Liputan6.com, Jakarta - The US Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa AS bergerak lebih dekat ke sistem yang lebih terstruktur untuk produk yang diperdagangkan di bursa kripto atau crypto exchange-traded products (ETPs). SEC juga telah mengeluarkan panduan baru yang bertujuan memberikan kejelasan lebih pada proses pendaftaran.
Mengutip Crypto News, Rabu (2/7/2025), dalam pernyataan yang dirilis pada 1 Juli, Divisi Keuangan Korporasi SEC menguraikan apa yang harus disertakan oleh penerbit saat mengajukan pernyataan pendaftaran untuk ETF kripto berdasarkan Undang-Undang Sekuritas dan Undang-Undang Bursa.
Pembaruan meskipun tidak memperkenalkan aturan baru, pembaruan tersebut menetapkan ekspektasi yang lebih jelas seputar area utama antara lain perhitungan nilai aset bersih, praktik penyimpanan, pemilihan tolok ukur, pengaturan penyedia layanan dan pengungkapan risiko.
Penerbit diharapkan memberikan informasi terperinci tentang cara aset kripto disimpan, termasuk apakah kunci pribadi disimpan dalam dompet, siapa yang meemiliki akses dan perlindungan asuransi apa yang tersedia.
Pengawas regulasi juga mendorong transparansi yang lebih besar seputar penyedia layanan dan potensi konflik kepentingan, seperti apakah sponsor dan afiliasnya memegang token yang mendasarinya.
Berdasarkan SEC, panduan itu didasarkan pada pengamatan dari pengajuan ETF kripto spot terkini. Dengan memaparkan masalah pengungkapan umum, lembaga itu bertujuan mengurangi penundaan dan menciptakan proses aplikasi yang lebih konsisten dan efisien.
Pembaruan ini muncul saat komisi dilaporkan tengah menjajaki kerangka pencatatan yang lebih luas untuk ETF kripto spot.
SEC Dikabarkan Tengah Bentuk Buku Aturan ETF Kripto
Berdasarkan laporan, SEC mungkin tengah membentuk buku aturan ETF kripto resmi.Menurut posting X terbaru oleh jurnalis Eleanor Terrett, SEC berada pada tahap awal pembuatan standar pencatatan formal untuk ETF kripto. Demikian seperti dikutip dari Crypto News.
Meskipun rinciannya masih samar, tujuannya, menurut laporan, adalah untuk menciptakan jalur yang lebih cepat dan lebih dapat diprediksi untuk meluncurkan ETF baru, yang berpotensi menyederhanakan proses aplikasi untuk token yang memenuhi persyaratan utama.
Jika dikejar, kerangka tersebut dapat memungkinkan ETF yang memenuhi syarat untuk melewati proses perubahan aturan 19b-4 saat ini. Sebaliknya, penerbit akan mengajukan S-1 standar dan menunggu 75 hari sebelum pencatatan, yang secara signifikan mengurangi bolak-balik yang biasa terjadi.
Faktor-faktor yang mungkin ikut berperan termasuk kapitalisasi pasar, volume perdagangan, dan likuiditas. Namun, karena kerangka kerja tersebut masih dalam tahap pembahasan awal, masih harus dilihat apa saja kriteria akhirnya.
Bitcoin Melesat, ETF Kripto Raup Rp 53,7 Triliun Meski Pasar Tak Pasti
Sebelumnya, antusiasme investor terhadap aset kripto kembali meningkat, tercermin dari arus masuk besar-besaran ke berbagai produk investasi berbasis Bitcoin dan Ether.
Melansir Yahoo Finance, Rabu (30/4/2025), sepanjang minggu lalu, dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) yang melacak harga Bitcoin dan Ether berhasil menarik investasi lebih dari USD 3,2 miliar atau setara Rp53,7 triliun (asumsi kurs Rp16.801 per dolar AS), menurut data dari Bloomberg.
Salah satu penyumbang terbesar adalah iShares Bitcoin Trust ETF (IBIT) yang mencatatkan arus masuk hampir USD 1,5 miliar, tertinggi sepanjang tahun ini.
ETF Bitcoin lain juga kebanjiran dana, seperti ARK 21Shares Bitcoin ETF (ARKB) yang memperoleh tambahan lebih dari USD 620 juta serta Fidelity Wise Origin Bitcoin Fund (FBTC) yang meraih sekitar USD 574 juta.
Sementara itu, produk berbasis Ether mencatatkan arus masuk bersih mingguan pertama mereka sejak Februari, berdasarkan data dari Wintermute, menandai bangkitnya kembali minat terhadap aset kripto selain Bitcoin.
Kenaikan Arus Masuk Selaras dengan Kenaikan Aset Lain
Lonjakan investasi ini terjadi seiring dengan kenaikan harga di berbagai aset berisiko lainnya, termasuk indeks S&P 500 yang melonjak 4,6% minggu lalu berkat optimisme seputar potensi kesepakatan tarif. Di sisi lain, Bitcoin sendiri mencatat kenaikan 10% ke kisaran USD 94.000 atau sekitar Rp1,5 miliar, menandai minggu terbaiknya sejak pemilihan presiden Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Penggemar kripto juga menyoroti ketahanan Bitcoin di tengah ketidakpastian global, membandingkan performanya dengan saham yang sempat terpukul oleh perang dagang di era Presiden Donald Trump.
Kenaikan Harga
Tahun ini, Bitcoin terpantau stabil, sedangkan S&P 500 tercatat mengalami penurunan hampir 6%. Pola ini menghidupkan kembali narasi Bitcoin sebagai safe haven atau aset pelindung nilai layaknya emas, yang juga mengalami kenaikan harga.
Simon Peters dari crypto exchange, eToro mengatakan arus masuk ETF spot bersih, yang merupakan barometer minat institusional terhadap Bitcoin, telah meningkat.
"Dengan emas pada rekor tertinggi, dapatkah investor juga melihat Bitcoin, yang dijuluki sebagai emas digital karena karakteristik kelangkaannya yang serupa, sebagai tempat berlindung yang aman atau aset alternatif untuk berinvestasi jika ketidakpastian ekonomi terus berlanjut,” kata Peters.
ETF IBIT, yang kini mengelola aset sebesar USD 56 miliar, terus menunjukkan tren arus masuk stabil sepanjang tahun, bahkan ketika pasar keuangan bergejolak akibat ketidakpastian kebijakan tarif dari Trump.
Menariknya, Trump sendiri tampak makin terbuka terhadap dunia kripto. Minggu lalu, ia dijadwalkan menghadiri makan malam bersama 220 pemegang teratas memecoin Trump, sebagaimana diumumkan oleh penerbit token tersebut, yang turut memicu lonjakan harga memecoin terkait.
Di tengah momentum positif ini, prediksi harga Bitcoin pun makin berani. Setelah Bitcoin sempat menyentuh angka lebih dari USD 100.000 pasca-pemilu, sejumlah analis meningkatkan proyeksi jangka panjang mereka.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.