Liputan6.com, Jakarta - Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) resmi mengumumkan pedoman baru terkait pinjaman kripto pada 5 September 2025. Aturan ini ditujukan untuk menekan praktik berisiko, meningkatkan perlindungan investor, sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan digital di dalam negeri.
Dikutip dari coinmarketcap, Minggu (7/9/2025), langkah ini lahir dari kekhawatiran terhadap kerentanan pasar kripto yang kerap memicu pergeseran likuiditas.
Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan berharap, pembatasan leverage, bunga, dan jenis aset yang bisa dipinjamkan akan mengurangi potensi risiko berlebihan.
Dalam kebijakan baru ini, FSC membatasi besaran bunga pinjaman, melarang leverage berlebihan, serta hanya mengizinkan 20 aset kripto teratas untuk dijadikan jaminan. Selain itu, pinjaman yang didanai perusahaan akan diawasi lebih ketat demi melindungi pengguna ritel.
Dengan adanya pembatasan tersebut, regulator memperkirakan akan terjadi penurunan volume pinjaman berimbal hasil tinggi. Namun, hal ini sekaligus membuka jalan bagi minat investor institusional yang membutuhkan kerangka regulasi yang lebih jelas.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Dampak Jangka Pendek dan Panjang
Dalam jangka pendek, aturan baru diperkirakan menekan volatilitas pasar dengan menghilangkan praktik leverage ekstrem.
Sementara itu, dalam jangka panjang, regulasi ini diyakini akan meningkatkan transparansi, mendorong manajemen risiko yang lebih sehat, serta menyelaraskan Korea Selatan dengan standar global.
Regulasi serupa sebelumnya sempat memicu penurunan aktivitas di bursa kripto, tetapi pada akhirnya terbukti memperkuat stabilitas pasar.
Ke depan, analis memperkirakan pergeseran ke arah keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan staking langsung, seiring pelaku pasar menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Circle dan Bank-Bank Korea Selatan Siapkan Kerja Sama Stablecoin
Sebelumnya, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan berencana mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terkait regulasi stablecoin pada Oktober mendatang. Rencana ini berjalan seiring dengan pembahasan Presiden Circle, Heath Tarbert, mengenai peluang kerja sama stablecoin dengan sejumlah bank besar di Korea Selatan.
Melansir Coinmarketcap, Senin (18/8/2025), langkah tersebut dinilai bisa mempercepat pemanfaatan stablecoin di kawasan Asia, menarik minat institusi keuangan, dan memperkuat infrastruktur keuangan digital. Korea Selatan bersama Jepang dipandang sebagai negara yang berada di garis depan dalam penerapan aset digital ini.
Circle Temui Bank-Bank Besar Korea Selatan
Heath Tarbert dijadwalkan bertemu dengan bank-bank utama Korea Selatan, termasuk KB Kookmin dan Hana, untuk membicarakan peluang kolaborasi stablecoin. Menurut riset Coincu, pertemuan ini menindaklanjuti rencana pemerintah Korea Selatan yang akan merilis aturan terkait penerbitan stablecoin, manajemen agunan, serta pengendalian risiko.
RUU tersebut diharapkan bisa memberi kepastian hukum soal penerbitan stablecoin, termasuk kemungkinan peluncuran stablecoin berbasis won selain USDC.
"Circle berdedikasi untuk bekerja sama dengan regulator dan lembaga keuangan global guna menyediakan layanan mata uang digital yang patuh dan transparan," ujar Heath Tarbert, Presiden Circle.
Pelaku pasar optimistis, regulasi yang lebih jelas akan meningkatkan integrasi stablecoin di Asia dan membuka peluang lebih besar bagi penggunaan USDC maupun aset digital serupa.