, belum memiliki mekanisme pemantauan yang memadai untuk mendeteksi aktivitas perdagangan mencurigakan.

Kondisi ini membuat pemerintah Jepang berencana memperkuat pengawasan. Badan Layanan Keuangan (FSA) sebagai lembaga induk SESC, akan membentuk kelompok kerja khusus untuk merumuskan kerangka regulasi baru. Rencana tersebut ditargetkan selesai pada akhir 2025, sebelum diajukan sebagai amandemen resmi FIEA pada 2026.

Kepemimpinan Baru dan Sikap Pro-Teknologi Jepang

Namun, regulator menghadapi tantangan teknis — banyak token kripto tidak memiliki penerbit yang jelas, sehingga sulit menentukan siapa yang dapat dikategorikan sebagai “orang dalam”.

Langkah ini dianggap penting, mengingat jumlah pengguna kripto di Jepang melonjak empat kali lipat dalam lima tahun terakhir, mencapai 7,88 juta pengguna, atau sekitar 6,3% dari total populasi.

Situasi ini juga terjadi di tengah harapan akan hadirnya pemimpin baru Jepang yang lebih pro-teknologi, yakni Sanae Takaichi, kandidat kuat perdana menteri berikutnya.

Takaichi dikenal mendukung pengembangan blockchain dan “kedaulatan teknologi”, serta mendorong inovasi digital nasional.

Kebijakannya yang berpihak pada suku bunga rendah, pemotongan pajak, dan pelonggaran moneter dinilai bisa mendorong arus modal masuk ke industri kripto Jepang, sekaligus memperkuat posisi negara tersebut sebagai pusat inovasi finansial Asia.

Keinginan FSA

Pada awal September, FSA juga mengusulkan agar aset kripto diatur di bawah Undang-Undang FIEA, menggantikan kerangka hukum lama di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran.Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan investor, sekaligus menekan risiko seperti pengungkapan data tidak akurat, operasi bursa ilegal, penipuan, dan isu keamanan siber.

Dengan rencana reformasi ini, Jepang diharapkan menjadi negara dengan regulasi kripto paling komprehensif di Asia, menggabungkan perlindungan hukum yang kuat dan dukungan terhadap inovasi digital.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |