Berita Terbaru: Ripple Akhiri Perselisihan Hukum dengan SEC

2 days ago 7

Liputan6.com, Jakarta - CEO Ripple, Brad Garlinghouse, resmi mengumumkan bahwa perusahaannya tidak akan melanjutkan banding dalam kasus hukum panjang melawan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Keputusan ini sekaligus mengakhiri konflik hukum yang sudah berlangsung sejak Desember 2020.

Tak hanya Ripple, SEC juga diperkirakan akan mencabut banding yang sebelumnya mereka ajukan pada Oktober 2024, saat masih dipimpin oleh Gary Gensler.

Dikutip dari laporan U.Today, Minggu (29/6/2025), Hakim Analisa Torres menolak permintaan Ripple dan SEC untuk mengubah keputusan akhir yang dikeluarkan pada Agustus 2024 lalu.

Dalam putusan tersebut, SEC sebelumnya setuju menurunkan denda Ripple menjadi USD 50 juta sebagai bagian dari penyelesaian. Mereka juga meminta agar penjualan XRP kepada investor institusi tidak dianggap melanggar hukum.

Namun, pengadilan menilai bahwa baik Ripple maupun SEC tidak mampu meyakinkan hakim untuk mengubah keputusan awal.

Hakim Torres menyebut sikap baru SEC justru terlihat tidak konsisten dan membingungkan. Ia menegaskan bahwa setiap putusan hukum seharusnya mengutamakan kepentingan publik.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Ripple Pilih Bayar Denda dan Akhiri Sengketa

Dengan minimnya ruang untuk kompromi, pengadilan memberi dua pilihan kepada Ripple:

  • Tetap mengajukan banding silang, atau
  • Membatalkan banding dan menerima denda awal senilai USD 125 juta (sekitar Rp 2 triliun).

Ripple memilih opsi kedua, yakni menyelesaikan kasus dan membayar denda, ketimbang memperpanjang proses hukum yang melelahkan.

Harga XRP Belum Bangkit

Meskipun kabar ini membawa kepastian hukum bagi Ripple, harga XRP masih belum mengalami pemulihan signifikan. Menurut CoinGecko, aset kripto tersebut saat ini diperdagangkan di kisaran USD 2,11, masih berada dalam tren turun. 

Ripple Dapat Lampu Hijau Buka Layanan Pembayaran Kripto di UEA

Sebelumnya ditulis, Ripple resmi menerima persetujuan regulasi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) untuk menghadirkan layanan pembayaran kripto lintas batas di Uni Emirat Arab (UEA).

Mengutip Cointelegraph, Jumat (14/3/2025), Ripple mengumumkan pada 13 Maret 2025 bahwa mereka telah mendapatkan lisensi DFSA, yang memungkinkannya untuk beroperasi di Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC). DIFC sendiri dikenal sebagai zona ekonomi bebas UEA dengan kebijakan pajak dan kerangka regulasinya sendiri.

 Pengumuman tersebut muncul hampir enam bulan setelah Ripple mengumumkan penerimaan persetujuan prinsip atas lisensi DFSA.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024 Ripple mengungkapkan bahwa mereka tengah berupaya mendapatkan lisensi dari DFSA untuk meluncurkan infrastruktur aset digitalnya di UEA.

Dengan lisensi ini, Ripple sekarang dapat menyediakan solusi pembayaran berbasis blockchain globalnya kepada bisnis di seluruh UEA.

Peningkatan Permintaan

Perusahaan mengatakan bahwa lisensi ini juga memungkinkan Ripple untuk melayani lembaga keuangan yang mencari mitra untuk membantu mereka menggunakan aset digital dalam aplikasi dunia nyata. 

"Kita memasuki periode pertumbuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk industri kripto, didorong oleh kejelasan regulasi yang lebih besar di seluruh dunia dan peningkatan adopsi institusional," kata CEO Ripple Brad Garlinghouse dalam keterangannya.

Ripple juga melaporkan bahwa mereka telah melihat peningkatan permintaan di seluruh Timur Tengah untuk pembayaran lintas batas. Permintaan tersebut tidak terbatas pada perusahaan asli kripto tetapi juga datang dari lembaga keuangan tradisional.

Dengan persetujuan DFSA, Ripple telah menjadi penyedia pembayaran pertama yang mendukung blockchain yang beroperasi di zona bebas DIFC, menurut CEO DIFC Arif Amiri.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |