Liputan6.com, Jakarta XRP berhasil memasuki Indeks Harga Penyelesaian Kripto Nasdaq AS, menandai langkah penting menuju adopsi institusional kripto tersebut.
Melansir News.bitcoin.com, Senin (9/6/2025) XRP pada 6 Juni 2025 termasuk dalam Desain Ulang Indeks Nasdaq, melalui pengajuan pembaruan ETF Hashdex Nasdaq Crypto Index AS kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), yang merinci revisi indeks acuannya.
Dokumen tersebut mencatat bahwa Nasdaq Inc. mengonfigurasi ulang Indeks Harga Penyelesaian Kripto Nasdaq AS (NCIUS) pada 2 Juni 2025, memperluas komposisinya di luar Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) untuk menyertakan empat aset digital tambahan.
“Dimulai pada tanggal 2 Juni 2025, Indeks memperkenalkan konstituen indeks tambahan (cardano (ADA), solana (SOL), stellar lumens (XLM) dan XRP (XRP),” ungkap pengajuan tersebut.
Kode Saham NCIQ
ETF ini, yang diperdagangkan dengan kode saham NCIQ, menyediakan eksposur tertimbang kapitalisasi pasar terhadap Bitcoin dan Ethereum dalam kerangka perdagangan yang diatur di bursa.
ETF tersebut juga melacak Indeks Harga Penyelesaian Kripto AS Nasdaq, yang menerapkan metodologi berbasis aturan yang mengizinkan penyertaan aset digital baru dari waktu ke waktu.
Ketentuan Regulasi
Meskipun basis aset indeks telah meluas, batasan regulasi yang ada melarang ETF Hashdex untuk menyimpan kripto selain Bitcoin dan Ethereum.
Akibatnya, ETF tidak dapat mereplikasi indeks yang diperluas, sehingga menimbulkan risiko divergensi kinerja.
Pengecualian aset yang baru dimasukkan menimbulkan kemungkinan peningkatan kesalahan pelacakan, mengingat ketidaksesuaian antara kepemilikan dana dan tolok ukur.
Pengajuan SEC secara eksplisit menggarisbawahi perbedaan itu. Berdasarkan batasan regulasi saat ini, Trust hanya diizinkan untuk menyimpan bitcoin dan ether, dan tidak diizinkan untuk menyimpan konstituen indeks baru dan, dengan demikian, risiko potensi kesalahan pelacakan meningkat.
Kemudian pada 7 Maret 2025 Nasdaq mengajukan usulan perubahan aturan terpisah kepada SEC, untuk meminta izin bagi ETF tersebut agar mengadopsi Indeks Kripto Nasdaq (NCI) yang lebih luas sebagai tolok ukur resminya.
Indeks ini mencakup BTC, ETH, XRP, SOL, ADA, XLM, beserta chainlink (LINK), litecoin (LTC), dan uniswap (UNI). Khususnya, XRP dimasukkan ke dalam NCI pada tanggal 3 Juni 2024.
Jika SEC menyetujui perubahan tersebut, ETF tersebut juga akan diberi wewenang untuk menampung semua konstituen indeks. Penetapan akhir dari lembaga tersebut dijadwalkan pada 2 November 2025.
Optimisme Investor Meningkat, Harga Kripto XRP Diprediksi Tembus Rp4,1 Juta
Diwartakan sebelumnya, prediksi mengejutkan dari komunitas pendukung XRP menciptakan perbincangan hangat di kalangan investor kripto.
Beberapa dari mereka bahkan percaya XRP bisa melesat hingga menyentuh angka USD 250 per koin atau setara Rp4,1 juta (asumsi kurs Rp16.569 per dolar AS. Nilai ini lebih dari 100 kali lipat dibanding harga saat ini.
Melansir Yahoo Finance, berdasarkan data dari Kraken, saat berita ini ditulis, XRP diperdagangkan pada harga USD 2,55, mengalami penurunan sekitar 0,55% dalam 24 jam terakhir.
Meski terdengar fantastis, prediksi harga USD 250 ini terus digaungkan. Salah satu tokoh yang menyuarakan potensi kenaikan besar ini adalah Raoul Pal, seorang investor makro ternama dan pendiri Real Vision Group.
Ia menilai pemulihan besar-besaran pasar kripto sudah di depan mata, seiring dengan turunnya likuiditas global dan kebijakan moneter yang semakin longgar.