Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria atau the Nigerian Securities and Exchange Commission mengeluarkan peringatan baru terhadap bursa kripto Bridge (CBEX).
Mengutip Crypto News, Kamis (!2/6/2025), bursa yang juga dikenal sebagai ST Technologies International Ltd, Smart Treasure atau Super Technology dilaporkan telah melanjutkan operasional di seluruh negeri meski belum mendapatkan persetujuan regulasi.
Menurut SEC Nigeria, CBEX telah meminta pembayaran dari pengguna yang ingin menarik dana dari platform tersebut.
Secara khusus, bursa tersebut meminta USD 200 dari pengguna dengan saldo melebihi USD 1.000 dan USD 100 dari mereka yang memiliki jumlah lebih rendah sebelum penarikan dapat diproses.
Komisi menyatakan kegiatan tersebut tidak sah dan melanggar Undang-Undang Investasi dan Sekuritas Nigeria 2025.
Dalam keterangan resminya yang dirilis pada Rabu, SEC menegaskan kembali CBEX dan entitas afiliasinya tidak terdaftar untuk beroperasi di pasar modal Nigeria. Komisi juga mengungkapkan bahwa tindakan penegakan hukum telah dimulai terhadap perusahaan dan promotornya karena skema investasi mereka sebelumnya yang tidak disetujui.
“Masyarakat Nigeria diimbau untuk tidak menggunakan atau bertransaksi dengan CBEX atau ST Technologies International Ltd (Smart Treasure atau Super Technology) karena berisiko kehilangan dana mereka,” ungkap SEC.
Penuh Penipuan
Awal tahun ini, warga Nigeria menjarah kantor bursa setelah pengguna menemukan saldo akun mereka turun menjadi nol menyusul penangguhan penarikan pada April.
CBEX menyalahkan "pelanggaran keamanan" dan menjanjikan pengembalian dana, tetapi malah menutup grup Telegramnya dan diduga menghapus dana pengguna. Video menunjukkan investor yang hancur, beberapa di antaranya mengaku telah kehilangan tabungan seumur hidup, termasuk satu pengguna yang melaporkan kehilangan 8,7 juta naira.
Regulator sekarang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum terkait untuk menyelidiki operasi CBEX dan melakukan tindakan hukum lebih lanjut yang bertujuan untuk melindungi investor dan sistem keuangan yang lebih luas.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Bank Sentral Nigeria Cabut Larangan Perdagangan Kripto
Sebelumnya, Bank sentral Nigeria telah mencabut larangan bertransaksi dengan kripto, dan mengatakan tren global telah menunjukkan perlunya mengatur aktivitas tersebut.
Bank Sentral Nigeria (CBN) pada Februari 2021 melarang bank dan lembaga keuangan untuk menangani atau memfasilitasi transaksi aset kripto, dengan alasan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selanjutnya, Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) pada Mei tahun lalu menerbitkan peraturan untuk aset digital yang menandakan negara terpadat di Afrika tersebut sedang mencoba mencari jalan tengah antara larangan langsung terhadap aset kripto dan penggunaannya yang tidak diatur.
Dalam surat edaran pada 22 Desember, CBN mengatakan tren saat ini secara global telah menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengatur aktivitas penyedia layanan aset virtual (VASP), yang mencakup mata uang kripto dan aset kripto.
Pedoman terbaru menjelaskan bagaimana bank dan lembaga keuangan (FI) harus membuka rekening, menyediakan rekening penyelesaian dan layanan penyelesaian yang ditunjuk dan bertindak sebagai saluran arus masuk valas dan perdagangan bagi perusahaan yang bertransaksi dalam aset kripto.
Paham Teknologi
VASP harus dilisensikan oleh SEC Nigeria untuk terlibat dalam bisnis kripto. Namun, bank masih dilarang memperdagangkan, memegang, atau mentransaksikan mata uang kripto.
“Sejak berlakunya Peraturan ini, Fl tidak akan membuka atau mengizinkan pengoperasian akun apa pun oleh orang atau badan mana pun untuk menjalankan bisnis aset virtual/digital kecuali akun tersebut ditunjuk untuk tujuan tersebut dan dibuka sesuai dengan persyaratan peraturan ini.,” kata CBN, dikutip dari Yahoo Finance, Rabu (27/12/2023).
Populasi muda Nigeria yang paham teknologi sangat antusias mengadopsi mata uang kripto, misalnya menggunakan perdagangan peer-to-peer yang ditawarkan oleh bursa kripto untuk menghindari sektor keuangan.
Firma riset blockchain yang berbasis di New York, Chainalysis, mengatakan dalam laporan September volume transaksi kripto di Nigeria tumbuh 9% dari tahun ke tahun menjadi USD 56,7 miliar atau setara Rp 876.9 triliun (asumsi kurs Rp 15.467 per dolar AS) antara Juli 2022 dan Juni 2023.