Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Moneter Hong Kong atau the Hong Kong Monetary Authority (HKMA) mengungkapkan gelombang pertama lisensi penerbit stablecoin di Hong Kong akan diberikan pada awal 2026.
Mengutip Channel News Asia, ditulis Rabu (30/7/2025), Rancangan Undang-Undang (RUU) Stablecoin Hong Kong akan mulai berlaku pada 1 Agustus. Pasar sebelumnya prediksi gelombang pertama lisensi penerbit mungkin akan diterbitkan pada 2025, tetapi pernyataan pada Selasa pekan ini menunjukkan sikap hati-hati bank sentral.
Deputy Chief Executive HKMA, Darry Chan menuturkan, hanya “segelintir” lisensi yang akan diberikan untuk gelombang pertama.
Investor berbondong-bondong membeli saham-saham terkait kripto di Hong Kong sejak kota tersebut mengesahkan RUU stablecoin pada Mei untuk meningkatkan statusnya sebagai pusat aset digital global.
Saham Guotai Junan International telah melonjak 450% setelah broker tersebut mengatakan telah memperoleh persetujuan regulator di Hong Kong untuk menawarkan layanan perdagangan mata uang kripto bulan lalu.
HKMA telah secara aktif menandai risiko seputar meningkatnya volatilitas pasar stablecoin baru-baru ini.
Dalam sebuah pernyataan pada Selasa, HKMA mengingatkan para pelaku pasar "untuk berhati-hati dalam komunikasi publik mereka, serta menahan diri dari membuat pernyataan yang dapat disalahartikan atau menciptakan ekspektasi yang tidak realistis." Dinyatakan belum ada lisensi stablecoin yang dikeluarkan oleh HKMA hingga Selasa.
HKMA menyarankan lembaga yang berminat untuk mengajukan lisensi sebelum 31 Agustus untuk menerima umpan balik dari regulator.
"Lembaga yang sejauh ini telah berbicara dengan HKMA sebagian besar sedang menjajaki stablecoin yang dipatok pada HKD dan USD,” kata Chan.
Ia menambahkan,stablecoin yang didukung oleh yuan lepas pantai masih perlu secara jelas menentukan kasus penggunaannya dan aset yang digunakan sebagai cadangan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
China Peringatkan Warganya Soal Risiko Stablecoin, Dianggap Bisa Picu Penipuan
Sebelumnya, Pemerintah China, khususnya otoritas di Shenzhen, memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan stablecoin. Peringatan ini muncul karena semakin banyak laporan adanya penyalahgunaan stablecoin dalam berbagai skema penipuan.
Dikutip dari cryptopotato, Selasa (8/7/2025), Pemerintah China menyebut, maraknya pembicaraan soal stablecoin dan aset kripto lainnya justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Mereka memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat dengan iming-iming seperti "kebebasan finansial" dan "kekayaan digital" untuk menipu korban.
Dalam pengumuman resmi, Kantor Kelompok Kerja untuk Pencegahan dan Penanggulangan Aktivitas Keuangan Ilegal menyebutkan bahwa banyak pelaku penipuan yang memakai istilah-istilah baru seperti "mata uang virtual", "aset digital", dan "stablecoin" untuk menarik dana dari masyarakat. Modusnya beragam, mulai dari penipuan, perjudian ilegal, skema piramida, hingga pencucian uang.
Larangan Kripto Masih Berlaku di Tiongkok
Perlu dicatat, perdagangan dan penambangan aset kripto masih dilarang di Tiongkok. Namun, negara ini tengah menyiapkan stablecoin resmi yang didukung oleh yuan. Peringatan dari pemerintah ini dinilai sebagai sinyal bahwa China ingin mengontrol penuh penggunaan stablecoin, dan tidak memberi ruang bagi stablecoin swasta atau asing.
Stablecoin Tetap Populer di Dunia
Meski mendapat sorotan negatif di Tiongkok, penggunaan stablecoin justru semakin meluas di berbagai negara. Menurut data dari DefiLlama, total nilai pasar stablecoin naik sekitar US$50 miliar tahun ini, mencapai US$255,6 miliar secara keseluruhan.
Stablecoin paling populer saat ini adalah Tether (USDT) dengan nilai pasar sekitar USD 159,4 miliar, disusul USDC dari Circle senilai USD 61,9 miliar.
Circle sendiri baru saja melantai di Bursa Efek New York (NYSE) dengan simbol ticker CRCL.
Aturan Makin Jelas
Lonjakan adopsi stablecoin ini juga didorong oleh makin jelasnya aturan hukum di beberapa negara, seperti pengesahan UU GENIUS di AS yang memberikan kepastian regulasi bagi industri aset digital.
Bahkan, sejumlah perusahaan ritel besar dan bank di AS mulai mengembangkan stablecoin mereka sendiri. Tujuannya adalah untuk menekan biaya transaksi dan meningkatkan efisiensi layanan kepada pelanggan.