BlackRock Guncang Pasar Kripto, Ajukan ETF Bitcoin Premium

3 weeks ago 23

Liputan6.com, Jakarta - Raksasa manajer aset global, BlackRock, kembali melangkah agresif di pasar kripto. Perusahaan dengan total dana kelolaan USD 12,5 triliun atau Rp 209.100 triliun  (asumsi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat di kisaran 16.728) itu resmi mengajukan aplikasi untuk meluncurkan produk baru bernama Bitcoin Premium Income ETF.

Produk itu dirancang untuk memberi imbal hasil (yield) melalui strategi covered-call atas kepemilikan Bitcoin. Demikian mengutip dari Yahoo Finance.

Bloomberg Intelligence mencatat, BlackRock telah mendaftarkan nama iShares Bitcoin Premium ETF dan menyebutnya sebagai “produk spot 33 Act,” yang diposisikan sebagai penerus dari iShares Bitcoin Trust (IBIT) senilai USD 87 miliar.

Jika mendapat restu regulator, produk ini berpotensi menarik investor institusi tradisional yang mencari pendapatan tambahan dari Bitcoin, sekaligus memperkuat dominasi BlackRock di pasar ETF kripto.

Kripto BlackRock Melesat

Pengajuan ini datang saat lini bisnis aset digital BlackRock berkembang pesat. Data Onchain Foundation menunjukkan, ETF Bitcoin dan Ethereum milik perusahaan kini menghasilkan lebih dari USD 260 juta pendapatan tahunan, dengan rincian USD 218 juta dari Bitcoin dan USD 42 juta dari Ethereum.

Aliran Dana Masuk Terus Meningkat

Arkham Intelligence mencatat BlackRock kini menjadi kustodian institusional terbesar untuk Bitcoin dan Ethereum. Portofolionya meliputi lebih dari 756.000 BTC senilai USD 85,29 miliar atau Rp 1.426 triliun dan 3,8 juta ETH bernilai hampir USD 16 miliar atau Rp 267,5 triliun. Jika digabung dengan aset kripto lain, total kustodi kripto BlackRock melampaui USD 101 miliar.

Perusahaan juga dikenal rajin melakukan akumulasi besar saat pasar melemah, strategi yang memperkuat posisinya sebagai pemain kunci di ekosistem kripto.

Aliran dana masuk (inflow) terus meningkat. Pekan lalu, produk ETF berbasis Ethereum BlackRock mencatat inflow bersih USD 512 juta, menurut Farside Investors.

Dalam laporan keuangan kuartal II, perusahaan melaporkan inflow digital asset senilai USD 14,1 miliar, yang mana hal tersebut menjadi salah satu lini produk dengan pertumbuhan tercepat meski baru mencakup 1 persen dari total AUM.

ETF kripto juga menyumbang USD 40 juta dari pendapatan berbasis biaya dasar dan securities lending pada periode yang sama.

Tokenisasi Jadi Fokus Baru

Selain ETF, BlackRock aktif mengeksplorasi tokenisasi, pembuatan versi berbasis blockchain dari aset tradisional. Awal tahun ini, BlackRock meluncurkan dana pasar uang ter-tokenisasi, BUIDL, yang kini aset telah menembus USD 2 miliar.

CEO, Larry Fink, berulang kali menyatakan keyakinannya bahwa semua aset keuangan pada akhirnya dapat ditokenisasi. BlackRock bahkan telah menguji saham dana ter-tokenisasi di Onyx blockchain milik JPMorgan, yang kini dikenal sebagai Kinexys.

Pengajuan ETF Bitcoin Premium Income ini semakin menambah momentum, sekaligus menekan regulator agar mempercepat langkah di tengah percepatan adopsi kripto institusional.

Regulasi Melaju Cepat di Era Baru SEC

Langkah BlackRock ini berbarengan dengan aturan baru dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) yang memungkinkan proses persetujuan ETF kripto lebih cepat. Pada 18 September lalu, SEC menyetujui aturan yang memperbolehkan Nasdaq, Cboe BZX, dan NYSE Arca mengadopsi standar pencatatan generik untuk commodity-based trust shares.

Aturan baru ini menggantikan proses tinjauan kasus per kasus yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Kini, produk dapat diluncurkan hanya dalam waktu 75 hari, dibanding hingga 240 hari di bawah mekanisme lama.

Analis menilai, penerima manfaat pertama kemungkinan adalah ETF spot berbasis Solana dan XRP yang telah menunggu lebih dari setahun.

Peluang ETF

Bloomberg’s, James Seyffart, menyebut kerangka baru ini sebagai “struktur ETP kripto yang ditunggu-tunggu,” dengan prediksi akan memicu gelombang pengajuan baru.

Ketua SEC, Paul Atkins menyatakan perubahan ini menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan investor, sejalan dengan sikap pemerintahan Donald Trump yang lebih terbuka terhadap aset digital. Hal ini berbeda dengan era Biden yang kerap menunda dan menolak proposal ETF Bitcoin sebelum akhirnya menyetujui produk perdana pada Januari 2024.

Menurut Bloomberg’s, Eric Balchunas, kerangka baru ini dapat membuka peluang ETF untuk aset kripto lain, asalkan memiliki perdagangan berjangka minimal enam bulan di Coinbase Derivatives Exchange. Artinya, lebih dari selusin altcoin berpotensi masuk daftar produk ETF baru, memperluas akses investor sekaligus semakin mengukuhkan kripto di pasar keuangan arus utama.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |