Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan aset kripto tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh oleh penjual aset kripto.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Mengenai pajak itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 menimbang penghasilan dari transaksi aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” demikian seperti dikutip.
Pada Bab II pasal 2 dari PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang memuat perlakuan pajak pertambahan nilai sehubungan dengan penyerahan aset kripto disebutkan atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Akan tetapi, atas jasa kena pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto dikenai pajak pertambahan nilai.
Penerapan PPN
Untuk jasa penyediaan sarana elektronik yang diterapkan PPN yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto yang dapat berupa pelayanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap) dan atau dompet elektronik meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan atau transfer aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.
Adapun PPN yang terutang sebagaimana dimaksud terhadap penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik dihitung dengan cara mengalikkan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Kemudian nilai lain tersebut dihitung sebesar 11/12 dari penggantian.
Selain itu perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan kripto diatur dalam pasal 10. Disebutkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan menambang aset kripto.
"Sehubungan dengan aset kripto dikenai pajak penghasilan,” demikian seperti dikutip.
Nilai Transaksi Kripto
Pada pasal 11 disebutkan penghasilan yang diterima dan diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto yang dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan.
Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto sebagaimana dimaksud itu meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto antara lain transaksi dengan pembayaran mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya dan atau transaksi aset kripto selain transaksi pembayaran mata uang fiat dan tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 dikenai pajak penghasilan pasal 22 dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi aset kripto,” demikian seperti dikutip.
Selain itu, pajak penghasilan pasal 22 bersifat final sebagaimana dimaksud untuk dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud yakni pedagang aset keuangan digital,” demikian seperti dikutip.
Nilai transaksi aset kripto yang dimaksud itu antara lain:
a.Nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto, dalam hal transaksi aset kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat.
b.Nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, dalam hal transaksi aset kripto dilakukan dengan tukar-menukar dengan aset kripto lainnya
c.Jumlah pembayaran yang diterima penjual aset kripto, dalam hal transaksi aset kripto merupakan transaksi selain transaksi sebagaimana dimaksud terkait penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto