Belum Ada ETF Kripto di RI, OJK Buka Suara Soal Produk "Unit Dana Kripto"

11 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan kabar terbaru terkait perizinan produk Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis kripto di Indonesia.

Hasan menegaskan, hingga saat ini, belum ada satu pun produk ETF kripto yang secara resmi diatur dan memiliki izin di Indonesia. Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat menimbulkan salah persepsi di masyarakat dan investor kripto.

"Perlu kami luruskan bahwa sebetulnya hingga saat ini belum terdapat produk exchange-traded fund (ETF) dengan berbasis kripto yang diatur dan berizin di Indonesia karena memang pengaturannya belum tersedia," kata Hasan dalam konferensi pers RDKB Juni 2025, Selasa (8/7/2025).

Meski demikian, OJK membuka ruang pengembangan produk sejenis. Saat ini tengah dilakukan uji coba dalam kerangka regulatory sandbox terhadap produk yang diberi nama "unit dana kripto". Produk ini memiliki karakteristik mirip ETF, namun masih dalam tahap pengujian.

Produk unit dana kripto ini sedang dikembangkan oleh pelaku industri yang masuk dalam regulatory sandbox OJK. Tujuannya adalah memastikan keamanan, efektivitas, serta kesiapan regulasi sebelum bisa dilegalkan secara resmi di pasar modal Indonesia.

"Namun, memang betul saat ini kami tengah mengembangkan dan ujicoba dalam kerangka pengaturan regulatory sanbox di OJK berupa produk sejenis unit penyertaan, saat ini kami namakan unit dana kripto dengan underlying aset-asetnya adalah aset kripto," jelasnya.

Unit Dana Kripto

Unit dana kripto yang tengah diuji coba dirancang untuk memberikan kemudahan akses kepada investor dalam mengelola portofolio aset digital. Dengan produk ini, investor dapat berinvestasi pada beberapa aset kripto sekaligus tanpa perlu membelinya secara satu per satu.

"Produk ini pada prinsipnya akan memungkinkan akses bagi investor dan konsumen para investor untuk dapat berinvestasi secara terdiversifikasi pada beberapa aset kripto sekaligus dalam 1 instrumen. Tanpa perlu membeli masing-masing aset kripto secara terpisah-pisah," ujarnya.

Adapun pengembangan produk dilakukan secara kolaboratif antar direktorat di OJK, yakni Direktorat Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) dan Pasar Modal (PMDK). Keduanya secara aktif berkoordinasi dalam proses sandboxing untuk memastikan kesesuaian mekanisme dan mitigasi risikonya.

Tahap Uji Coba dan Langkah OJK ke Depan

Saat ini, proses pengujian unit dana kripto masih berlangsung. Uji coba ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja serta proposal dari pelaku industri yang masuk dalam sandbox OJK. Setiap perkembangan akan dipantau secara ketat oleh regulator.

"Selama masa pengembangan dan pengujian ini, OJK akan terus melakukan pemantauan monitoring, melakukan one site supervision, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengalaman dan interaksi dari konsumen dan investor, atau atas aspek end to end customer journey," jelasnya.

Hasil dari proses pengujian ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan regulator. Jika produk terbukti aman, sesuai kebutuhan pasar, dan tidak menimbulkan risiko sistemik, OJK akan mempertimbangkan untuk memberi izin resmi terhadap model bisnis tersebut.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |