Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) akhirnya menyetujui konversi Grayscale Digital Large Cap Fund (GDLC) menjadi dana yang diperdagangkan di bursa (ETF). ETF ini menjadi yang pertama di kelasnya karena menawarkan eksposur tidak hanya ke Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), tetapi juga XRP serta sejumlah altcoin lainnya.
Dikutip dari U.Today, Rabu (2/7/2025), persetujuan ini diberikan setelah SEC mengakui pendaftaran formulir S-3 Grayscale yang telah diamendemen. Keputusan tersebut datang tepat sebelum tenggat waktu persetujuan akhir pada 2 Juli.
Langkah ini juga menandai dimulainya apa yang disebut sebagai "musim panas ETF kripto", mengingat sejumlah produk serupa kini tengah menanti lampu hijau dari otoritas pasar modal AS.
Sejumlah proposal ETF untuk mata uang kripto tunggal seperti XRP, Solana (SOL), dan token lainnya, juga sedang dalam proses pengajuan. Menurut analis dari Bloomberg, ada kemungkinan besar produk-produk ini akan disetujui pada paruh kedua tahun ini.
Sebelumnya, Brasil menjadi negara pertama yang menyetujui ETF XRP spot pada Februari lalu, melalui peluncuran produk dari Hashdex di Bursa Efek Brasil (B3). Di Amerika Utara, ETF XRP spot juga telah tersedia melalui Purpose Investments di Bursa Efek Toronto (TSX) sejak Juni.
Saat ini, ETF berbasis spot yang telah tersedia secara global umumnya hanya mencakup Bitcoin dan Ethereum. Namun, SEC telah menunjukkan sinyal lebih terbuka, seperti saat menyetujui produk Bitwise yang menggabungkan BTC dan ETH pada Januari lalu.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Kanada Luncurkan ETF Spot XRP Pertama di Dunia
Sebelumnya, Kanada resmi meluncurkan ETF (Exchange-Traded Fund) spot XRP pertama, menjadikannya negara pelopor dalam menyajikan akses investasi XRP yang teregulasi pada 18 Juni 2025.
Produk ini diberi nama Purpose XRP ETF dengan simbol ticker XRPP, dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Toronto (Toronto Stock Exchange/TSX).
Melansir Coinmarketcap, Jumat (20/6/2025), peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam dunia investasi kripto, karena memungkinkan investor di Kanada untuk memiliki eksposur langsung ke aset digital XRP tanpa perlu menggunakan dompet kripto atau masuk ke bursa kripto. Investor cukup menggunakan akun pialang tradisional, seperti saat membeli saham biasa.
ETF Purpose XRP hadir dalam tiga varian berbeda yang disesuaikan dengan mata uang dan profil risiko investor di Kanada:
XRPP: Versi lindung nilai dalam Dolar Kanada (CAD) XRPP.B: Versi non-hedging dalam CAD XRPP.U: Versi berdenominasi Dolar AS (USD)
Setiap varian ETF ini membebankan biaya manajemen sebesar 0,69%, sementara biaya total yang dikenakan pada investor dibatasi hanya hingga 0,89%, dengan kelebihan biaya akan dikembalikan kepada pemegang dana.
Dapat Diinvestasikan Melalui Rekening Bebas Pajak
Menariknya, ETF ini dapat dimasukkan ke dalam akun investasi populer di Kanada seperti Tax-Free Savings Account (TFSA) dan Registered Retirement Savings Plan (RRSP).
Ini berarti investor bisa mendapatkan keuntungan dari eksposur terhadap XRP sambil tetap menikmati insentif pajak, menjadikan kripto semakin mudah diintegrasikan dalam perencanaan keuangan konvensional.
Untuk memulai investasi, investor perlu membuka akun pialang di lembaga keuangan Kanada atau platform online yang terhubung dengan TSX.
Setelah akun aktif dan memiliki dana, ETF ini bisa dicari berdasarkan simbol ticker XRPP, XRPP.B, atau XRPP.U, sesuai pilihan eksposur mata uang masing-masing.