Saham Penerbit USDC Melonjak Usai Senat AS Sahkan RUU Stablecoin

9 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Saham Circle Internet Group (CRCL) melonjak 11 persen dalam perdagangan pra pasar pada Jumat, 20 Juni 2025 memperpanjang kenaikan 34 persen dari hari sebelumnya.

Itu terjadi setelah Senat AS melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU stablecoin, yang dapat memberikan kejelasan regulasi pada sektor mata uang kripto.

Persetujuan bipartisan tersebut merupakan titik balik potensial untuk regulasi mata uang kripto. Khususnya menguntungkan Circle sebagai penerbit USDC, stablecoin terbesar kedua. 

Sebelum menjadi undang-undang, RUU stablecoin yang dikenal sebagai GENIUS Act masih harus disahkan oleh parlemen Amerika Serikat, yang dikendalikan Partai Republik dan mendapatkan tanda tangan Presiden AS Donald Trump.

Analis Seaport Global Securities Jeff Cantwell pun mengklaim, Circle merupakan penantang serius bagi para perusahaan kripto besar. 

"Kami memandang Circle sebagai penantang kripto papan atas, dengan peluang masa depan yang cukup besar," kata Cantwell dikutip dari laman Yahoo Finance.

Analis tersebut memperkirakan adopsi stablecoin akan tumbuh pesat di tengah iklim regulasi yang membaik. Memproyeksikan kapitalisasi pasar stablecoin berpotensi mencapai USD 2 triliun dalam jangka panjang, naik dari sekitar USD 260 miliar saat ini.

Saham Circle diperdagangkan pada harga USD 221, jauh lebih tinggi dari harga pencatatan saham perdana (IPO) sebesar USD 31. Mencerminkan kepercayaan investor yang kuat terhadap prospek pertumbuhan perusahaan karena kerangka regulasi untuk aset digital terus berkembang.

Kapitalisasi Pasar Stablecoin Sentuh Rekor Tertinggi Usai Senat AS Sahkan RUU

Sebelumnya, kapitalisasi pasar stablecoin melonjak ke rekor tertinggi pada perdagangan Rabu, 18 Juni 2025. Kenaikan kapitalisasi pasar stablecoin dipicu Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan undang-undang untuk mengatur sektor itu. Hal ini dinilai menjadi langkah besar untuk menuju legitimasi pasar kripto yang berkembang pesat.

Mengutip Channel News Asia, ditulis Kamis (19/6/2025), kapitalisasi pasar stablecoin mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar USD 251,7 miliar atau sekitar Rp 4.110 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.332), demikian menurut data CoinDesk. Kapitalisasi pasar stablecoin naik 22% sepanjang 2025.

Stablecoin merupakan jenis kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai konstan, biasanya melalui patokan 1:1 dengan dolar AS. Stablecoin umumnya dipakai oleh pedagang kripto untuk memindahkan dana antar token.

Penggunaannya telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir, dan analisis prediksi pasar akan tumbuh setelah UU disahkan.

Para pendukung mengatakan stablecoin dapat digunakan untuk mengirim pembayaran secara instan, sementara yang lain khawatir hal itu akan mengarah pada hubungan yang lebih erat antara dunia kripto dan pasar keuangan tradisional.

Jika rancangan undang-undang AS akhirnya disahkan menjadi undang-undang, stablecoin harus didukung oleh aset likuid seperti dolar AS dan surat berharga jangka pendek, dan bagi penerbit untuk mengungkapkan kepada publik komposisi cadangan setiap bulan.

Saham Circle Melonjak

Di sisi lain, saham Circle melonjak 16% saat perdagangan Rabu pagi waktu setempat setelah Senat AS menyetujui RUU Stablecoin yang menjadi tonggak sejarah. Hal ini memicu harapan untuk adopsi yang lebih luas.

Dukungan bipartisan yang langka menandai titik balik dalam perdebatan yang terpecah-pecah mengenai pengawasan kripto, dan terobosan untuk sektor yang telah lama terjebak dalam ketidakpastian regulasi.

Circle, penerbit stablecoin terbesar kedua berdasarkan nilai pasar, melantai di bursa awal bulan ini dalam debut yang luar biasa di Bursa Efek New York. Sahamnya terakhir kali berada pada harga USD 173,60, dibandingkan harga IPO sebesar USD 31.

Stablecoin USDC andalan perusahaan tersebut memiliki nilai pasar sekitar USD 61,4 miliar, menurut data dari CoinGecko.

Token tersebut telah mendapatkan daya tarik karena menawarkan kemudahan kripto tanpa volatilitasnya. Dipatok pada mata uang seperti dolar AS, token tersebut bertujuan untuk mempertahankan nilai yang stabil yang didukung oleh cadangan.

Harus Didukung Aset Likuid

DPR yang dikendalikan Partai Republik harus meloloskan versi RUU tersebut, yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS, sebelum diajukan kepada Presiden Donald Trump untuk disetujui.

"Setelah disahkan menjadi undang-undang (kemungkinan akhir musim panas), kami berharap stablecoin akan berevolusi dari jalur uang kripto menjadi jalur uang internet," kata analis di pialang Bernstein.

Para pendukung mengatakan dengan menetapkan aturan yang lebih jelas untuk menerbitkan dan mengelola token yang dipatok dalam dolar, RUU tersebut dapat membawa legitimasi yang lebih besar ke sektor tersebut. Beberapa perusahaan besar juga dilaporkan sedang menjajaki peluncuran stablecoin mereka sendiri.

Jika disahkan menjadi undang-undang, stablecoin harus didukung oleh aset likuid, seperti dolar AS dan surat utang jangka pendek  dan bagi penerbit untuk mengungkapkan komposisi cadangan mereka secara publik setiap bulan.

"Penerapan stablecoin juga dapat menjadi pendorong kuat bagi mata uang kripto utama seperti bitcoin," kata analis di perusahaan pialang KBW.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |