Prajurit TNI Langgar Hukum Dapat Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat

4 hours ago 4

CNN Indonesia

Minggu, 19 Okt 2025 00:34 WIB

Prajurit TNI yang melanggar hukum dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat sesuai PP Nomor 35 Tahun 2025, sebagai langkah pembinaan dan tanggung jawab moral. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melanggar hukum dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melanggar hukum dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat.

Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Pasal 27A ayat (1) PP Nomor 35/2025 itu menyatakan prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan pangkatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penurunan pangkat ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ketentuan mengenai penurunan pangkat diatur dengan Peraturan Panglima," dikutip dari bunyi pasal 27A ayat (3).

Saat dihubungi, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan PP Nomor 35 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya agar pembinaan personel TNI lebih adaptif terhadap dinamika organisasi dan kebutuhan tugas ke depan.

"Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang TNI yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman serta semangat reformasi birokrasi di lingkungan TNI," kata Freddy, Jumat (17/10).

Terkait ketentuan penurunan pangkat bagi prajurit yang melanggar hukum, ia menyebut hal itu bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga langkah pembinaan agar setiap prajurit menyadari tanggung jawab moral dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

"Mekanisme ini diatur dengan prinsip kehati-hatian dan melalui proses penilaian yang objektif, sehingga sanksi yang dijatuhkan bersifat mendidik, proporsional, dan bertujuan memperbaiki perilaku prajurit yang bersangkutan," katanya.

(fra/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |