Tebet Eco Park Milik Bersama, Pungli Fotografi Bakal Ditindak Tegas

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan menindak tegas segala bentuk pungutan liar (pungli) di ruang publik termasuk Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

Penegasan ini disampaikan setelah ada laporan dugaan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan pihak mengatasnamakan komunitas fotografi.

"Taman adalah milik bersama," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri di Jakarta, Senin (20/10) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apapun.

Selain itu, dia memastikan Pemprov DKI akan memperkuat pengawasan dan bekerjasama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa seperti di Tebet Eco Park tidak terulang.

Selain itu, katanya, Pemprov DKI juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman.

Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama, taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama," kata Fajar.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Tebet Eco Park merupakan ruang publik, yang disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman dan tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak manapun.

Sebelumnya viral dugaan warga yang dimintai pungutan oleh komunitas fotografi di Tebet Eco Park beberapa waktu lalu. Dugaan itu viral di media sosial karena pernyataan komentar di akun Instagram @tebetecopark. Pernyataan itu mengeluhkan ada komunitas fotografer yang meminta uang Rp500 ribu kepada warga pehobi foto yang ingin memotret di taman tersebut.

"Tebet bayar 500 ribu, setor 10 persen dagang ke mereka nanti dikasih lapak," tulis akun tersebut.

Mengutip dari detik.comPengelola Tebet Eco Park (TEP) mengonfirmasi soal tersebut, dan memastikan itu bukan resmi dari pengelola melainkan polah komunitas terkait. Pengelola Tebet Eco Park pun sudah memanggil dan memberikan teguran kepada komunitas yang diduga meminta pungutan hingga Rp500 ribu kepada fotografer saat melakukan pemotretan di area taman.

Kepala Seksi Taman Kota, Dimas Ario Nugroho, mengatakan aktivitas fotografi di Tebet Eco Park selama ini dibolehkan tanpa pungutan apa pun, baik dilakukan oleh perorangan maupun komunitas.

"Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman. Baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus," kata Dimas, Senin kemarin. Ia menjelaskan, sebelum kasus tersebut ramai di media sosial, pihak pengelola sudah memanggil dan meminta klarifikasi komunitas yang diduga melakukan pungutan tersebut.

"Iya, mereka buat operasional mereka sendiri seperti rompi, ID card, dan lain-lain. Inisiatif dari komunitas," ujarnya.

Komunitas tersebut diketahui menyebut dirinya sebagai Komunitas Fotografi Tebet Eco Park. Dimas menegaskan kelompok itu tidak berafiliasi atau berada di bawah naungan Distamhut DKI. Terkait langkah pengelola, Dimas menyebut komunitas tersebut sudah diberikan teguran, dan pihaknya akan mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut. Nanti juga akan disosialisasi di medsos dan spanduk bahwa tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersial di taman," jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan ditingkatkan, terutama terkait potensi pelanggaran oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pengelola taman. Namun, Dimas menyebut belum mengetahui sejak kapan komunitas itu mulai melakukan kegiatan pungutan, karena tidak pernah memberikan laporan resmi kepada dinas.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditanyai wartawan terkait dugaan pungutan di Tebet Eco Park itu menegaskan taman tersebut adalah ruang publik dan tidak boleh ada pihak yang memungut biaya. Ia pun akan menertibkan oknum tersebut.

"Enggak, enggak, enggak, enggak. Itu Eco Park bebas. Jadi enggak ada, nanti kami tertibkan, ya," jawab Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin kemarin.

Ketika ditanyakan lebih lanjut soal siapa pihak yang melakukan penarikan biaya, Pramono hanya memastikan bahwa semua bentuk pungutan akan ditindak.

"Pokoknya kita tertibkan. Enggak boleh ada pungutan-pungutan, wong itu taman milik (ruang publik)," ujarnya.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |