Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang seragam pada Kamis, (10/7/2025) pukul 07.00 WIB. Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona hijau.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) masih menguat. Bitcoin naik 1,83 persen dalam 24 jam dan 1,38 persen sepekan.
Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 110.969 per koin atau setara Rp 1,80 miliar (asumsi kurs Rp 16.248 per dolar AS).
Ethereum (ETH) masih menguat. ETH naik 5,28 persen sehari terakhir dan 6,19 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 44,7 juta per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) kembali menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 1,10 persen dan 1,09 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 10,8 juta per koin.
Kemudian Cardano (ADA) kembali berada di zona hijau. ADA menguat 5,47 persen dalam sehari dan 4,92 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 10.111 per koin.
Adapun Solana (SOL) kembali menghijau. SOL menguat 4,02 persen dalam sehari dan 2,24 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 2,54 juta per koin.
XRP kembali berada di zona hijau. XRP naik 4,54 persen dan 7,32 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 39.213 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) masih menguat. Dalam satu hari terakhir DOGE naik 5,80 persen dan 5,76 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 2.942 per token.
Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), masih stabil. Harga keduanya masih berada di level USD 1,00, keduanya melemah masing-masing 0,12 persen.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 3,46 triliun atau setara Rp 56.218 triliun, menguat sekitar 2,56 persen dalam sehari terakhir.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Transaksi Aset Kripto di Indonesia Melonjak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat geliat transaksi aset kripto di dalam negeri mengalami lonjakan cukup signifikan secara bulanan (month to month/mtm). Per Mei 2025, total transaksi mencapai Rp49,57 triliun, tumbuh sekitar 39,21% dibanding bulan sebelumnya yang hanya Rp35,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan lonjakan ini mencerminkan minat pasar yang mulai membaik, terutama di tengah fluktuasi nilai berbagai mata uang digital global.
Namun, bila dibandingkan secara tahunan (year on year/yoy), nilai transaksi mengalami sedikit koreksi. Pada Mei 2024 lalu, total transaksi kripto tercatat sebesar Rp49,8 triliun, sedikit lebih tinggi dibanding periode Mei tahun ini. Artinya, meski ada perbaikan jangka pendek, masih ada tantangan yang harus dihadapi pelaku industri dalam menjaga momentum jangka panjang.
"Tentu tren peningkatan jumlah konsumen dan transaksi aset kripto ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” kata Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Belum Ada ETF Kripto di RI, OJK Buka Suara Soal Produk "Unit Dana Kripto"
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan kabar terbaru terkait perizinan produk Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis kripto di Indonesia.
Hasan menegaskan, hingga saat ini, belum ada satu pun produk ETF kripto yang secara resmi diatur dan memiliki izin di Indonesia. Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat menimbulkan salah persepsi di masyarakat dan investor kripto.
"Perlu kami luruskan bahwa sebetulnya hingga saat ini belum terdapat produk exchange-traded fund (ETF) dengan berbasis kripto yang diatur dan berizin di Indonesia karena memang pengaturannya belum tersedia," kata Hasan dalam konferensi pers RDKB Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Meski demikian, OJK membuka ruang pengembangan produk sejenis. Saat ini tengah dilakukan uji coba dalam kerangka regulatory sandbox terhadap produk yang diberi nama "unit dana kripto". Produk ini memiliki karakteristik mirip ETF, namun masih dalam tahap pengujian.
Produk unit dana kripto ini sedang dikembangkan oleh pelaku industri yang masuk dalam regulatory sandbox OJK. Tujuannya adalah memastikan keamanan, efektivitas, serta kesiapan regulasi sebelum bisa dilegalkan secara resmi di pasar modal Indonesia.
"Namun, memang betul saat ini kami tengah mengembangkan dan ujicoba dalam kerangka pengaturan regulatory sanbox di OJK berupa produk sejenis unit penyertaan, saat ini kami namakan unit dana kripto dengan underlying aset-asetnya adalah aset kripto," jelasnya.
Unit Dana Kripto
Unit dana kripto yang tengah diuji coba dirancang untuk memberikan kemudahan akses kepada investor dalam mengelola portofolio aset digital. Dengan produk ini, investor dapat berinvestasi pada beberapa aset kripto sekaligus tanpa perlu membelinya secara satu per satu.
"Produk ini pada prinsipnya akan memungkinkan akses bagi investor dan konsumen para investor untuk dapat berinvestasi secara terdiversifikasi pada beberapa aset kripto sekaligus dalam 1 instrumen. Tanpa perlu membeli masing-masing aset kripto secara terpisah-pisah," ujarnya.
Adapun pengembangan produk dilakukan secara kolaboratif antar direktorat di OJK, yakni Direktorat Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) dan Pasar Modal (PMDK). Keduanya secara aktif berkoordinasi dalam proses sandboxing untuk memastikan kesesuaian mekanisme dan mitigasi risikonya.
Tahap Uji Coba dan Langkah OJK ke Depan
Saat ini, proses pengujian unit dana kripto masih berlangsung. Uji coba ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja serta proposal dari pelaku industri yang masuk dalam sandbox OJK. Setiap perkembangan akan dipantau secara ketat oleh regulator.
"Selama masa pengembangan dan pengujian ini, OJK akan terus melakukan pemantauan monitoring, melakukan one site supervision, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengalaman dan interaksi dari konsumen dan investor, atau atas aspek end to end customer journey," jelasnya.
Hasil dari proses pengujian ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan regulator. Jika produk terbukti aman, sesuai kebutuhan pasar, dan tidak menimbulkan risiko sistemik, OJK akan mempertimbangkan untuk memberi izin resmi terhadap model bisnis tersebut.