Medan, CNN Indonesia --
Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), IS ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). IS diduga terlibat dalam penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) seluas 8.077 hektare ke PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land.
"Penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka inisial 'IS' selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo. PT NDP merupakan perusahaan bentukan PTPN I," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, Senin (20/10).
Harli mengatakan penetapan tersangka dan penahanan IS itu dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka IS ditahan 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.
Dia menyebutkan sebelumnya penyidik telah menjebloskan dua tersangka lainnya yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tambahnya, ASK dan ARL diduga mengalihkan aset PTPN I melalui kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO)," ujar Harli.
Dia menerangkan dari hasil penyidikan diketahui selama kurun waktu 2022 - 2023, tersangka IS telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN I.
Permohonan tersebut, sambung Harli, diajukan secara bertahap kepada ARL dan disetujui tanpa memenuhi syarat hukum yang semestinya.
"Dalam proses pengubahan HGU PTPN I menjadi HGB atas nama PT NDP, tersangka IS bersama ASK dan ARL menyebabkan terbitnya surat HGB yang tidak sah. Padahal, lahan itu masih berstatus aset negara," kata mantan Kapuspenkum Kejagung itu.
Harli mengatakan lahan negara yang digelapkan dan dijual itu kemudian dikembangkan menjadi kompleks perumahan mewah Citraland oleh PT DMKR (Deli Megapolitan Kawasan Residensial), yang bekerja sama dengan Ciputra Land. Namun, kewajiban yang seharusnya dipenuhi PT NDP diabaikan.
"Lahan tersebut justru dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR menjadi perumahan mewah Citraland meski statusnya masih terkait dengan aset negara. Tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang," kata Harli.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari PTPN 1 hingga PT DMKR yang bekerja sama dengan Ciputra Land terkait kasus yang tengah diusut Kejati Sumut tersebut.
Mengutip dari laman resminya, PTPN I adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan. PTPNI memiliki delapan kantor regional di Sumatra, Jawa, dan Sulawesi.
(fnr/kid)