China Bingung Kelola Kripto Hasil Kejahatan, Regulasi Baru Jadi Perbincangan

1 day ago 8

Liputan6.com, Jakarta - China saat ini tengah menghadapi dilema besar terkait cara mengelola dan membuang kripto yang disita dari berbagai aktivitas ilegal. Seiring makin maraknya kejahatan berbasis mata uang digital, para pejabat, pengacara, dan regulator mulai mendesak adanya aturan yang lebih jelas dan terstruktur untuk menangani kripto hasil sitaan.

Melansir Yahoo Finance, Kamis (17/4/2025), laporan terbaru dari perusahaan investasi bitcoin River menyebut hingga akhir 2024, pemerintah daerah di China diperkirakan memegang sekitar 15.000 Bitcoin. Jumlah ini menempatkan China sebagai pemegang kripto terbesar ke-14 di dunia.

Kripto Disita, Tapi Tidak Diakui

Di daratan China, perdagangan mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dilarang keras. Kripto juga tidak diakui secara hukum sebagai alat pembayaran atau bentuk aset yang sah. Namun, hal ini tidak menghentikan pihak berwenang setempat untuk menyita kripto dari berbagai kasus penipuan, pencucian uang, hingga perjudian online.

Dalam praktiknya, beberapa pemerintah daerah bahkan bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk menjual kripto hasil sitaan ke luar negeri dan mengubahnya menjadi uang tunai. 

Hasil penjualan ini kemudian dimasukkan ke kas daerah sebagai salah satu cara untuk menambah pendapatan, terutama di tengah tekanan ekonomi yang melambat. Profesor Chen Shi dari Universitas Ekonomi dan Hukum Zhongnan mengatakan, 

"Penjualan kripto oleh pemerintah daerah adalah solusi darurat yang, secara tegas, tidak sepenuhnya sejalan dengan larangan perdagangan kripto di China saat ini,” ujar Shi. 

Kekosongan Aturan Picu Ketimpangan

Kurangnya regulasi yang mengatur prosedur pembuangan kripto hasil kejahatan membuat perlakuan terhadap aset ini sangat bervariasi antar daerah. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan adanya ketidakterbukaan, potensi penyalahgunaan wewenang, dan bahkan mendorong pelaku kejahatan menjadi lebih berani.

Guo Zhihao, pengacara senior di Firma Hukum Beijing Yingke, menyatakan, larangan perdagangan kripto bertentangan dengan kebutuhan otoritas lokal yang ingin melikuidasi aset sitaan. 

"Solusi jangka panjang bisa berupa penjualan ke luar negeri atau bahkan membangun cadangan nasional dari kripto yang disita,” ujarnya.

Beberapa seminar telah digelar untuk membahas kemungkinan revisi kebijakan ini. Walau belum ada keputusan resmi, mayoritas peserta sepakat bahwa pengadilan seharusnya mengakui mata uang kripto sebagai bentuk aset dan membuat prosedur nasional yang seragam untuk penanganannya.

Lonjakan Kasus Kripto dan Nilai Sitaan

Diskusi mengenai kripto semakin panas karena jumlah kasus pidana yang melibatkan aset digital meningkat tajam. Data dari perusahaan keamanan blockchain SAFEIS menunjukkan nilai uang yang terkait dengan kejahatan kripto melonjak hingga 10 kali lipat pada 2023, menjadi sekitar 430,7 miliar yuan (sekitar USD 59 miliar).

Tahun lalu saja, sekitar 3.032 orang digugat karena keterlibatan dalam pencucian uang berbasis kripto, menurut laporan kejaksaan agung China. Pendapatan dari hasil sitaan pemerintah daerah juga meningkat, mencapai 378 miliar yuan naik 65% dibandingkan lima tahun sebelumnya.

Peran Perusahaan Swasta dan Ketiadaan Pengawasan

Perusahaan teknologi asal Shenzhen, Jiafenxiang, dilaporkan telah membantu beberapa pemerintah kota seperti Xuzhou, Hua’an, dan Taizhou dalam menjual kripto senilai lebih dari 3 miliar yuan ke pasar luar negeri. Hasil penjualan tersebut kemudian dikonversi ke yuan dan dimasukkan ke dalam rekening keuangan daerah.

Namun, belum ada aturan spesifik yang mengawasi perusahaan swasta seperti Jiafenxiang dalam aktivitas ini. Hal ini dianggap sebagai celah hukum yang berisiko tinggi dan perlu segera ditangani.

Menurut Liu Honglin, seorang pengacara yang kerap memberi masukan kepada pemerintah daerah menyebut aset kripto yang disita telah menjadi sumber pendanaan penting di beberapa kota.

"Tapi kita tidak bisa terus bergantung pada prosedur yang belum punya dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |