Polisi Seoul Tangkap 149 Orang Terkait Kasus Pencucian Uang Kripto Rp 1,35 Triliun

16 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Korea Selatan membongkar jaringan pencucian uang lintas negara berskala besar dengan menangkap 149 orang yang diduga terlibat dalam perputaran dana hasil kejahatan senilai sekitar 110 miliar won atau sekitar USD 83 juta (sekitar Rp 1,35 triliun).

Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengungkapkan jaringan tersebut menggunakan aset kripto berbentuk stablecoin, yakni USDT (Tether), sebagai sarana utama memindahkan dana ilegal.

Kasus ini menyoroti meningkatnya penggunaan aset digital, khususnya stablecoin, dalam aktivitas kejahatan keuangan global.

Menurut laporan Seoul Economic Daily, dikutip Rabu (20/5/2026), jaringan di Korea Selatan diketahui bekerja sama dengan organisasi pencucian uang yang berbasis di China.

Mereka memanfaatkan berbagai cara untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan sehingga sulit dilacak aparat penegak hukum.

Sebagian besar dana ilegal diketahui dialihkan ke bentuk USDT agar dapat dikirim secara cepat melintasi negara.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Modus Pencucian Uang Menggunakan USDT dan Perusahaan Kedok

Polisi mengungkapkan bahwa sekitar 72% dana hasil kejahatan dikonversi ke USDT.

Sebagai stablecoin yang nilainya dipatok terhadap dolar AS, USDT dinilai memudahkan pelaku melakukan transfer lintas negara dengan cepat dan relatif sulit diawasi dibandingkan sistem perbankan tradisional.

Selain melalui aset kripto, jaringan tersebut juga menggunakan sejumlah metode lain untuk menyamarkan aliran dana.

Sekitar 19% dana diproses melalui bisnis kupon hadiah atau gift certificate yang dijadikan perusahaan kedok untuk menciptakan transaksi yang tampak legal.

Sementara itu, sekitar 9% dana dipindahkan menggunakan transfer bank konvensional, terutama untuk nominal lebih kecil agar tidak memicu sistem peringatan transaksi mencurigakan di perbankan.

Polisi menjelaskan jaringan lokal bertugas menyediakan rekening bank ilegal yang kemudian digunakan menerima dan menyalurkan dana hasil kejahatan.

Sementara kelompok yang berbasis di China menyediakan infrastruktur pencucian uang serta memfasilitasi proses konversi dana menjadi USDT.

Polisi Sebut Aturan Kripto Makin Diuji Pelaku Kejahatan

Dari total 149 orang yang ditangkap, tujuh orang telah resmi ditahan. Mereka dijerat dengan tuduhan melanggar undang-undang terkait penyembunyian hasil tindak kejahatan.

Pihak kepolisian belum mengungkap identitas para tersangka, namun memastikan mereka mencakup anggota jaringan distribusi rekening ilegal di Korea Selatan dan kelompok pencucian uang dari China.

Kasus ini kembali menunjukkan tantangan besar yang dihadapi regulator di berbagai negara dalam mengawasi penggunaan aset kripto.

Meski transaksi blockchain dapat ditelusuri melalui alamat dompet digital dan bursa kripto, kecepatan serta sifat transaksi lintas negara membuat aset digital tetap menarik bagi pelaku pencucian uang.

Korea Selatan sendiri dikenal sebagai salah satu pasar aset kripto paling aktif di dunia. Negara itu telah menerapkan aturan ketat terkait Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) untuk bursa kripto.

Namun, kasus terbaru ini memperlihatkan pelaku kejahatan terus beradaptasi dengan memanfaatkan jaringan peer-to-peer dan organisasi luar negeri untuk menghindari pengawasan.

Kasus tersebut diperkirakan akan mendorong perdebatan lebih lanjut terkait pentingnya standar pengawasan kripto secara global demi menekan penyalahgunaan aset digital untuk kegiatan ilegal.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |