Skandal Ponzi Bitcoin: CEO PGI Ramil Palafox Masuk Penjara 20 Tahun

1 week ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau US Department of Justice mengumumkan bahwa Ramil Ventura Palafox, CEO Praetorian Group International (PGI), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Palafox dinyatakan bersalah karena mengoperasikan skema Ponzi berbasis Bitcoin senilai sekitar USD 200 juta atau setara lebih dari Rp 3 triliun. Skema tersebut diketahui telah menipu lebih dari 90 ribu investor di berbagai negara.

Dikutip dari cryptopotato, Senin (16/2/2026), jaksa menyebut, Palafox memanfaatkan popularitas aset kripto untuk menarik minat masyarakat berinvestasi. Ia mengklaim perusahaannya bergerak di bidang perdagangan Bitcoin dan menawarkan peluang investasi berbasis pemasaran berjenjang.

Padahal, klaim tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Dana yang masuk dari investor justru digunakan untuk membayar investor lama, ciri khas dari praktik skema Ponzi.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Palafox yang berusia 61 tahun merupakan warga negara ganda Amerika Serikat dan Filipina. Ia mengendalikan penuh PGI sebagai ketua, direktur utama, sekaligus promotor utama.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Janjikan Imbal Hasil Tinggi, Ternyata Fiktif

Jaksa menyebut, Palafox menjanjikan keuntungan harian antara 0,5% hingga 3% kepada investor. Namun, pada kenyataannya, PGI tidak melakukan perdagangan Bitcoin dalam skala yang mampu menghasilkan keuntungan tersebut.

Dari Desember 2019 hingga Oktober 2021, sedikitnya 90 ribu investor menanamkan dana lebih dari USD 201 juta. Jumlah itu terdiri dari sekitar USD 30,3 juta dalam mata uang fiat serta 8.198 Bitcoin senilai sekitar USD 171,5 juta saat itu.

Dana pembayaran investor lama sebagian besar berasal dari setoran investor baru. Akibatnya, kerugian investor mencapai lebih dari USD 62 juta.

Pengadilan juga mengungkap bahwa Palafox membuat portal online PGI yang menampilkan data keuntungan palsu. Sepanjang 2020–2021, situs tersebut secara konsisten menunjukkan hasil positif, sehingga korban percaya investasi mereka aman dan menguntungkan.

Hidup Mewah dari Uang Korban

Selain menjalankan penipuan, Palafox juga diketahui menikmati gaya hidup mewah dari uang investor. Ia menghabiskan sekitar USD 3 juta untuk membeli 20 mobil mewah, termasuk merek Porsche, Lamborghini, McLaren, Ferrari, BMW, dan Bentley.

Tak hanya itu, ia juga menyewa penthouse di hotel mewah senilai USD 329 ribu dan membeli empat rumah di Las Vegas serta Los Angeles dengan total nilai lebih dari USD 6 juta.

Pengeluaran lainnya mencapai sekitar USD 3 juta untuk pakaian, jam tangan, perhiasan, dan perabot rumah dari merek-merek ternama. Palafox juga mentransfer sedikitnya USD 800 ribu dan 100 Bitcoin kepada anggota keluarganya.

Departemen Kehakiman AS menyatakan para korban PGI berpeluang mendapatkan restitusi atau pengembalian dana.

Di sisi lain, entitas PGI Global di Inggris telah dibubarkan oleh United Kingdom High Court pada 2022. Kemudian, pada April 2025, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) juga mendakwa Palafox atas perannya dalam mengatur skema Ponzi berskala besar tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama di sektor aset kripto.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |