AS Dakwa Warga Rusia atas Skema Pencucian Uang Kripto Senilai Rp 8,5 Triliun

1 day ago 12

Liputan6.com, Jakarta Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) baru saja mengumumkan langkah hukum besar yang mengguncang dunia kripto.

Seorang warga negara Rusia, Iurii Gugnin, resmi didakwa karena diduga terlibat dalam skema pencucian uang melalui mata uang kripto senilai USD 530 juta atau sekitar Rp 8,5 triliun (asumsi kurs Rp 16.124 per dolar AS).

Melansir Coinmarketcap, Rabu (11/6/2025), berdasarkan dokumen hukum yang dirilis, Gugnin dituduh melakukan penipuan dan pencucian uang.

Ia diduga membantu sejumlah klien asing termasuk beberapa yang diduga terafiliasi dengan bank-bank Rusia yang tengah dikenai sanksi dalam memindahkan dana secara ilegal ke dalam sistem keuangan Amerika Serikat.

Tether (USDT) Jadi Alat Utama dalam Skema Ini

Hal yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian adalah penggunaan Tether (USDT) dalam operasinya. Jaksa menyebut bahwa stablecoin Tether digunakan sebagai alat utama untuk memindahkan dana sebesar USD 530 juta tersebut.

Prosesnya diduga dilakukan dengan mengonversi aset kripto (atau kemungkinan uang fiat) menjadi USDT, lalu mentransfernya melintasi batas negara, sebelum akhirnya dikonversi kembali menjadi uang fiat di rekening bank AS.

Proses ini sangat sulit dilacak oleh otoritas, meskipun semua transaksi kripto tercatat secara publik di blockchain. Anonimitas dompet digital menjadi tantangan tersendiri dalam pelacakan aliran dana ilegal.

Mengapa Ini Disebut Pencucian Uang?

Departemen Kehakiman AS menjelaskan tindakan ini tergolong pencucian uang karena melibatkan penyembunyian sumber dana yang tidak sah, termasuk dari entitas yang berada di bawah sanksi. 

Dengan kata lain, pelaku berusaha memasukkan uang dari sumber gelap ke dalam sistem keuangan legal, menggunakan kripto sebagai “kendaraan” untuk menghindari sanksi keuangan internasional.

Tindakan memindahkan dana dari klien yang terkait dengan bank yang terkena sanksi, melalui mata uang kripto (khususnya Tether USDT), dan ke dalam sistem keuangan AS dipandang sebagai upaya untuk menghindari kontrol dan sanksi keuangan tradisional.

Dampaknya ke Industri Kripto dan Regulasi Global

Kasus ini menunjukkan bagaimana regulator global terutama AS semakin agresif menindak kejahatan keuangan digital, khususnya yang melibatkan stablecoin.

Tether USDT dan stablecoin lain memang sah digunakan dalam perdagangan kripto, namun kasus ini menunjukkan bahwa instrumen tersebut juga bisa disalahgunakan untuk tujuan ilegal.

Regulator kini menyoroti pentingnya pengawasan lintas negara dan penggunaan teknologi seperti analisis blockchain untuk mendeteksi aliran dana mencurigakan secara real-time.

Meskipun begitu, penting untuk dicatat bahwa sebagian besar transaksi kripto tetap legal dan sah. Namun, kasus-kasus seperti ini tetap memengaruhi persepsi publik dan sikap regulator terhadap industri kripto secara keseluruhan.

Setelah resmi didakwa, otoritas AS kemungkinan akan mencoba menangkap Gugnin. Namun karena ia adalah warga negara Rusia, proses ini bisa memerlukan ekstradisi yang rumit, tergantung pada hubungan diplomatik dan perjanjian antara kedua negara.

Jika Gugnin berhasil ditangkap dan dibawa ke AS, ia akan menghadapi persidangan dan kemungkinan hukuman penjara apabila terbukti bersalah. Jaksa penuntut harus membuktikan semua dakwaan tanpa keraguan yang wajar, sementara pihak pembela juga memiliki hak untuk membantah dan mengajukan bukti tandingan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.      ReplyForward Add reaction

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |