Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan kripto MicroStrategy tidak dapat bergabung dengan indeks S&P 500 setelah rebalance pada Jumat, 5 September 2025.
Mengutip Yahoo Finance, ditulis Minggu (7/9/2025), di sisi lain, bursa yang tawarkan saham dan aset kripto Robinhood Market bergabung di indeks S&P 500.
Indeks S&P 500 adalah daftar 500 perusahaan publik terbesar di AS, dan sejauh ini hanya dua perusahaan kripto yang berhasil masuk ke dalam indeks.
MicroStrategy Ditolak
Dipimpin oleh salah satu pendiri dan ketua eksekutif Michael Saylor, perusahaan perbendaharaan aset digital yang sebelumnya merupakan perangkat lunak perusahaan ini memegang 636.505 BTC senilai sekitar USD 70 miliar atau Rp 1.148 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.410).
Meskipun investor Bitcoin populer Lark Davis telah memprediksi awal pekan ini perusahaan tersebut dapat bergabung dalam daftar, berita tersebut ternyata mengecewakan.
Saham MSTR ditutup pada USD 335,87, naik 2,53% dalam sehari. Namun, saham tersebut turun 2,64% menjadi USD 326,99 setelah penutupan bursa.
Robinhood, Perusahaan Kripto Ketiga yang Bergabung
Dipimpin oleh salah satu pendiri dan CEO Vladimir Tenev, Robinhood menuai kontroversi ketika mengumumkan peluncuran saham tokenisasi milik perusahaan seperti OpenAI pada Juni.
Komunitas kripto sangat gembira mendengar pengumuman terbaru ini karena Robinhood merupakan perusahaan publik ketiga yang berfokus pada kripto yang bergabung dengan indeks S&P 500.
Perusahaan Kripto dan S&P 500
Sebelum Robinhood, Coinbase (Nasdaq: COIN) dan Block, Inc. (NYSE: XYZ) telah masuk ke indeks S&P.
Coinbase, bursa kripto terbesar di AS yang dipimpin miliarder Brian Armstrong, bergabung pada pertengahan Mei. Block, Inc., perusahaan fintech yang berfokus pada Bitcoin, milik pendiri Twitter dan miliarder Jack Dorsey, bergabung pada akhir Juli.
Pendatang Baru S&P 500
Robinhood bergabung dengan AppLovin Corp. (Nasdaq: APP), sebuah perusahaan pemasaran aplikasi seluler, dan Emcor Group Inc. (Nasdaq: EME), sebuah perusahaan jasa konstruksi dan fasilitas.
Ketiga perusahaan ini akan bergabung dengan indeks sebelum perdagangan dimulai pada 22 September.
Kripto Kini Jadi Mitra, Bukan Musuh di Amerika Serikat
Sebelumnya, selama bertahun-tahun, Washington, Amerika Serikat (AS) kerap dianggap sebagai “musuh” bagi industri kripto. Gugatan hukum, pengetatan aturan, dan ketidakpastian kebijakan mendorong banyak pengembang memilih hengkang ke luar negeri.
Dikutip dari Cointelegraph.com, kondisi itu membuat para pendukung kripto harus bekerja keras memperjuangkan posisinya di Capitol Hill. Namun, situasi kini berbalik arah.
Presiden Solana Policy Institute, Kristin Smith, menyebut perubahan sikap pemerintah Amerika Serikat terhadap kripto terjadi secara dramatis.
Dia menilai, industri yang dulunya terpecah kini menjadi salah satu gerakan politik paling solid di Washington.Smith menjelaskan bahwa serangan terhadap kripto dulu banyak menggunakan undang-undang sekuritas untuk menciptakan kebingungan.
Akibatnya, banyak proyek blockchain memilih mengembangkan bisnisnya di luar AS. Kini, pendekatan itu mulai ditinggalkan.
Kebijakan terbaru pemerintah menjadi sinyal bahwa kripto tidak lagi dipandang sebagai ancaman. Justru, Washington mulai melihatnya sebagai bagian dari ekosistem keuangan masa depan.
GENIUS Act: Tonggak Baru untuk Stablecoin
Transformasi sikap Washington terhadap kripto ditandai dengan lahirnya GENIUS Act. Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum federal bagi stablecoin yang didukung dolar AS.
Smith menilai kebijakan tersebut bukan hanya kemenangan besar bagi industri, melainkan juga pengakuan resmi terhadap peran blockchain dalam ekonomi.
"Ini penting bukan hanya untuk stablecoin, tetapi juga blockchain yang menjadi dasar penerbitannya,” kata Smith.
Dengan adanya regulasi ini, nilai transaksi di atas jaringan blockchain akan lebih terlindungi dari serangan kebijakan yang merugikan.
Smith menegaskan, kehadiran GENIUS Act membuat pemerintah tak bisa lagi sembarangan menekan jalur perdagangan berbasis blockchain. Menurutnya, secara politik langkah itu akan sulit diterima. Kebijakan ini diyakini membuka peluang baru bagi adopsi kripto di sektor keuangan arus utama. Stabilitas hukum yang jelas juga memberi kepastian bagi investor dan pelaku industri.