Penyekapan COD Mobil di Tangsel Libatkan Eks Prajurit TNI AL

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 21 Okt 2025 00:31 WIB

Seorang mantan TNI AL terlibat penyekapan dan penganiayaan dalam kasus jual-beli mobil COD di Tangerang Selatan. Ilustrasi. Mantan prajurit TNI AL diduga terlibat kasus penyekapan COD mobil di Tangsel. (Keith Allison/Pixabay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pecatan TNI AL berinisial Praka MRA ternyata turut terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan dengan modus jual-beli mobil secara cash on delivery (COD) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan Disertir Prajurit yaitu Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat. Pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia dari dinas keprajuritan," kata Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul dalam keterangannya, Senin (20/10).

Kendati demikian, Tunggul belum membeberkan ihwal peran MRA dalam aksi penyekapan dan penculikan tersebut. Kata dia, saat ini Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta masih melakukan pendalaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman disersinya," ucap dia.

Lebih lanjut, Tunggul menyebut pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

"TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan tiga pria tanpa baju duduk saling memunggungi. Mereka tampak mengoleskan obat seperti salep ke tiap-tiap luka di bagian belakang tubuh.

Sementara ada dua pria lainnya yang tampak memerintahkan dan mengawasi aktivitas tiga pria yang saling mengobati luka pada bagian belakang tubuh masing-masing. Dua pria lain tersebut berdiri dan duduk di dekat ketiga pria yang tengah mengobati luka.

Narasi yang beredar menyebutkan ketiga pria dalam video tersebut merupakan korban penyekapan dan penganiayaan. Para korban disekap dan dianiaya oleh sejumlah pria.

Disebutkan bahwa tiga pria diduga korban penyekapan dan penganiayaan ini mengalami kejadian tersebut seusai transaksi mobil secara Cash on Delivery (COD).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).

Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |