Sejarah Pancasila, Perumusan, Tokoh, dan Kedudukannya

1 day ago 5

Liputan6.com, Jakarta Pancasila adalah dasar negara sekaligus falsafah negara Republik Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata yaitu ‘panca’ dan ‘sila’. Panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Artinya, Indonesia memiliki falsafah negara yang berisi lima asas yang dipegang teguh dalam menjalankan sebuah negara dan pemerintahan.

Meski nama Pancasila sering diucapkan dan dibahas dalam berbagai kesempatan. Namun, penjelasan tentang bagaimana sejarah Pancasila ini belum banyak dipelajari. padahal, munculnya lima falsafah itu tentu memiliki latar belakang yang perlu diketahui lebih lanjut.

Lantas, bagaimana sejarah Pancasila, apa pengertiannya, dan siapa saja tokoh pentingnya yang mempelopori lahirnya Pancasila di Indonesia? Berikut Liputan6 memberikan ulasan lengkapnya untuk Anda. Kamis (9/10/2025).

Sejarah Pancasila

Mengutip dari artikel jurnal berjudul “Sejarah Perumusan Pancasila: Pancasila sebagai Sistem Filsafat” dalam jurnal Lencana: Jurnal Inovasi Ilmu Pendidikan, yang ditulis oleh Nela Kurniana dkk, menyatakan bahwa Pancasila adalah pedoman bagi rakyat Indonesia untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa.

Pancasila disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nilai-nilai Pancasila mencakup nilai budaya, adat istiadat, bahkan nilai religi atau agama. Pancasila adalah hasil dari musyawarah bersama antar suku, agama, dan bangsa Indonesia.

BPUPKI

Jauh sebelum itu, perumusan Pancasila diketahui telah dimulai sejak Indonesia dijajah oleh Jepang pada tahun 1944. Pada tahun itu, Jepang yang telah berjanji memberikan kemerdekaan kepada Indonesia berada dalam kondisi yang lemah dan hampir kalah oleh Sekutu.

Pada 1 Maret tahun 1945, Jepang mengumumkan rencana mendirikan badan Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dengan beranggotakan 62 orang. Badan tersebut dipimpin oleh Dr Radjiman Widianingrat.

Pada sidang BPUPKI, berhasil merumuskan dasar-dasar negara. Tokoh-tokoh besar dalam perumusan tersebut memiliki usulannya masing-masing.

Muhammad Yamin memberikan usulan dasar negara sebagai berikut:

  • Kewarganegaraan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Ketentraman Rakyat

Soepomo menyampaikan usulannya yaitu:

  • Patriotisme / internasionalisme
  • Berserah diri kepada tuhan
  • Kerakyataan
  • Kehangatan
  • Kesamarataan dan keseimbangan rakyat

Soekarno memberi usulan Pancasila sebagai berikut:

  • Patriotisme (kebangsaan Indonesia)
  • Internasionalisme (peri kemanusiaan)
  • Sepaham (demokrasi)
  • Ketentraman masyarakat dan
  • Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan yang berperadaban)

Panitia Sembilan

Selanjutnya, BPUPKI menyelenggarakan sidang yang kedua dengan rancangan memusyawarahkan dasar negara berdasarkan usulan-usulan yang telah diberikan di sidang yang pertama. BPUPKI kemudian membentuk sebuah panitia kecil yang dikenal dengan Panitia Sembilan. Panitia tersebut bertugas untuk merumuskan naskah dasar negara.

Panitia Sembilan terdiri dari:

  1. Soekarno
  2. Muhammad Hatta
  3. Muhammad Yamin
  4. Achmad Subardjo
  5. Agus Salim
  6. Abikusno Tjokrosujoso
  7. Wahid Hasyim
  8. Abdul Kahar Muzakkir
  9. A.A. Maramis

Setelah dilakukan diskusi yang mendalam dan penuh pertimbangan, kesembilan tokoh besar dalam perumusan Pancasila yang dibentuk oleh BPUPKI menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Piagam Jakarta itu merupakan rumusan asal dari Pancasila. Dari sana, lahirlah lima sila sebagai berikut:

  • Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila dalam UUD 1945

Setelah 5 Pancasila dalam Piagam Jakarta itu dirumuskan, muncul masalah baru, yaitu redaksi Pancasila pada sila pertama. Redaksi tersebut dinilai diskriminatif dan mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Berdasarkan kesepakatan bersama dan demi menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang telah bersatu, kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” akhirnya dihapus, sehingga sila pertama hanya menyisakan kalimat Ketuhanan yang Maha Esa.

Setelah perundingan yang panjang perihal naskah final Pancasila, akhirnya Pancasila disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dengan rumusan sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pancasila sebagai Ideologi Negara

Mengutip dari artikel jurnal berjudul “Sejarah Perumusan Pancasila”, yang ditulis oleh Devia Octavia dkk, mengatakan jika nilai-nilai bangsa Indonesia sejatinya sudah tertanam kuat dalam kehidupan mereka sejak dulu. Pancasila juga menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memegang harga diri dan martabat.

Pancasila bukanlah dasar negara yang dicari-cari, melainkan sebuah falsafah hidup yang telah dijalani dan dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia sejak dulu. Pancasila hanyalah sebuah implementasi yang dirumuskan dalam rumusan sederhana berisi lima sila.

Dalam bahasa sederhananya, Pancasila adalah alat pemersatu bangsa. Dengan adanya Pancasila, masyarakat Indonesia diharapkan bisa hidup damai dan tentram. Sampai sekarang, Pancasila masih dibacakan di berbagai momen penting di seluruh penjuru negeri untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa Indonesia adalah negara yang bermartabat.

Demikian adalah uraian tentang sejarah Pancasila, mulai dari pengertian, perumusan, hingga tokoh-tokoh penting yang terlibat di dalamnya. Pancasila saat ini sudah menjadi nafas dalam kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, semua hal baik urusan politik maupun ekonomi di Indonesia, harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang telah dirumuskan oleh para pahlawan bangsa.

FAQ

1. Apa itu Pancasila?

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila atau prinsip utama.

2. Siapa yang pertama kali menggagas Pancasila?

Ir. Soekarno pertama kali mengemukakan gagasan Pancasila dalam pidato pada 1 Juni 1945.

3. Kapan Pancasila resmi dijadikan dasar negara?

Pancasila resmi dijadikan dasar negara pada 18 Agustus 1945, saat disahkan dalam Pembukaan UUD 1945.

4. Apa isi lima sila Pancasila?

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

5. Mengapa Pancasila penting bagi bangsa Indonesia?

Karena menjadi landasan ideologi, pemersatu bangsa, dan pedoman dalam kehidupan bernegara.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |