Kapitalisasi Pasar Stablecoin Sentuh Rekor Tertinggi Usai Senat AS Sahkan RUU

13 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Kapitalisasi pasar stablecoin melonjak ke rekor tertinggi pada perdagangan Rabu, 18 Juni 2025. Kenaikan kapitalisasi pasar stablecoin dipicu Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan undang-undang untuk mengatur sektor itu. Hal ini dinilai menjadi langkah besar untuk menuju legitimasi pasar kripto yang berkembang pesat.

Mengutip Channel News Asia, ditulis Kamis (19/6/2025), kapitalisasi pasar stablecoin mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar USD 251,7 miliar atau sekitar Rp 4.110 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.332), demikian menurut data CoinDesk. Kapitalisasi pasar stablecoin naik 22% sepanjang 2025.

Stablecoin merupakan jenis kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai konstan, biasanya melalui patokan 1:1 dengan dolar AS. Stablecoin umumnya dipakai oleh pedagang kripto untuk memindahkan dana antar token.

Penggunaannya telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir, dan analisis prediksi pasar akan tumbuh setelah UU disahkan.

Para pendukung mengatakan stablecoin dapat digunakan untuk mengirim pembayaran secara instan, sementara yang lain khawatir hal itu akan mengarah pada hubungan yang lebih erat antara dunia kripto dan pasar keuangan tradisional.

Jika rancangan undang-undang AS akhirnya disahkan menjadi undang-undang, stablecoin harus didukung oleh aset likuid seperti dolar AS dan surat berharga jangka pendek, dan bagi penerbit untuk mengungkapkan kepada publik komposisi cadangan setiap bulan.

Saham Circle Melonjak

Di sisi lain, saham Circle melonjak 16% saat perdagangan Rabu pagi waktu setempat setelah Senat AS menyetujui RUU Stablecoin yang menjadi tonggak sejarah. Hal ini memicu harapan untuk adopsi yang lebih luas.

Dukungan bipartisan yang langka menandai titik balik dalam perdebatan yang terpecah-pecah mengenai pengawasan kripto, dan terobosan untuk sektor yang telah lama terjebak dalam ketidakpastian regulasi.

Circle, penerbit stablecoin terbesar kedua berdasarkan nilai pasar, melantai di bursa awal bulan ini dalam debut yang luar biasa di Bursa Efek New York. Sahamnya terakhir kali berada pada harga USD 173,60, dibandingkan harga IPO sebesar USD 31.

Stablecoin USDC andalan perusahaan tersebut memiliki nilai pasar sekitar USD 61,4 miliar, menurut data dari CoinGecko.

Token tersebut telah mendapatkan daya tarik karena menawarkan kemudahan kripto tanpa volatilitasnya. Dipatok pada mata uang seperti dolar AS, token tersebut bertujuan untuk mempertahankan nilai yang stabil yang didukung oleh cadangan.

Harus Didukung Aset Likuid

DPR yang dikendalikan Partai Republik harus meloloskan versi RUU tersebut, yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS, sebelum diajukan kepada Presiden Donald Trump untuk disetujui.

"Setelah disahkan menjadi undang-undang (kemungkinan akhir musim panas), kami berharap stablecoin akan berevolusi dari jalur uang kripto menjadi jalur uang internet," kata analis di pialang Bernstein.

Para pendukung mengatakan dengan menetapkan aturan yang lebih jelas untuk menerbitkan dan mengelola token yang dipatok dalam dolar, RUU tersebut dapat membawa legitimasi yang lebih besar ke sektor tersebut. Beberapa perusahaan besar juga dilaporkan sedang menjajaki peluncuran stablecoin mereka sendiri.

Jika disahkan menjadi undang-undang, stablecoin harus didukung oleh aset likuid, seperti dolar AS dan surat utang jangka pendek  dan bagi penerbit untuk mengungkapkan komposisi cadangan mereka secara publik setiap bulan.

"Penerapan stablecoin juga dapat menjadi pendorong kuat bagi mata uang kripto utama seperti bitcoin," kata analis di perusahaan pialang KBW.

Senat AS Sahkan RUU Stablecoin

Sebelumnya, Senat Amerika Serikat pada Selasa waktu AS resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur stablecoin jenis mata uang kripto yang nilainya dipatok pada dolar AS. Ini menjadi tonggak penting dalam sejarah industri aset digital.

Melansir Yahoo Finance, Rabu (18/6/2025), RUU yang diberi nama GENIUS Act ini memperoleh dukungan lintas partai. Beberapa anggota dari Partai Demokrat mendukung bersama mayoritas Partai Republik, menghasilkan total 68 suara setuju dan 30 suara menolak. 

Namun, agar bisa menjadi undang-undang resmi, RUU ini masih harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini dikuasai oleh Partai Republik. Setelah itu, barulah RUU bisa diajukan ke Presiden Donald Trump untuk disahkan.

Mitra pengelola di firma hukum Mayer Brown dan mantan wakil direktur Dewan Ekonomi Nasional di masa kepresidenan Trump, Andrew Olmem mengatakan ini adalah tonggak sejarah yang besar

"Ini menetapkan, untuk pertama kalinya, rezim regulasi untuk stablecoin, produk dan industri keuangan yang berkembang pesat,” ujarnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |