Liputan6.com, Jakarta - Pejabat senior Bank Italia mendesak standar seragam untuk melindungi pengguna stablecoin. Salah satunya dengan Uni Eropa mengklarifikasi aturan untuk penerbitan stablecoin yang identik yang lintas batas.
Stablecoin, kripto yang dipatok pada mata uang atau komoditas tradisional telah menciptakan ketegangan antara Komisi Eropa dan Bank Sentral Eropa. Stablecoin juga dikenal sebagai token uang elektronik (EMT). Demikian mengutip Channel News Asia, Jumat (19/9/2025).
Komisi telah diminta untuk mengklarifikasi apakah aturan Uni Eropa mengizinkan EMT yang diterbitkan oleh perusahaan Uni Eropa berlisensi untuk diperlakukan sebagai token yang dapat dipertukarkan dengan token yang diterbitkan oleh entitas non-Uni Eropa dari perusahaan yang sama, di bawah apa yang disebut model multi-penerbitan.
Sumber mengatakan kepada Reuters pada Juni kalau Komisi meyakini pertukaran diperbolehkan berdasarkan aturan Uni Eropa. Namun, ECB telah memperingatkan risiko stabilitas keuangan.
Dalam pidato yang disampaikan pada konferensi bank sentral internasional tentang pembayaran, Deputi Gubernur Bank Italia Chiara Scotti mengatakan, kejelasan di tingkat legislatif atau penetapan standar akan tepat waktu dan berharga.
Timbulkan Risiko Hukum
"Dengan model multi-penerbitan, penerbit stablecoin Uni Eropa mungkin menghadapi permintaan penebusan dari pemegang di luar blok tersebut, dengan entitas negara ketiga diharapkan mentransfer aset untuk menutupi kekurangan cadangan,” kata Scotti, yang menghabiskan dua dekade di Sistem Federal Reserve sebelum bergabung dengan Bank Italia.
"Meskipun arsitektur ini dapat meningkatkan likuiditas dan skalabilitas global, hal ini menimbulkan risiko hukum, operasional, likuiditas, dan stabilitas keuangan yang signifikan di tingkat Uni Eropa, terutama jika salah satu penerbit berada di luar Uni Eropa,” ia menambahkan.
"Pemegang, baik penduduk maupun bukan penduduk, memandang semua token sebagai sesuatu yang dapat dipertukarkan. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara kewajiban dan cadangan yang tersedia."
Aturan Kripto
Uni Eropa pada 2023 mengadopsi serangkaian aturan aset kripto yang ekstensif, yang dikenal sebagai MiCAR.
"Dalam model multi-penerbitan, penerbit negara ketiga tidak selalu tunduk pada persyaratan perlindungan konsumen, transparansi, dan pengungkapan yang sama seperti yang ditetapkan dalam MiCAR," kata Scotti.
Untuk memitigasi risiko ini dan menghindari titik buta regulasi, penerbitan obligasi harus dibatasi pada yurisdiksi yang menjunjung standar regulasi setara, memastikan pencairan setara, dan menegakkan protokol krisis lintas yurisdiksi.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Circle dan Bank-Bank Korea Selatan Siapkan Kerja Sama Stablecoin
Sebelumnya, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan berencana mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terkait regulasi stablecoin pada Oktober mendatang. Rencana ini berjalan seiring dengan pembahasan Presiden Circle, Heath Tarbert, mengenai peluang kerja sama stablecoin dengan sejumlah bank besar di Korea Selatan.
Melansir Coinmarketcap, Senin (18/8/2025), langkah tersebut dinilai bisa mempercepat pemanfaatan stablecoin di kawasan Asia, menarik minat institusi keuangan, dan memperkuat infrastruktur keuangan digital. Korea Selatan bersama Jepang dipandang sebagai negara yang berada di garis depan dalam penerapan aset digital ini.
Circle Temui Bank-Bank Besar Korea Selatan
Heath Tarbert dijadwalkan bertemu dengan bank-bank utama Korea Selatan, termasuk KB Kookmin dan Hana, untuk membicarakan peluang kolaborasi stablecoin. Menurut riset Coincu, pertemuan ini menindaklanjuti rencana pemerintah Korea Selatan yang akan merilis aturan terkait penerbitan stablecoin, manajemen agunan, serta pengendalian risiko.
RUU tersebut diharapkan bisa memberi kepastian hukum soal penerbitan stablecoin, termasuk kemungkinan peluncuran stablecoin berbasis won selain USDC.